Oleh:
Imam Yazid
Hukum Islam berisi perintah dan larangan
Allah Swt yang menuntut kepada setiap muslim mukallaf untuk menaatinya.[1]
Allah yang telah menciptakan alam semesta tidak hanya membuat aturan pada
makhluk manusia saja melainkan Ia membuat aturan untuk seluruh makhlukNya
berdasarkan kekuasaan dan kehendak-Nya Yang Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana.
Oleh karena itu, setiap aturan Allah adalah dalam rangka menjaga keteraturan
semesta, termasuk manusia di dalamnya.
Ulama sepakat akan adanya kemaslahatan dalam
hukum yang ditetapkan Allah. Namun mereka berbeda pendapat tentang “apakah
karena untuk mewujudkan mashlahah itu Allah menetapkan hukum syara’?.” Sebagian
ulama berpendapat bahwa Allah menetapkan hukum bukan karena terdorong untuk
mendatangkan kemaslahatan tetapi semata-mata karena iradat dan qudrat-Nya.
Tidak suatu pun yang mendesak, mendorong atau memaksa Allah menetapkan hukum.
Ia berbuat menurut kehendak-Nya. Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa
tujuan Allah menetapkan hukum atas hamba-Nya adalah untuk mendatangkan
kemaslahatan kepada hamba-Nya. Karena kasih-sayangNya maka Ia menginginkan
hamba-Nya selalu berada dalam kemaslahatan. Untuk maksud itulah Allah
menetapkan hukum menurut sebagian ulama ini.[2]
Setiap perbuatan yang mengandung kebaikan
dalam pandangan manusia, maka biasanya terdapat hukum syara’ dalam bentuk
suruhan untuk perbuatan itu. Sebaliknya, setiap perbuatan yang dalam pandangan
manusia mengandung kerusakan, maka biasanya ada juga hukum syara’ dalam bentuk
pelarangannya. Setiap hukum syara’ selalu sejalan dengan akal manusia, dan akal
manusia selalu sejalan dengan hukum syara’. Dalam Islam, suatu perbuatan harus
mempunyai guna dalam hidup atau mempunyai kemaslahatan bagi dirinya atau
masyarakat. Sebab hal itulah yang melatar belakangi mengapa syari’ah Islam itu
ada, yaitu menciptakan kemaslahatan dan mencegah kemadharatan.
Dengan demikian, seluruh perintah Allah
mengandung manfaat untuk dirinya baik secara langsung atau tidak. Umpamanya
Allah memerintahkan zakat yang diyakini mengandung banyak manfaat. Begitu pula
dengan seluruh larangan Allah mengandung manfaat untuk menjaga manusia dalam
kemaslahatan. Misalnya larangan zina yang bisa menjaga kemuliaan manusia dan
keturunannya.
Dari uraian di atas, tampak bahwa mashlahah
itu diperhitungkan oleh mujtahid yang berijtihad menentukan hukum suatu masalah
yang tidak ditemukan hukumnya secara tekstual dalam Al-Qur’an, Sunnah Nabi,
Qiyas, maupun Ijma’. Demi penyelesaian masalah ini, metode istishlah
dijadikan solusi bagi mujtahid dalam menggali dan menetapkan hukum
permasalahan-permasalahan baru tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Please Uktub Your Ro'yi Here...