Oleh: Cipto Sembodo
Resolusi
Konflik
Upaya resolusi konflik (conflict
resolution) atau pendekatan kompromi dengan hukum adat adalah upaya mewujudkan
suatu penyelesaian (setlement) antara nilai-nilai Syari’ah yang masih zanni atau tidak diatur dalam nas berhadapan dengan
(vis a vis) atau berseteru nilai-nilai kultural yang terdapat dalam suatu
lingkungan masyarakat. Dengan kata lain, nilai-nilai Syari’ah yang terdapat
dalam nass “berhadapan” dengan nilai-nilai hukum setempat.
Mengapa
Resolusi?
Ada dua hal paling tidak. Pertama
Sebagai upaya meningkatkan daya jawab hukum Islam terhadap the current and living social phenomena. Dasarnya adalah watak
hukum Islam itu sendiri sebagaimana pada awalnya sejak masa formasi di zaman
Nabi, Syari’ah diturunkan untuk menjawab pertanyaan atau merespon kepentingan
manusia.
Kedua, Sebagai counter attact terhadap kebijakan hukum pemerintah yang bersifat
conflictual dan delegitimatif terhadap hukum Islam. Hal ini pernah dilakukan
pemerintah kolonial Belanda melalui politik hukum dan teori receptie-nya.
(Lihat Belanda Delegitimasi Hukum Islam). Sebagaimana terlihat, pengaruh
kebijakan dan teori receptie ini bahkan berlanjut hinhha Indonesia memasuki
alam kemerdekaan. (Lihat Reformasi Hukum Islam Masa Merdeka).
Jika terjadi konflik tentu saja tidak
dapat dibiarkan begitu saja terus-menerus. Sebab, sikap ini hanya akan
mengarahkan hukum Islam menjadi tidak efektif baik secara politis maupun
dampaknya pada wilayah sosial dan kultural. Karena itulah, diperlukan adanya
suatu “cara penyesuaian” dan penyelesaian. Cara penyesuaian dan penyelesaian
itu sendiri berjalan baik penyelarasan nilai maupun pada mekanisme atau bentuk
penerapan budaya yang dianggap berseteru dengan Syari’ah.
Bagaimana
Caranya?
Resolusi konflik Islam-adat dilakukan
dengan mengeksplorasi pendekatan kompromi. Kompromi ini terutama untuk
mengantisipasi perumusan nilai-nilai hukum yang tidak dijumpai nas-nya dalam
al-Qur’an maupun dalam as-Sunnah. Sementara itu, nilai-nilai tersebut telah tumbuh subur dan
berkembang sebagai norma adat serta kebiasaan masyarakat dan secara nyata telah
membawa kemaslahatan, ketertiban dan kerukunan dalam kehidupan sosial di
tengah-tengah masyarakat luas.
Sebagai upaya resolusi konlik dari kedua
belah pihak, maka pendekatan kompromi ini jelas tidak berarti mengabaikan
prinsip-prinsip yang terdapat dalam Syari’ah. Pendekatan ini justru didasarkan
pada kepentingan untuk menampung nilai-nilai hukum yang hidup dalam pergaulan
masyarakat yang tidak bertentangan dengan nass,
namun tidak ditemukan aturannya dalam al-Qur’an atau as-Sunnah. Ringkasnya, dilakukan pendekatan dua arah
terhadap hukum Islam dan adat secara bersama-sama dalam perumusan KHI. Perspektif
resolusi konflik Hukum Islam-adat dalam perumusan KHI ini juga didukung oleh
prinsip-prinsip yang telah disepakati dalam kaidah-kaidah hukum Islam. Lebih
dari itu juga telah dipraktekkan dalam sejarah hukum Islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Please Uktub Your Ro'yi Here...