Oleh : Burhan
Latar Belakang.
Perubahan sosial di dalam kehidupan masyarakat adalah merupakan gejala
umum yang terjadi disetiap masyarakat kapan dan di mana saja. Perubahan sosial
juga merupakan gejala sosial yang terjadi sepanjang masa. Tidak ada satu pun
masyarakat di muka bumi ini yang tidak mengalami suatu perubahan dari waktu ke
waktu. Karena melekatnya gejala perubahan sosial di dalam masyarakat itu, sampai
sampai ada yang mengatakan bahwa semua yang ada di masyarakat mengalami
perubahan, kecuali satu hal yakni perubahan itu sendiri. Artinya perubahan itu
sendiri yang tidak mengalami perubahan, tidak surut atau berhenti seiring
dengan berputarnya waktu
Perubahan sosial selalu terjadi disetiap masyarakat. Perubahan terjadi
sesuai dengan hakikat dan sifat dasar manusia itu saendiri. Manusia selalu
berubah dan menginginkan perubahan dalam hidupnya. Manusia adalah makhluk yang
selalu berubah, aktif, kreatif, inovatif, agresif, selalu berkembang dan
responsif terhadap perubahan yang terjadi disekitar lingkungan sosial mereka.
Di dalam masyarakat, nilai-nilai sosial tertentu yang lama dan sudah tidak
memenuhi tuntutan zaman akan hilang dan diganti dengan nilai-nili baru.
Kemudian, nilai-nilai itu diperbaharui lagi dan diganti dengan nilai-nilai yang
lebih baru lagi. Nilai tradisional diganti dengan nilai modern, nilai modern
diganti dan diperbaharui lagi dengan yang lebih baru lagi, yaitu post modern,
dan seterusnya. Sejalan dengan perubahan nilai sosial itu, berubah pula pikiran
dan perilaku anggota masyarakatnya. Di dalam masyarakat berkembang perilaku
sosial dan pemikiran yang baru.
Perubahan dan interaksi sosial adalah merupakan gejala perubahan dari
suatu keadaan sosial tertentu ke keadaan sosial lain. Teori siklus menjelaskan,
bahwa perubahan sosial bersifat siklus. Pandangan teori siklus sebenarnya telah
dianut oleh bangsa Yunani, Romawi dan Cina Kuno jauh sebelum ilmu sosial modern
lahir. Mereka membayangkan perjalanan hidup manusia yang pada dasarnya
terperangkap dalam lingkaran sejarah yang tidak menentu. Menurut orang Cina,
alam semesta dibayangkan berada dalam perubahan yang berkepanjangan. Namun
perubahan itu mengikuti ayunan abadi gerakan melingkarnya perubahan itu
sendiri.
Masyarakat mempunyai sifat yang dinamis, ia selalu ingin berkembang
dan berubah. Irama perubahan tersebut ada yang lambat, ada yang sedang, ada
yang cepat karena dipacu oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta
pertumbuhan ekonomi. Akibatnya pola-pola interaksi yang terjadi antara
kelompok-kelompok masyarakat pun semakin kompleks.
B. Tujuan
Segala sesuatu yang dikerjakan pasti mempunyai suatu tujuan, begitu
pula dalam penulisan makalah ini diharapkan memperoleh suatu tujuan dan
manfaat, baik untuk kepentingan ilmiah maupun non ilmiah. Sejalan dengan itu,
ada suatu hal yang urgensi dalam penulisan makalah ini, yakni ingin mengungkap
nilai-nilai perubahan sosial masyarakat ditinjau dari aspek penerapan hukum dan
perubahan sosial serta interaksi antara hukum dan negara di dalam masyarakat
C. Manfaat/Kegunaan
Sekecil dan segampang apapun yang kita kerjakan dalam hidup dan
kehidupan ini, tentu kita berharap apa yang dikerjakan itu dapat bermanfaat
untuk diri sendiri, keluarga, sahabat, masyarakat, bangsa bahkan negara. Jangan
pernah anda bertanya apa yang negara berikan kepadamu, akan tetapi tanyalah
kepada diri anda sendiri, apa yang anda sumbangkan kepada bangsa dan negaramu
(baca : John F Kennedi) Oleh karena itu, dalam penulisan makalah ini, penulis
ingin memberikan suatu kontribusi ilmiah dengan formulasi hukum dan perubahan
nilai-nilai sosial dalam perspektif interaksi antara hukum dan penerapannya
dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
D. Permasalahan
1.Apakah hukum dan perubahan itu ?
