Rabu, 21 November 2012

Urf Sebagai Metode Istinbat Al-Ahkam


Menurut Hasbi urf merupakan hukum yang hidup dalam masyarakat dan bisa berubah secara kontinu serta bisa menjadi dasar pertimbangan yang kuat dalam mengimplementasikan hukum Islam. Posisi ‘urf sebagai dalil hukum Islam sangatlah penting untuk melakukan istinbat} hukum. Di samping itu, fungsi ‘urf dalam Shari>’ah dapat memberikan nuansa dinamis dan fleksibel selaras dengan perubahan ruang dan waktu serta fenomena sosial kemasyarakatan.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian adalah menggunakan pendekatan sejarah (historical approach). Karena dalam penelitian ini tidak bisa dilepaskan dari konteks sejarah pemikiran Hasbi pada waktu itu. Setelah data terkumpul, kemudian data tersebut dianalisis dengan menggunakan metode deskriptik-analitik-tipologik, dalam penelitian ini penulis berusaha menggambarkan secara konprehensif pemikiran pembaharuan hukum Islam Hasbi. Di samping itu pendekatan tipologis digunakan untuk mengamati pola atau karakteristik dari pemikiran Hasbi. Setelah itu pemaparan tersebut dianalisis dengan metode deduksi untuk mengambil kesimpulan pemikiran Hasbi, sejauh mana implementasi pemikirannya. Di samping itu, juga menggunakan metode content analysis dalam penelitian ini, metode ini dilakukan dalam upaya memahami dan mengkaji pandangan subtansial pemikiran fiqh Indonesia Hasbi ash-Shiddieqy.
Hasbi dalam orasi ilmiah yang berjudul “Sjari’at Islam Mendjawab Tantangan Zaman”, yang diucapkan pada upacara peringatan Dies Natalis yang pertama tahun 1961, Hasbi menjelaskan: Fiqh Indonesia, ialah, fiqh yang ditetapkan sesuai dengan kepribadian Indonesia, sesuai dengan tabi’at dan watak Indonesia. Fiqh yang berkembang dalam masyarakat sekarang sebagiannya adalah fiqh Hijazi, fiqh yang terbentuk atas dasar adat istiadat dan ‘urf yang berlaku di Hijaz, atau fiqh Misri yaitu fiqh yang terbentuk atas dasar adat istiadat dan kebiasaan Mesir, atau fiqh Hindi, yaitu fiqh yang terbentuk atas ‘urf dan adat istiadat yang berlaku di India. Selama ini belum mewujudkan kemampuan untuk beridjtihad, mewujudkan hukum fiqh yang sesuai dengan kepribadian Indonesia. Karena itu kadang-kadang kita paksakan fiqh Hijazi atau fiqh Misri atau fiqh Iraki berlaku di Indonesia atas dasar taklid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Uktub Your Ro'yi Here...