Harmonisasi
Hukum Adat dan Hukum Islam
Bagi
Pengembangan Hukum Nasional
Oleh : Abdurrahman
MBP, MEI
Bhineka
Tunggal Ika adalah semboyan bagi bangsa Indonesia, ia berarti berbeda-beda
namun tetap dalam satu ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kebhinekaan
yang dimaksud adalah banyaknya suku bangsa yang mendiami pulau-pulau di seluruh
wilayah Indonesia. Selain beraneka ragamnya suku bangsa dan budaya, kebhinekaan
juga terjadi pada sistem hukum yang berlaku di Indonesia. Setiap suku bangsa memiliki
aturan dan norma-norma yang mereka taati sejak zaman dahulu kala. Aturan dan
norma ini kemudian dikenal dengan istilah Hukum Adat (adatrecht).[1]
Selanjutnya
Islam diterima secara damai oleh sebagian besar penduduk Indonesia sehingga system
hukumnya mewarnai system hukum yang ada. Pada beberapa wilayah seperti Sumatera
Barat dan Aceh, pengaruh hukum Islam sangat kuat sehingga hukum Islam
menggantikan posisi dari hukum adat yang berlaku sebelumnya. Sementara di
wilayah lainnya terjadi akulturasi, dialog dan harmoni antara hukum Islam dan
Hukum Adat. Dari harmoni hukum ini muncul Theori Receptio In Complexu
yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku di Indonesia adalah hukum Islam untuk
orang-orang Islam.[2]
Setelah
itu Belanda memberlakukan system hukum Barat (civil law) di seluruh
wilayah Indonesia yang menjadi daerah jajahannya. Sejak saat itu hukum Barat
menguasai sebagian besar system hukum nasional yang ada di negeri ini.
Sementara posisi hukum Islam hanya diberlakukan pada hukum-hukum perdata dan
keluarga, sedangkan hukum adat tidak mendapat tempat yang layak.
Setelah
Indonesia Merdeka, secara tegas para pemimpin bangsa ini menyatakan bahwa
Negara Indonesia adalah negara hukum[3] yang
berarti setiap permasalahan harus diselesaikan dengan hukum yang berlaku dan
disepakati bersama. Kesepakatan hukum seluruh masyarakat Indonesia adalah
berupa satu kesepakatan hukum Nasional yang dilandaskan pada adat dan keyakinan
agama bangsa Indonesia.
[1] Soerojo
Wignyodipoero, Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat. (Jakarta : Haji
Masagunng. 1990), hlm. 19
[2] Sajuti Thalib,
Receptio a Contrario. (Jakarta : Bina Aksara. 1985), hlm. 4.
[3] Undang-undang
Dasar Tahun 1945 (setelah amandemen) Pasal 1 ayat (3) “Indonesia ialah negara
yang berdasar atas hukum (rechtsstaat).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Please Uktub Your Ro'yi Here...