2.Bagaimana perubahan sosial itu ?
3.Bagaimana interaksi antara hukum dan masyarakat ?
4.Kegunaan apa yang dapat diperoleh dengan hukum dan perubahan sosial
serta interaksi antara hukum dan negara ?
PEMBAHASAN
A. Penerapan Hukum dan Perubahan Masyarakat
Pada dasarnya manusia adalah sebagai makhluk bertindak yang bukan saja
merespon, tetapi juga beraksi dan dengan aksinya itu, maka terciptalah
satuan-satuan kegiatan untuk menghilangkan kebimbangan, kecemasan, dan
membangun percaya diri, serta gairah dalam kehidupan. Namun, semuanya berjalan
dengan kekerasan, kekotoran, kesendirian, prinsip hidup yang pendek, diliputi
rasa takut, manakala tidak adanya sistem sosial (aturan sosial) untuk
menertibkan dan mengorganisir, maka keberadaan peraturan-perundangan, maka
hukumlah sebagai alat kontrolnya (hukum sebagai kontrol sosial dan sistem
sosial).
Sesuai struktur hukum dalam suatu Negara bahwa hukum yang paling
tinggi dalam suatu Negara adalah hukum Negara dalam hal peraturan perundangan atau
hukum yang berada di bawahnya harus tunduk dan tidak boleh bertentangan dengan
hukum Negara. Plato, T. Hobbes, dan Hegel, bahwa hukum Negara lebih tinggi dari
hukum yang lain yang bertentangan dengan hukum Negara.
Warga Negara adalah sama di depan hukum, di sisi lain warga Negara
juga berkewajiban mematuhi hukum sepanjang dalam proses pembuatan hukum
tersebut, masyarakat dilibatkan secara aktif sehingga adanya hukum dengan
segala peraturan organik dan perangkat sanksinya diketahui, dimaknai, dan disetujui
masyarakat serta hukum dijadikan kesedapan hidup (wellevendheid atau kesedapan
pergaulan hidup). Harold J. Laksi dalam Sabian Usman (2005) menyatakan ”bahwa
negara berkewajiban mematuhi hukum, jika hukum itu memuaskan rasa keadilan”.
B. Konflik dan Perubahan Hukum
Timbulnya konflik adalah berangkat dari kondisi kemajemukan struktur
masyarakat dan konflik merupakan fenomena yang sering terjadi sepanjang proses
kehidupan manusia. Dari sudut mana pun kita melihat konflik, bahwa ”konflik
tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sosial”.
Di dalam kenyataan hidup manusia dimana pun dan kapan pun selalu saja
ada bentrokan sikap-sikap, pendapat-pendapat, tujuan-tujuan, dan
kebutuhan-kebutuhan yang selalu bertentangan sehingga proses yang demikian
itulah mengarah kepada perubahan hukum.
Relf Dahrendorf (1976:162) dalam Sunarto mengatakan bahwa setiap
masyarakat tunduk pada proses perubahan yang ada di mana-mana, disensus dan
konflik terdapat di mana-mana, setiap unsur masyarakat menyumbang pada
disintegrasi dan perubahan masyarakat, setiap perubahan masyarakat didasarkan
pada paksaan beberapa orang anggota terhadap anggota lainnya.
Konflik yang membawa perubahan bagi masyarakat di Indonesia bisa saja
kita lihat sejak penjajahan Belanda, zaman penjajahan Jepang, zaman kemerdekaan
(masa orde lama, orde baru, dan masa reformasi ).
Berangkat dari pemikiran bangkitnya kekuasaan bourgeoisie, secara
cermat sasarannya adalah perjuangan mereka untuk merombak sistem-sistem hukum
yang berlawanan dengan kepentingannya, sebagaimana halnya penjajahan antara
bangsa-bangsa di dunia ini sangat jelas membawa perubahan termasuk perubahan
sistem hukum. W.Kusuma menyatakan bahwa ”perubahan hukum adalah termasuk produk
konflik antara kelas-kelas sosial yang menghendaki suatu pranata-pranata
pengadilan sosial terkuasai demi tercapainya tujuan-tujuan mereka serta untuk
memaksakan dan mempertahankan sistem hubungan sosial yang khusus.
