Menurut Hasbi urf merupakan hukum yang
hidup dalam masyarakat dan bisa berubah secara kontinu serta bisa menjadi dasar
pertimbangan yang kuat dalam mengimplementasikan hukum Islam. Posisi ‘urf
sebagai dalil hukum Islam sangatlah penting untuk melakukan istinbat} hukum. Di
samping itu, fungsi ‘urf dalam Shari>’ah dapat memberikan nuansa dinamis
dan fleksibel selaras dengan perubahan ruang dan waktu serta fenomena sosial
kemasyarakatan.
Pendekatan yang digunakan dalam
penelitian adalah menggunakan pendekatan sejarah (historical approach). Karena
dalam penelitian ini tidak bisa dilepaskan dari konteks sejarah pemikiran Hasbi
pada waktu itu. Setelah data terkumpul, kemudian data tersebut dianalisis
dengan menggunakan metode deskriptik-analitik-tipologik, dalam penelitian ini
penulis berusaha menggambarkan secara konprehensif pemikiran pembaharuan hukum
Islam Hasbi. Di samping itu pendekatan tipologis digunakan untuk mengamati pola
atau karakteristik dari pemikiran Hasbi. Setelah itu pemaparan tersebut
dianalisis dengan metode deduksi untuk mengambil kesimpulan pemikiran Hasbi,
sejauh mana implementasi pemikirannya. Di samping itu, juga menggunakan metode
content analysis dalam penelitian ini, metode ini dilakukan dalam upaya
memahami dan mengkaji pandangan subtansial pemikiran fiqh Indonesia Hasbi
ash-Shiddieqy.
Hasbi dalam orasi ilmiah yang berjudul
“Sjari’at Islam Mendjawab Tantangan Zamanâ€, yang diucapkan
pada upacara peringatan Dies Natalis yang pertama tahun 1961, Hasbi
menjelaskan: Fiqh Indonesia, ialah, fiqh yang ditetapkan sesuai dengan
kepribadian Indonesia, sesuai dengan tabi’at dan watak Indonesia. Fiqh yang
berkembang dalam masyarakat sekarang sebagiannya adalah fiqh Hijazi, fiqh yang
terbentuk atas dasar adat istiadat dan ‘urf yang berlaku di Hijaz, atau fiqh
Misri yaitu fiqh yang terbentuk atas dasar adat istiadat dan kebiasaan Mesir,
atau fiqh Hindi, yaitu fiqh yang terbentuk atas ‘urf dan adat istiadat yang
berlaku di India. Selama ini belum mewujudkan kemampuan untuk beridjtihad,
mewujudkan hukum fiqh yang sesuai dengan kepribadian Indonesia. Karena itu
kadang-kadang kita paksakan fiqh Hijazi atau fiqh Misri atau fiqh Iraki berlaku
di Indonesia atas dasar taklid.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Please Uktub Your Ro'yi Here...