Fiqh Indonesia ialah fiqh yang
ditetapkan sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia, sesuai dengan tabi’at
dan watak Indonesia.(Fiqh atau hukum Islam yang sesuai dengan karakter bgs
Indonesia).
Penggagas Fiqh Indonesia : Prof. Dr. TM
Muh. Hasbi ash-Shiddieqiey.
Latar Belakang Muncul Gagasan Fiqh
Indonesia
1.Hukum Islam (fiqh) adalah hasil
ijtihad yang tdk lepas dari karakter sosio kultural yang melingkupinya.
2.Sosio kultural dalam konteks Indonesia
adalah ‘URF (adat kebiasaan
masyarakat yang berlaku di Indonesia).
3.Pengambilan ‘urf sebagai bagian dari
sumber hukum Islam dalam sejarah telah sering dilakukan oleh para ulama fiqh.
4.Dalam perspektif di atas, Hukum Islam
dengan karakter Indonesia (fiqh Indonesia) dapat dibentuk justru tdk dari nol,
tetapi sudah ada bahan bakunya yaitu ‘URF (adat masyarakat).
5.Dalil-dalil Ijtihadi, seperti maslahah
mursalah memberi ruang gerak yang lebih komprehensif di dalam melakukan ijtihad
baru utk merumuskan fiqh Indonesia yang sesuai dengan nuansa bgs Indonesia.
Fiqh Indonesia dalam Pendekatan Ushul
Fiqh
Hukum Islam:
1.Syariah: tsubut (tetap) dan universal
2.Fiqh: Tathawur (berkembang):Fiqh Hijaz
,Fiqh Arab Saudi,Fiqh Indonesia
Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Nasional
1.Masa Kerajaan Islam (abad XVII-XIX):
Hukum Islam terakomodasi dan telah menyatu dengan kehidupan masyarakat serta
menjadi hukum positip.
2.Masa Penjajahan belanda (1760-1942):
Hukum Islam masih diakui eksistensinya, dg dibukukannya “compendiem freijer”.
Hukum Islam tdk diakui, belanda mengeluarkan teori receptie.
3.Masa Orde Lama (1945-1965): Hukum
Islam diperjuangkan oleh Umat Islam menjadi asas negara (Piagam jakarta).
Akibat konflik politik antara Islam Nasinalis dan Islam Fundamental, , akhirnya
“tujuh kata’ dihilangkan.
4.Masa Orde Baru (1966-1998):Hukum Islam
tdk terakomodasi (Hub. antagonistik 166-1981). Hukum Islam terakomodasi (hub.
Akomodatif 1085-1999)
5.Masa Reformasi (1999-sekarang):Hukum
Islam terakomodasi secara signifikan (Hub.harmunis 1999-sekarang)
Hukum Islam dalam Konstitusi Negara
Legalisasi hukum Islam:
1.Hukum Isam telah menyatu dalam
kehidupan masyarakat muslim di Indonesia.
2.Amanat Undang-undang dasar 1945 dalam
hal ini bunyi pasal 29
3.Teori Authoritas Hukum, bahwa setiap
sistem hukum, mennutut yang meyakininya harus bersedia mengakui bahwa hukum itu
mengikat mereka
4.Hukum islam memuat hal-hal yang dalam
hukum nasional disebut dengan istilah Hukum Formil dan Hukum Materiil
Fiqh Indonesia
Sebagaimana yang biasanya, bahwa mata
pelajaran Tarikh Tasyri’ selalu kita bahas dengan cara berdiskusi, oleh
karenanya kami {pemakalah} sebagai kelompok yang terakhir dalam mata pelajaran
ini. Maka kami tidak akan selupanya sedikit mengulang pembahasan yang telah
lalu.
Seperti yang kita tau bahwasanya dalam
perkembangan hukum islam {Tarikh Tasyri’} itu sangat mengalami liku-liku yang
penuh tantangan. Mulai dari lahirnya Tarikh Tasyri’ yaitu pada masa Rasulullah
sampai pada masa sekarang ini.