Sesungguhnya sistem hukum bukanlah semata Cuma seperangkat aturan
statis melainkan refleksi yang senantiasa berubah-ubah dari perkembangan
terutama hubungan keragaman karakteristik sosial yang hidup dalam masyarakat,
baik masyarakat tradisional maupun masyarakat moderen, baik perubahan secara
cepat maupun perubahan secara lambat. Sejalan dengan pemikiran bahwa hukum
adalah reflektif dari keragaman karakteristik sosial, maka tidak ada hukum yang
tidak mengalami perubahan dan perubahan itu adalah senantiasa produk konflik.
C. Peranan Hukum Sebagai Alat untuk Mengubah Masyarakat
Hukum sebagai sarana rekayasa (social engineering by law) atau biasa
juga disebut sebagai alat oleh ” agent of change.” Yang dimaksud “ agent of
change” di sini adalah seseorang atau beberapa orang sebagai bagian dari
anggota masyarakat yang diberi amanah untuk memimpin lembaga kemasyarakatan
sehingga mempunyai kesempatan untuk mengolah sistem sosial yang bersangkutan
secara teratur dan terencana (social engineering atau social planning) dan
perubahan tersebut selalu dalam pengawasan agent of change.
Sebagai bukti suatu keputusan hukum secara langsung dan atau tidak
langsung mengubah masyarakat dapat kita lihat lahirnya undang-undang No.22
Tahun 1961 mengubah dari 14 buah Univesitas Negeri dengan 65.000 Mahasiswanya
setelah keluarnya peraturan tersebut.
Sebagaimana diungkapkan Soekanto:
Sebelum Undang-undag No.22/1961 ditetapkan, terdapat 14 buah
Universitas Negeri degan Mahasiswa 65.000 orang. Terlepas dari segi baik
buruknya, sejak Undang-undang tersebut ditetapkan, jumlah Universitas Negeri
naik sampai menjadi 34 buah dengan 158.000 Mahasiswa.
Contoh lain yang mudah kita ingat yaitu sejak lahirnya UUD 1945 bulan
Agustus 1945 yang sebelumnya didahului konflik baik tertutup maupun terbuka,
maka bangsa Indonesia menjadi bangsa yang merdeka dan bermartabat dengan segala
tata aturan yang ditetapkan oleh pelopor kemerdekaan pada saat itu. Kalau
dibandingkan setelah lahirnya UUD 45 maka sebelum lahirnya Undang-Undang dasar
1945 atau sebelum diproklamasikannya kemerdekaan 1945 bangsa indonesia adalah
bangsa terjajah dan hak-hak kemerdekaannya dirampas para penjajah antara lain
bangsa Belanda dan Jepang.
Dari sedikit contoh diatas, paling tidak ada sedikit gambaran mengenai
peranan hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakat dan atau masyarakat
mengubah hukum. Secara umum paling tidak ada tiga peranan atau fungsi hukum
sehingga mewarnai proses perubahan masyarakat yaitu, pemberi bentuk (Pedoman
perilaku dan pengendali sosial,serta sebagai landasan proses integrasi), hukum
juga sebagai penentu prosedur dari tujuan masyarakat (Contoh kelahiran GBHN di Indonesia),
kemudian respektif pembangunan tidak lepas dari rekayasa dan hukum juga sebagai
alat atu sarana rekayasa masyarakat (Social engineering by law).
Hukum yang efektif sebagai alat mengubah masyarakat, hendaklah dalam
proses pembuatannya memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu sehingga
betul-betul masyarakat tersebut merasakan keterlibatannya secara baik. Adapun
syarat-syarat peraturan perundangan, paling tidak memenuhi apa yang sering
dikemukakan para ahli sosiolagi hukum yaitu : Fisiologis atau Ideologi,
yuridis, dan sosiolagis.
Di samping hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakat, tetapi hukum
juga bisa tertinggal jauh kebelakang dari perubahan–perubahan sosial dalam
masyarakat apabila ternyata hukum tidak dapat memenuhi kebutuhan masyarakat pada
suatu waktu dan tempat tertentu. Selain hukum harus memenuhi kebutuhan
masyarakat, hukum juga diketahui masyarakat. Bagaimana mempengaruhi tingkah
laku masyarakat setelah hukum itu diketahuinya serta mengalami proses
pelembagaan (Institutionalization) dalam diri warga atau bahkan tatanan jiwa
masyarakat ( internalized ).
