Oleh : Medyny Andhira
Tidaklah diragukan bahwa perempuan sederajat dengan lelaki dalam
hal kewajiban menjalankan perintah agama. Dimana kewajiban menjalankan perintah
itu mencakup seluruh perintah agama seperti memurnikan tauhid, sholat, zakat,
haji, puasa…dan lain sebagainya.
Dan telah dimaklumi oleh setiap muslim dan muslimah bahwa
perintah-perintah agama itu memiliki syarat-syarat, rukun-rukun dan
ketentuan-ketentuan yang harus terpenuhi sebagai keabsahan sebuah ibadah atau
memenuhi kesempurnaannya. Dan tiada jalan untuk memahami dan menjalankan ibadah
tersebut sesuai dengan tuntunannya yang benar kecuali dengan cara menuntut ilmu
agama.
Berkata Ibnul Jauzy rahimahullâh, “Perempuan adalah seorang yang
mukallaf seperti laki-laki. Maka wajib terhadapnya untuk menuntut ilmu tentang
perkara-perkara yang diwajibkan terhadapnya, agar ia menunaikan ibadah tersebut
di atas keyakinan.”
Dan tercatat indah dalam sejarah, bagaimana semangat para
shahabiyâatradhiyallâhu ‘anhunnâ dalam menuntut ilmu dan bertanya akan berbagai
problematika yang tengah mereka hadapi tanpa terhalangi oleh rasa malu mereka.
Hal tersebut menunjukkan kewajiban menuntut ilmu yang tertanam dalam jiwa-jiwa
mereka yang terpuji. ‘Aisyah radhiyallâhu ‘anhâ berkata,
نِعْمَ
النِّسَاءِ نِسَاءُ الْأَنْصَارِ لَمْ يَكُنْ يَمْنَعُهُنَّ الْحَيَاءُ أَنْ يَتَفَقَّهْنَ
فِي الدِّينِ
“Sebaik-baik perempuan adalah para perempuan Anshor. Tidaklah rasa
malu menghalangi mereka untuk tafaqquh (memperdalam pemahaman) dalam agama.”
Dan masih banyak dalil yang menunjukkan kewajiban seorang perempuan
untuk menuntut ilmu. Bahkan seluruh dalil dari Al-Qur`ân dan As-Sunnah yang
menjelaskan tentang kewajiban dan keutamaan menuntut ilmu juga termasuk dalil
akan wajibnya perempuan menuntut ilmu, karena perintah pada dalil-dalil itu
adalah umum mencakup seluruh umat; laki-laki maupun perempuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Please Uktub Your Ro'yi Here...