Di dalam pembahasan sebelumnya bahwa
kita telah mengetahui islam mulai bangkit kembali. Mereka pada waktu itu telah
mulai sadar tentang kelemahan selama ini yang telah menimpa ummat islam
sendiri. Dari kebangkitan islam ini, kita tidak juga akan melupakan bahwa hal
itu semua pasti ada sangkut pautnya dengan Negara kita yaitu tanah nusantara.
Pemakalah disini akan membahas tentang
fiqih Indonesia, baik sebelumnya maupun sesudah kemerdekaan. Akan tetapi
sebelumnya kami lanjutkan disini kami juga akan memberikan tentang pengertian
Tarikh Tasyri’.
Tarikh Tasyri’ berasal dari dua kata
yaitu Tarikh dan Tasyri’. Tarikh adalah catatan tentang perhitungan tanggal
hari, bulan serta tahun dan Tasyri’ adalah pembentukan dan penetapan hukum
islam. Jadi Tarikh Tasyri’ adalah sejarah pembentukan hukum islam.
Seperti yang telah tercantum diatas
tadi, bahwasanya kami disini akan membahas tentang fiqih di indonesia baik
sebelum maupun sesudah kemerdekaan.
A.
Fiqh di Indonesia
Seperti yang telah kita ketahui
bahwasanya Fiqih Indonesia dicetuskan oleh orang pribumi kita sendiri yaitu.
“Teuku Muhammad Hasbi Ash-Shiddiqy”.
Dari sedikit penjelasan tadi bahwasanya
fiqih Indonesia itu dicetuskan oleh orang pribumi sendiri, maka kita bisa
mengambil suatu pelajaran, kenapa Fiqih Indonesia itu bisa terjadi dan apa
penyebabnya.
Sebelum kami memberikan penjelasannya,
terlebih dahulu disini kami akan sedikit menguraikan tentang riwayat hidup T.M.
Hasbi Ash-Shiddieqi sendiri.
T.M. Hasbi Ash-Shiddiqy dilahirkan di
lokseumawe {Aceh Utara} pada tanggal 10 maret 1904, di tengah-tengah keluarga
ulama pejabat. Ibunya, Tengku Abdul Aziz, pemangku jabatan Qadli Chik Maharaja
Mangkubumi. Ayahnya, Al-Haj Tengku Muhammad Husen Ibn Muhammad Su’ud adalah
anggota rumpun Tengku Chik di Simeuluk samalanga.
Hasbi hanya mengeyam belalaian kasih
ibunya, selama enam tahun, karenanya pada waktu itu ibunya wafat. Setelah
ibunya meninggal dunia dia diasuh oleh pamannya yaitu Tengku Syam, tapi hanya
dua tahun saja dia diasuh oleh pamannya. Pamannya pun wafat pada tahun 1912,
bertepatan dengan Tengku dibarat.
Dari kehidupan T.M. Hasbi tadi, begitu
banyak rintangan yang dia hadapi sehinga membuat dirinya menjadi mandiri.
Adapun kepada fiqih Indonesia dia cetuskan, karena dia beranggapan bahwasanya
orang Indonesia berbeda dengan orang yang berada di timur tengah baik
disebabkan oleh kultur wilayahnya sendiri maupun keadaan orangnya.
B.
Fiqih Indonesia Sebelum Merdeka
Islam masuk ke nusantara kita, dimulai
pada suatu wilayah yang namanya adalah samudera pasai. Pada mulanya kedatangan
islam dipasai dimulai dengan perdagangan yang dibawakan oleh saudagar-saudagar
arab. Masuknya islam kepasai bukanlah atas dasar perintah khalifah untuk
mendakwahkannya ke pasai akan tetapi atas dasar perdagangan seperti tertulis
diatas tadi.