Hukum sebagai alat atau sarana untuk mengubah masyarakat, maka jangan
mengurangi asas-asas keadilan. Adil secara sederhana bisa saja kita artikan
bahwa menempatkan sesuatu pada tempatnya, namun harus juga mengutamakan
asas-asas keadilan yang kongkrit antara lain; asas kesamaratan, asas
kesebandingan, asas kualifikasi, asas objektif (misalkan melihat sudut prestasi
seseorang), dan asas subjektif.
Aristoteles (384 SM-332 SM) dalam Beny Bosu, membagi keadilan menjadi
dua, yaitu keadilan Vindikatif dan keadilan Absolut. Keadilan Vindikatif adalah
keadilan hukum, menjatuhkan hukum kepada seseorang menurut prosedur hukum serta
alasan yang mendasar. Sedangkan keadilan Absolut adalah menjatuhkan hukuman
pembalasan kepada seseorang yang bersalah seimbang dengan kejahatannya serta
ada praktik main hakim sendiri.
D. Interaksi dan Arti Hukum Negara dalam Sosiologi
Pengertian hukum Negara menurut Van Apeldoorn dalam Kusnardi dan
Ibrahim (1998) adalah Hukum Negara dalam arti sempit menunjukan orang-orang
yang memegang kekuasaan pemerintahan dan batas-batas kekuasaannya. Apeldoorn
juga memakai istilah Hukum Negara dalam arti sempit sama artinya dengan istilah
Hukum Tata Negara dalam arti sempit, kecuali Hukum Tata Negara dalam arti luas
adalah termasuk dalam Hukum Negara yang hanya Apeldroon maksudkan ialah tentang
tugas, hak dan kewajiban alat-alat perlengkapan negara, dia tidak menyinggung
tentang kewarganegaraan dan hak asasi manusia.
Hukum sebenarnya adalah bagian keajekan pergaulan hidup, namun
terdapat dua personal pokok, yaitu apakah perilaku ( behavior ) yang ajek atau
hanya berupa kebiasaan sekali saja sudah merupakan hukum dan bagaimanapula kita
membedakan keduanya sebagaimana dikatakan Hoebel dalam Purnadi Purbacaraka dan
Soekanto(1982). ” law is obvionsly a complex of human behavior.
Hal ini oleh L.J. van Apeldoorn (1966) dalam Purnadi Purwacaraka &
Soekanto (1983)26 menyatakan: ” Zo zijn er dus voor het onstaan van
gewoontercht twee vereisten; een van materiele aard; een constant gebruik: een
van psychologischen (niet individueel maar grouppsycho-logischen) aard; de
overtuiging van rechtsplicht (opinio necessitatis)”.
Menurut Apeldoorn tersebut terdapat dua syarat bagi timbulnya hukum
kebiasaan, yaitu: bersifat materiil; kebiasaan yang ajek, dan yang bersifat
spikologis sosial (bukan psikologis individual): kesadaran akan adanya suatu
kewajiban menurut hukum. Jadi sikap tindak (social action) atau perilaku yang
ajek dan keyakinan ataupun kesadaran akan kewajiban hukum adalah unsur dari
hukum. Sedangkan hukum itu sendiri adalah proses untuk keteraturan dan aturan
kedamaian sebagaimana pandangan Apeldoorn bahwa ” Het rech Wil den Vrede”
(tujuan hukum adalah kedamaian).
Hubungan hukum dengan negara, kaitannya dengan kajian sosiologis,
berangkat dari pemikiran bahwa sosiologi hukum bukanlah hanya hukum sebuah
cita-cita atau suatu keharusan belaka (law in book), tetapi lebih kepada proses
hukum yang senyatanya hidup berkembang di masyarakat (law in action). Begitu
pula halnya hukum dan negara dalam tinjauan sosiologis.
Pandangan sosiologis, negara adalah bagian dari kelompok politik.
Samidjo (1986)27 membagi atas ”politik teoritis” dan ”politik praktis”
(thearictical and apllied politics) sehingga kalau dirinci:
1. Politik Teoritis; mengenai keseluruhan dari asas-asas dan ciri-ciri
yang khas dari negara tanpa membahas aktivitas dan tujuan-tujuan yang hendak
dicapai oleh negara.
