Oleh : Abdurrahman
Sebagaimana
pembahasan sebelumnya bahwa ‘urf adalah kebiasaan yang berlaku di masyarakat,
ia dilakukan secara terus menerus dan diterima sebagai suatu kebaikan oleh
masyarakat. Maka sifat dari ‘urf yang umum bisa diterapkan kapan saja dan di
mana saja. Ia tidak terikat oleh waktu dan tempat tertentu, sehingga ‘urf dari suku bangsa mana saja bisa
dijadikan pertimbangan hukum sekaligus metode dalam menetapkan hukum.
Memang ada beberapa pendapat berkenaan dengan ‘urf,
terutama merujuk kepada pendapat dari Imam Malik yang menyandarkan pendapatnya
kepada penduduk Madinah, apakah ‘urf ini sebatas yang ada pada penduduk
Madinah, atau dari penduduk mana saja bisa dijadikan hujjah? Menyikapi hal ini
maka penulis lebih memilih pendapat yang menyatakan bahwa ‘urf tidak hanya
terbatas pada penduduk Madinah saja melainkan seluruh ‘urf yang ada di seluruh
penjuru dunia bisa dijadikan hujjah selama syarat-syaratnya terpenuhi.
Implikasi dari pendapat ini adalah ‘urf yang berlaku di
Indonesia juga bisa dijadikan hujjah dalam penetapan suatu masalah hukum Islam.
Melihat kondisi dari masayarakat Indonesia yang plural maka sudah selayaknya
‘urf dan adat yang berlaku bisa dijadikan pertimbangan dalam menetapkan suatu
hukum Islam. Apalagi jika merujuk pada ‘urf yang berlaku di Indonesia juga
memiliki nilai-nilai yang Islami, misalnya sistem, gotong-royong yang berlaku
di Masyarakat, kerjasama memperbaiki rumah, jembatan, jalan, tempat ibadah dan
lain sebagainya. Di bidang kekeluargaan masayatrakat Indonesia juga memiliki
budaya (sinonim dari adat) yang adiluhung yang jika dilihat dari perspektif
Islam tidaklah bertentangan antara keduanya.
Di bidang ekonomi beberapa tradisi ekonomi yang berlaku
di Indonesia juga layak dijadikan pertimbangan hukum, misalnya jual-beli buah
yang masih ada di pohon. Jual beli ini dilakukan dengan rasa saling percaya
antara penjua dan pembeli sehingga ketika buah pisang misalnya sudah terlihat
tua sang penjual menwarkan kepada pembeli dengan harga yang dibayar di muka, sementara
buah pisang tersebut masih berada di pohonnya hingga ketika sang pembeli ingin
mengambilnya buah pisang tersebut ditebang dan dibawa oleh pembeli. Sistem jual
beli yang semisal yaitu yang terjadi di lampung di mana pemilik kebun singkong
akan menjual singkongnya yang masih di pohon, padahal seperti kita ketahui
bahwa singkong yang masih berada di pohon tidak bisa terlihat karena berada di
dalam tanah. Namun akad jual beli tersebut tetap dilakukan dengan sistem borongan
dan saling ridha antara keduanya.
Di bidang gadai dikenal istilah borgh di mana
orang yang menggadaikan barangnya memberikan izin kepada murtahin untuk
menggunakan barang gadaian tersebut selama rahin belum bisa melunasi hutangnya.
Pada masyarakat yang lebih tradisional sustem ekonomi
mereka masih sangat alami dan lebih banyak nilai kekeluargaannya di bandingkan
masayarakat modern. Misalnya yang terjadi pada masayarakat adat Badui Banten,
mereka dalam menggarap sawah dilakukan secara bersama-sama atau jika itu adalah
huma serang maka hasil panennyapun tidak boleh dimiliki sendiri, ia
hanya digunakan untuk keperluan upacara adat dan ritual peribadahan sesuai
dengan keyakinan mereka.
Pada masayarakat di pedesaan, dalam penggarapan sawah
atau ladang mereka menggunakan sistem bergantian kerja, dalam hal ini setiap
pemilik sawah atau ladang akan bekerja kepada rekannya, setelah selesai maka
rekannya tersebut bergantian bekerja untuk orang tersebut. Jadi dalam hal ini
sistem kekeluargaan sangat menonjol pada budaya masayarakat Indonesia.
Dari sinilah dapat diketahui bahwa berbagai
akad/transaksi tradisional masyarakat Indonesia dalam ruang lingkup ssistem
ekonominya bisa dianggap sebagai ‘urf Indonesia yang bisa dikembangkan menjadi
suatu metode dalam penetapan hukum yang ada di Indonesia. Ia sekaligus menjadi
sumber hukum bagi berbagai permasalahan hukum terutama hukum ekonomi yang
berlaku di Indonesia. Dengan ini diharapkan akan memperkaya khazanah ekonomi
Islam sekaligus mengangakat budaya adiluhung bangsa Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Please Uktub Your Ro'yi Here...