Dengan kedatangan islam tadi, telah
banyak membawa perubahan pada masyarakat itu sendiri, islam setiap waktu selalu
berubah sehingga pada masa kepemimpinan sultan Al-malikus shaleh hukum-hukum
islam sendiri telah diterapkan di dalam kehidupan masyarakat pada waktu itu,
dan hal ini terus berkembang sampai datangnya orang-orang barat ke tanah
nusantara.
Dengan kedatangan orang-orang barat ke
nusantara dia telah menghancurkan kerajaan islam yang pertama kerajaan pasai.
Bukan berarti menjadi kehancuran islam. Islam pada waktu itu terus berpindah
dari suatu tempat ketempat lain. Sehingga kita sering mendengar bahwa begitu
banyak kerajaan-kerajaan besar di nusantara seperti kerajaan islam di malaka,
di Aceh dll.
Semenjak kedatangan negeri-negeri barat
tersebut. Wilayah nusantara kita satu persatu mereka kuasai, dan ini berlanjut
sampai pada tahun. Kita tahu bahwa negeri kita {Indonesia} dijajah hampir abad,
berarti ini bisa kita nyatakan, bahwasanya orang-orang Indonesia khususnya lagi
yang beragama islam, semuanya merasakan kehidupan yang tidak nyaman. Hal ini
semua juga ada efek sampingnya terhadap agama islam. Karena seperti kita
ketahui bahwasanya, orang barat selain dari menguasai wilayah mereka juga
selalu memaksakan agamanya kepada orang-orang pribumi kita.
Nah, disini pemakalah dapat memberikan
sedikit argument tentang kedalam Fiqih Indonesia sebelum kemerdekaan. Jadi
seperti yang telah kita bahas diatas bahwasanya kedatangan islam kenusantara
telah banyak membawa perubahan ke-yang positif, sehingga kita bisa melihat
begitu banyak kerajaan-kerajaan islam yang berada dinusantara kita, dan
kesemuanya itu telah memberikan sumbangan besar terhadap agama islam, karena
hukum-hukum islam telah diterapkan di dalam kerajaan-kerajaan nusantara kita
tersebut.
Kedatangan islam ini, bukan berarti
tidak mendapat rintangan, bahkan seperti yang kita jelaskan diatas, orang-orang
Indonesia begitu lama dijajah oleh Negara-negara barat. Dan Indonesia sendiri
baru bisa melepaskan diri dari tekanan-tekanan Negara penjajah pada tahun 1945.
Dan inipun semua berkat dari kesadaran-kesadaran umat islam yang dimulai
kira-kira abad ke-18 M. perjuangan ini terus menerus dilakukan baik dari
kalangan islam yang ada ditimur tengah walaupun yang berada dinusantara kita.
Bahkan dinusantara kita pada abad ke-20 M. Muhammadiyah dan Nahdatul ulama
Indonesia {NUI} telah dibentuk. Dan bahkan partai islampun dibentuk seperti
PSSI, yang terjadi pada tahun M.
Keadaan fiqih islam pada waktu itu
sangatlah memperihatinkan karena negeri-negeri barat yang menjajah nusantara
kita, telah menerapkan hukum mereka sendiri.
C.
Fiqih Indonesia Sesudah Kemerdekaan
Pada tahun 1945 indonesia telah
memproklamirkan kemerdekaannya, dan ini bukan berarti agama islam khususnya
hukum islam dikembangkan. Maksudnya tidak lagi diterapkan.
Karena negeri Indonesia tidaklah
diperjuangkan oleh orang islam
saja.
Akan tetapi itu semua diperjuangkan oleh semua agama yang ada di Indonesia.
Dari penjelasan diatas,
bahwasanya hukum-hukum islam tidak lagi diberlakukan secara resmi semenjak dari
kemerdekaan sampai sekarang. Hukum-hukum islam sesudah kemerdekaan ini hanya
diterapkan di sebagian tugas-tugas ulama Indonesia itu hanya memberikan
gambaran-gambaran tentang hukum islam sendiri karena tidak bisa diterapkan.
Contohnya seperti ulama Indonesia hanya bisa berfatwa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Please Uktub Your Ro'yi Here...