2. Politik Praktis; mempelajari negara sebagai suatu lembaga yang
bergerak dengan fungsi-fungsi dan tujuan-tujuan tertentu, yaitu negara sebagai
lembaga yang dinamis.
Negara adalah juga bagian dari politik dan berarti pula tentang
masyarakat, kalau berbicara hukum dan negara secara sosiologis, maka berkaitan
erat dengan proses pembuatan hukum dalam suatu negara. F.C.von Savigny
berkebangsaan Jerman (1779-1881) bukunya ” Gewohn Heitsrecht” dalam Samidjo
(1986)28 mengemukakan ” Das Recht Wird nicht gemacht, ober es ist und wird mit
dem valke.” Inti dari pendapat tersebut bahwa hukum tidak dapat dibuat, kecuali
terjadi atau diproses bersama-sama dengan masyarakat. P.J. Bouman (1950) dalam
bukunya ” Sociologie” menegaskan bahwa:
...( de siciologische beschouwingswijre vat de star (in ruisme zin)als
politicke groep op d.w.z.als een levensgemeenschap van een groat oantal
personen die door een zeer speciaal saamhorighlid sgefoed zyin verbonden.
(terjemahan bebasnya....pandangan sosiologis menganggap negara dalam arti luas
sebagai kelompok politik, artinya sebagai kebersamaan hidup dari sejumlah besar
pribadi yang terkait oleh perasaan kebersamaan yang sangat khusus).29
Ahli pikir pertama tentang negara dan hukum dari dari Prancis Charles
Secondet, baron de labrede et de Montesquien yang bisa disebut Montesquien
(1688-1755) dalam Samidjo30 menyatakan dalam ajarannya yang bersifat ”empiris
realistis” bahwa di dalam setiap pemerintahan terdapat tiga jenis kekuasaan,
yaitu: legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Ketiga jenis kekuasaan tersebut
kalau dirinci lagi:
a. Kekuasaan Legislatif; dilaksanakan oleh suatu badan perwakilan
rakyat (parlement);
b. Kekuasaan Eksekutif; dilaksanakan oleh pemerintah (Presiden atau
Raja dengan bantuan mentri-mentri atau kabinet);
c. Kekuasaan Yudikatif; dilaksanakan oleh badan peradilan (Mahkamah
Agung dan pengadilan bawahannya).
Adapun isi ajaran Monesquien ini adalah tentang pemisahan kekuasaan
negara (thesepration of powers) yang terkenal dengan istilah ”Trias Politika”
istilah tersebut berasal dari Immanuel Kant31. ditambahkan samidjo bahwa ajaran
tersebut berkeinginann agar proses menjalankan kekuasaan oleh para raja atau
para pimpinan suatu negara terhindar dari sikap sewenang-wenang terhadap
masyarakatnya. Sehingga mampu menentang feodalisme, yang mana pada saat itu
(sampai abad XVIII) pemegang kekuasaan dalam negara adalah seorang raja, yang
mana membuat sendiri undang-undang, menjalankannya sendiri, termasuk menerapkan
sanksinya ditentukan sendiri oleh sang raja. Sebagai gambaran bagaimana fakta
sejarah tentang kesewenangan sistem hukum pada zaman kerajaan di Indonesia.
Soepomo menyatakan:
Pada zaman perbudakan para budak itu sebagai milik orang lain,
hidup-matinya di tangan orang yang memilikinya. Soepomo mencontohkan, pada
tahun 1877 pada waktu meninggalnya seorang raja di Sumbawa, seratus orang budak
rela dibunuh agar raja itu di dunia baka nanti akan mempunyai cukup pengiring,
pelayan, dan dan pekerja lainnya.32
Jadi dari berbagai pendapat atau pemikiran tersebut di atas sangat
jelas bahwa sosiologis adalah harus adanya keseimbangan dan kualitas proses
dalam membuat, sosialisasi, dan penerapan suatu peraturan perundang-undangan
serta perlunya pemikiran ”Trias Politika” sehingga tejadinya hak-hak dasar
dalam sikap tindakan masyarakat senyatanya merupakan hukum yang hidup (law in
action).
E. Manusia Sebagai Makhluk Sosial
Menurut kodrat alam, manusia dimana-mana pada zaman apapun juga selalu
hidup bersama, hidup berkelompok-kelompok.
