Rabu, 28 Maret 2012

Transformasi ‘Urf dan Adat


Oleh : Abdurrahman


Sebagaimana pembahasan sebelumnya bahwa ‘urf adalah kebiasaan yang berlaku di masyarakat, ia dilakukan secara terus menerus dan diterima sebagai suatu kebaikan oleh masyarakat. Maka sifat dari ‘urf yang umum bisa diterapkan kapan saja dan di mana saja. Ia tidak terikat oleh waktu dan tempat tertentu, sehingga ‘urf dari suku bangsa mana saja bisa dijadikan pertimbangan hukum sekaligus metode dalam menetapkan hukum.
Memang ada beberapa pendapat berkenaan dengan ‘urf, terutama merujuk kepada pendapat dari Imam Malik yang menyandarkan pendapatnya kepada penduduk Madinah, apakah ‘urf ini sebatas yang ada pada penduduk Madinah, atau dari penduduk mana saja bisa dijadikan hujjah? Menyikapi hal ini maka penulis lebih memilih pendapat yang menyatakan bahwa ‘urf tidak hanya terbatas pada penduduk Madinah saja melainkan seluruh ‘urf yang ada di seluruh penjuru dunia bisa dijadikan hujjah selama syarat-syaratnya terpenuhi.
Implikasi dari pendapat ini adalah ‘urf yang berlaku di Indonesia juga bisa dijadikan hujjah dalam penetapan suatu masalah hukum Islam. Melihat kondisi dari masayarakat Indonesia yang plural maka sudah selayaknya ‘urf dan adat yang berlaku bisa dijadikan pertimbangan dalam menetapkan suatu hukum Islam. Apalagi jika merujuk pada ‘urf yang berlaku di Indonesia juga memiliki nilai-nilai yang Islami, misalnya sistem, gotong-royong yang berlaku di Masyarakat, kerjasama memperbaiki rumah, jembatan, jalan, tempat ibadah dan lain sebagainya. Di bidang kekeluargaan masayatrakat Indonesia juga memiliki budaya (sinonim dari adat) yang adiluhung yang jika dilihat dari perspektif Islam tidaklah bertentangan antara keduanya.
Di bidang ekonomi beberapa tradisi ekonomi yang berlaku di Indonesia juga layak dijadikan pertimbangan hukum, misalnya jual-beli buah yang masih ada di pohon. Jual beli ini dilakukan dengan rasa saling percaya antara penjua dan pembeli sehingga ketika buah pisang misalnya sudah terlihat tua sang penjual menwarkan kepada pembeli dengan harga yang dibayar di muka, sementara buah pisang tersebut masih berada di pohonnya hingga ketika sang pembeli ingin mengambilnya buah pisang tersebut ditebang dan dibawa oleh pembeli. Sistem jual beli yang semisal yaitu yang terjadi di lampung di mana pemilik kebun singkong akan menjual singkongnya yang masih di pohon, padahal seperti kita ketahui bahwa singkong yang masih berada di pohon tidak bisa terlihat karena berada di dalam tanah. Namun akad jual beli tersebut tetap dilakukan dengan sistem borongan dan saling ridha antara keduanya. 
Di bidang gadai dikenal istilah borgh di mana orang yang menggadaikan barangnya memberikan izin kepada murtahin untuk menggunakan barang gadaian tersebut selama rahin belum bisa melunasi hutangnya.
Pada masyarakat yang lebih tradisional sustem ekonomi mereka masih sangat alami dan lebih banyak nilai kekeluargaannya di bandingkan masayarakat modern. Misalnya yang terjadi pada masayarakat adat Badui Banten, mereka dalam menggarap sawah dilakukan secara bersama-sama atau jika itu adalah huma serang maka hasil panennyapun tidak boleh dimiliki sendiri, ia hanya digunakan untuk keperluan upacara adat dan ritual peribadahan sesuai dengan keyakinan mereka.
Pada masayarakat di pedesaan, dalam penggarapan sawah atau ladang mereka menggunakan sistem bergantian kerja, dalam hal ini setiap pemilik sawah atau ladang akan bekerja kepada rekannya, setelah selesai maka rekannya tersebut bergantian bekerja untuk orang tersebut. Jadi dalam hal ini sistem kekeluargaan sangat menonjol pada budaya masayarakat Indonesia.
Dari sinilah dapat diketahui bahwa berbagai akad/transaksi tradisional masyarakat Indonesia dalam ruang lingkup ssistem ekonominya bisa dianggap sebagai ‘urf Indonesia yang bisa dikembangkan menjadi suatu metode dalam penetapan hukum yang ada di Indonesia. Ia sekaligus menjadi sumber hukum bagi berbagai permasalahan hukum terutama hukum ekonomi yang berlaku di Indonesia. Dengan ini diharapkan akan memperkaya khazanah ekonomi Islam sekaligus mengangakat budaya adiluhung bangsa Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Uktub Your Ro'yi Here...