Sabtu, 31 Maret 2012

Harmoni Adat dan Islam


Harmonisasi Hukum Adat dan Hukum Islam
Bagi Pengembangan Hukum Nasional
Oleh : Abdurrahman MBP, MEI

Bhineka Tunggal Ika adalah semboyan bagi bangsa Indonesia, ia berarti berbeda-beda namun tetap dalam satu ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kebhinekaan yang dimaksud adalah banyaknya suku bangsa yang mendiami pulau-pulau di seluruh wilayah Indonesia. Selain beraneka ragamnya suku bangsa dan budaya, kebhinekaan juga terjadi pada sistem hukum yang berlaku di Indonesia. Setiap suku bangsa memiliki aturan dan norma-norma yang mereka taati sejak zaman dahulu kala. Aturan dan norma ini kemudian dikenal dengan istilah Hukum Adat (adatrecht).[1]
Selanjutnya Islam diterima secara damai oleh sebagian besar penduduk Indonesia sehingga system hukumnya mewarnai system hukum yang ada. Pada beberapa wilayah seperti Sumatera Barat dan Aceh, pengaruh hukum Islam sangat kuat sehingga hukum Islam menggantikan posisi dari hukum adat yang berlaku sebelumnya. Sementara di wilayah lainnya terjadi akulturasi, dialog dan harmoni antara hukum Islam dan Hukum Adat. Dari harmoni hukum ini muncul Theori Receptio In Complexu yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku di Indonesia adalah hukum Islam untuk orang-orang Islam.[2]
Setelah itu Belanda memberlakukan system hukum Barat (civil law) di seluruh wilayah Indonesia yang menjadi daerah jajahannya. Sejak saat itu hukum Barat menguasai sebagian besar system hukum nasional yang ada di negeri ini. Sementara posisi hukum Islam hanya diberlakukan pada hukum-hukum perdata dan keluarga, sedangkan hukum adat tidak mendapat tempat yang layak.
Setelah Indonesia Merdeka, secara tegas para pemimpin bangsa ini menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum[3] yang berarti setiap permasalahan harus diselesaikan dengan hukum yang berlaku dan disepakati bersama. Kesepakatan hukum seluruh masyarakat Indonesia adalah berupa satu kesepakatan hukum Nasional yang dilandaskan pada adat dan keyakinan agama bangsa Indonesia.


[1] Soerojo Wignyodipoero, Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat. (Jakarta : Haji Masagunng. 1990),  hlm. 19
[2] Sajuti Thalib, Receptio a Contrario. (Jakarta : Bina Aksara. 1985), hlm. 4.
[3] Undang-undang Dasar Tahun 1945 (setelah amandemen) Pasal 1 ayat (3) “Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Uktub Your Ro'yi Here...