Dalam sejarah perkembangan manusia tak terdapat seorang pun yang hidup
penyendiri, terpisah terpisah dari kelompok manusia lainnya, kecuali dalam
keadaan terpaksa dan itupun hanya untuk sementara waktu.
Hidup menyendiri terlepas dari pergaulan manusia dalam masyarakat,
hanya mungkin terjadi pada alam khayal belaka, namun kenyataan hal itu tak
mungkin terjadi. seperti tarsan, Robinson cruso dan sebagainya. Sejak manusia
itu ada sudah terdapat hasrat untuk berkumpul dengan sesamanya dalam satu
kelompok yaitu hasrat untuk bermasyarakat ( baca Aristoteles )
F. Golongan golongan dalam masyarakat
Dalam masyarakat terdapat berbagai golongan misalnya kelompok-kelompok
Pelajar, mahasiswa diwaktu istirahat di sekolah, kampus, kelompok-kelompok yang
timbul itu disebabkan :
a. Merasa tertarik terhadap orang lain
b. Merasa mempunyai kesukaan yang sama dengan orang lain
c. Merasa memerlukan bantuan orang lain
d. Mempunyai hubungan daerah dengan orang lain
e. Mempunyai hubungan kerja dengan orang lain
G. Hukum dan Stratifikasi Sosial
Jika dalam suatu negara adanya pengakuan persamaan derajat para
warganegaranya di depan hukum dan pemerintahan, maka suatu hari mungkin kita
bertanya jika terjadi diskriminasi dalam proses penerapan hukum. Jika hukum
yang dimaksud berlaku untuk semua orang, apakah pernah terjadi seorang yang
mempunyai kedudukan ” kuat ” dalam masyarakat ?.
Dewasa ini di indonesia perlu diadakan suatu pemikiran untuk
mendapatkan suatu kejelasan mengenai hubungan timbalbalik antara hukum dan
masyarakat. Negara indonesia adalah warga-warga masyarakat yang terorganisir
untuk hukum di dalam suatu wilayah tertentu.
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Perubahan sosial didalam kehidupan masyarakat adalah merupakan
gejala umum yang terjadi disetiap masyarakat kapan dan di mana saja. Perubahan
sosial juga merupakan gejala sosial yang terjadi sepanjang masa. Tidak ada satu
pun masyarakat di muka bumi ini yang tidak mengalami suatu perubahan dari waktu
ke waktu. Karena melekatnya gejala perubahan sosial di dalam masyarakat itu,
sampai sampai ada yang mengatakan bahwa semua yang ada di masyarakat mengalami
perubahan, kecuali satu hal yakni perubahan itu sendiri. Artinya perubahan itu
sendiri yang tidak mengalami perubahan, tidak surut atau berhenti seiring
dengan berputarnya waktu.
2. Pada dasarnya manusia adalah sebagai makhluk bertindak yang bukan
saja merespon, tetapi juga beraksi dan dengan aksinya itu, maka terciptalah
satuan-satuan kegiatan untuk menghilangkan kebimbangan, kecemasan, dan
membangun percaya diri, serta gairah dalam kehidupan. Namun, semuanya berjalan
dengan kekerasan, kekotoran, kesendirian, prinsip hidup yang pendek, diliputi
rasa takut, manakala tidak adanya sistem sosial (aturan sosial) untuk
menertibkan dan mengorganisir, maka keberadaan peraturan-perundangan, maka
hukumlah sebagai alat kontrolnya (hukum sebagai kontrol sosial dan sistem
sosial).
3. Sesuai struktur hukum dalam suatu Negara bahwa hukum yang paling
tinggi dalam suatu Negara adalah hukum Negara dalam hal peraturan perundangan
atau hukum yang berada di bawahnya harus tunduk dan tidak boleh bertentangan
dengan hukum Negara. Plato, T. Hobbes, dan Hegel, bahwa hukum Negara lebih
tinggi dari hukum yang lain yang bertentangan dengan hukum Negara.
4. Warga Negara adalah sama di depan hukum, di sisi lain warga Negara
juga berkewajiban mematuhi hukum sepanjang dalam proses pembuatan hukum
tersebut, masyarakat dilibatkan secara aktif sehingga adanya hukum dengan
segala peraturan organik dan perangkat sanksinya diketahui, dimaknai, dan
disetujui masyarakat serta hukum dijadikan kesedapan hidup (wellevendheid atau
kesedapan pergaulan hidup). Harold J. Laksi dalam Sabian Usman (2005) menyatakan
” bahwa negara berkewajiban mematuhi hukum, jika hukum itu memuaskan rasa
keadilan”.
