Oleh : Syahruddin
Manusia tertuntut untuk
memenuhi kebutuhannya yang beragam, diantara mereka ada yang mampu memenuhinya
dan ada yang belum. Banyak yang berusaha guna mencapainya dengan berhutang satu
sama lainnya. Kewajiban orang yang berhutang yaitu melunasinya pada waktu yang
telah disepakati. Namun sebagian dari mereka ada yang menunda-nunda dalam melunasi
hutangnya tanpa alasan. Sesungguhnya masalah penundaan dan keterlambatan dalam
hal ini merupakan masalah ekonomi yang serius bagi para pelaku ekonomi pada
saat ini, melihat adanya kedzaliman yang ditimbulkannya. Maka dengan melunasi
hutang tepat pada waktunya dan memenuhi segala aturan yang ditentukan merupakan
dasar kepercayaan. Oleh karena itu, Islam memberikan solusi bagi masalah ini,
dengan rumusan yang berkeadilan. Dengan menghapus kedzaliman dari pemberi
hutang, juga tanpa membawa penghutang pada bentuk perbuatan dzalim atau
mendzaliminya dalam hal lain, dan problem solfingnya yaitu dengan proses
hawalah.
Berangkat dari permasalahan
di atas penulis ingin membahas lebih lanjut tentang hawalah menurut ekonomi
Islam, yang bertujuan untuk merumuskan sebuah konsep tentang hawalah menurut
ekonomi Islam khususnya dari segi hakikat dan mekanismenya.
Penelitian ini merupakan
kajian literatur dengan pendekatan normatif. Guna pembahasan lebih mendalam
sehingga dapat mencapai tujuan yang dimaksud. Penulis juga berusaha
mengumpulkan data-data baik primer maupun sekunder. Dalam mengumpulkan
data-data tersebut penulis menggunakan Metode Observasi (Observation Method)
yang merupakan langkah awal untuk menjajaki, melihat, dan mendapatkan data yang
diperlukan dengan cara mengamati secara seksama buku-buku dan sumber data yang
lain. Kemudian untuk mengumpulkan data selanjutnya penulis menggunakan Metode
Dokumenter (Written Records). Setelah data terkumpul kemudian dianalisis
dengan menggunakan cara berfikir Induktif (Inductive Method) untuk
menemukan konsep hawalah menurut ekonomi Islam, yang bisa diaktualisasikan
didalamnya, selanjutnya dibantu dengan cara berfikir Deduktif (Deductive
Method) untuk menarik suatu kesimpulan. Agar analisa yang disampaikan lebih
mendalam penulis melanjutkan analisanya dengan menggunakan Tekhnik Analisa Isi
(Content Analysis Method), guna menemukan konsep yang jelas tentang
hawalah menurut ekonomi Islam.
Hasil penelitian ini
mengungkapkan bahwa: esensi hawalah menurut ekonomi Islam adalah perpindahan
beban hutang dari pihak orang yang berutang (muhil) menjadi tanggungan
orang yang berkewajiban membayarnya (muhal 'alaih), ada hutang diantara
mereka, baginya ada pula hutang yang sejenis terhadap hutang yang
dipindahkannya, dan meminta pemilik piutang atasnya untuk menagih hutangnya
kepada (muhal 'alaih), dengan berkata padanya: "saya telah
memindahkan kamu untuk menagih hutang atasku kepada (fulan) karena ia
juga berhutang kepadaku dengan kadar yang sama dengan hutangku padamu, maka
tagihlah ia". Apabila pemilik piutang (muhal) ikhlas menerimanya,
maka selesailah beban hutang muhil. Dalam mekanisme hawalah didasari
pada prinsip-prinsip tolong-menolong dan solidaritas dalam meringankan beban
orang yang tengah kesulitan dalam melunasi hutangnya, agar tidak sampai
mengganggu sirkulasi keuangan dan dinamika ekonomi di masyarakat. Dan segala
bentuk perpindahan ini pada transaksinya terbebas dari unsur riba dalam bentuk
apapun.
Penulis menyadari bahwa
penelitian ini masih jauh dari keparipurnaan dan keilmiahan bagi para ilmuan
tentang konsep hawalah dalam ekonomi Islam. Namun ini hanyalah penelitian
sederhana yang didalamnya terdapat pelbagai kekurangan dan butuh pembahasan
lebih mendalam. Dan harapan bagi penulis selanjutnya untuk meneliti hal ini
dalam penelitian lapangan. Penulis berharap adanya masukan konstruktif,
dan semoga hasil penelitian ini dapat berguna bagi penulis khususnya, segenap
pembaca, dan khalayak pada umumnya untuk lebih mengembangkannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Please Uktub Your Ro'yi Here...