B. Saran-Saran
1. Sosiologi Hukum adalah merupakan mata kuliah yang mengajarkan
kepada Mahasiswa terutama Mahasiswa Program Pasca Sarjana untuk memiliki pengetahuan
tentang hukum. Oleh karena itu, sebagai Mahasiswa yang pengetahuan sosiologi
hukumnya masih kurang agar dapat mengembangkan dengan cara autodidak ataupun
dengan pendekatan metode ”sosial kultural Law ”.
2. Perkuliahan Sosiologi Hukum akan mencapai tujuan maksimal bagi
Mahasiswanya apabila ditekuni dengan sungguh-sungguh dan penuh keseriusan
sehingga menimbulkan semangat dan kecintaan terhadap mata kuliah sosiologi
hukum. Oleh karena itu, Program Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Jakarta
dapat mendidik Mahasiswa Pasca Sarjananya untuk membekali dan mengembangkan
budaya cinta akan kesadaran hukum di masyarakat
Daftar Pustaka
Chambliss, William, J.& Seidmam, Robert B., law oeder and Pawer,
reding,mass: Addison, Mass : Addison-Wesly.1971
Doyle Paul Jhonson, di indonesiakan oleh Robert MZ. Lawang Teori
Sosiologi Klasik dan Moderen (2), Gramedia Jakarta, 1986.
Durkheim, emile., De la division du travail Social : Etudesur I ’
oraganisation des societes superi eureures, De Can, paris, 1983.
Durkheim, emile., The rules The rules of sociological Method. by Sarah
A Solovay and Jhon A. Mueleer and Edited by George E. G. latin, Free Press, New
York 1964
Fridman, Lawrence M The legal System, A Socience Pers ective
Russelsage Foundation, New York,1975
Fridman woltgang, legal teory, Steven & Sons, london, 1953
Gillin, Jhon Lewis – Gillin, Jhon Philip, Cultural sociology, the mac
Millian Compony, New York,1954
Gurvitch, Georges, terjemahan Soematrik Mertodipuro dan Moh. Radjab,
Sosiologi Hukum, Bharatara, jakarta, 1962.
Koentjoroiningrat, Rintangan-rintangn Mental Dalam Pembangun ekonomi
di Indinesia, Bharatra, Djakarta, 1962
L. Leyendecker., Tata Perubahan Dan Ketimbangan, PT. Gramedia,
Jakarta, 1983
O’ dhea, tomas, F., Sosiologi Agama Suatu Pengenalan Awal, CV.
Rajawali, Jakarta, 1985.
Peters, A.A.G dan Koesriani Siswaosoebroto, Hukum dan Perkembangan
Social, Buku teks sosiologi hukum Buku I, sinarharapan, Jakarta, 1988
Podgorecki, Adam dan Christopher J. Whelan (ed), terjemahan Rnc.
Widyanningsih, SH., dan G. Kartasapoetra, Pendekatan Sosiologi Terhadap Hukum,
Bina aksara, Jakarta,1987.
Ronny hanitijo Soemitro, Masalah-masalah Sosiologi Hukum, Sinar Baru,
Bandung, 1984.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Alumni. Bandung,1986
http/www.gogle
Schur, Edwin. M., Law and Society, A sociological View, Random Haouse,
New York, 1968.
Small, Albion, W dan George E Vincent, Introduction to The Study of
society, American Book co, New York, 1984.
Soebekti, Kumpulan-kumpulan Hukum Perikatan, Arbitrase dan Peradilan,
Alumni, Bandung,1980.
Soerjono soekanto, Emile Durkheim, Aturan-aturan Methode Sosiologis
(seri pengenalan Sosiologi 2), Rajawali Press, Jakarta. 1985.
Timasheff, N, SH., What is”sociology of Law?” dalam, American journal
of sociology, Vol 43. September 1937.
Young, Kimball., Social Psychology, Alfred A knopt, New York.
Diposkan oleh http//:Sosiologi Hukum.blog.spon di 16:32 0 komentar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Please Uktub Your Ro'yi Here...