Dr. H. Mustaghfirin, S.H., M. Hum.
Hukum adat adalah sistem hukum yang
dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia
lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Sumbernya adalah
peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan
dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan
ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan
menyesuaikan diri dan elastis. Penegak hukum adat adalah pemuka adat sebagai
pemimpin yang sangat disegani dan besar pengaruhnya dalam lingkungan masyarakat
adat untuk menjaga keutuhan hidup sejahtera.
Istilah Hukum Adat pertama kali
diperkenalkan secara ilmiah oleh C. Snouck Hurgronje, Kemudian pada tahun 1893,
C. Snouck Hurgronje dalam bukunya yang berjudul “De Atjehers” menyebutkan
istilah hukum adat sebagai “adat recht” (bahasa Belanda) yaitu untuk memberi
nama pada satu sistem pengendalian sosial (social control) yang hidup dalam
Masyarakat Indonesia. Istilah ini kemudian dikembangkan secara ilmiah oleh
Cornelis van Vollenhoven yang dikenal sebagai pakar Hukum Adat di Hindia
Belanda (sebelum menjadi Indonesia).
Cornelis van Vollenhoven adalah yang
pertama mencanangkan gagasan seperti ini. Menurutnya daerah di Nusantara
menurut hukum adat bisa dibagi menjadi 23 lingkungan adat berikut: Aceh, Gayo
dan Batak, Nias dan sekitarnya, Minangkabau, Mentawai, Sumatra Selatan,
Enggano, Melayu, Bangka dan Belitung, Kalimantan (Dayak), Sangihe-Talaud,
Gorontalo, Toraja, Sulawesi Selatan (Bugis/Makassar), Maluku Utara, , Maluku
Ambon, Maluku Tenggara, Papua, Nusa Tenggara dan Timor, Bali dan Lombok, Jawa
dan Madura (Jawa Pesisiran), Jawa Mataraman, dan Jawa Barat (Sunda), sedangkan
menurut Gezt orang Amerika menyatakan
bahwa masyarakat Indonesia memiliki 350 budaya, 250 bahasa dan seluruh
keyakinan dan Agama di dunia ada di Indonesia.
Hukum adat ini didasarkan pada
nilai-nilai yang hidup dalam setiap masyarakat hukum adat, bila didasarkan pada
perwilayahan lingkungan masyarakat adat, sebagagaimana dikemukakan oleh
Cornelis van Vollenhoven maka akan memiliki nilai-nilai hukum adat pada setiap
masyarakat adat di 23 (dua puluh tiga) lingkungan wilayah adat, sedangkan
menurut Gezt maka akan memiliki nilai-nilai hukum adat pada setiap masyarakat
adat di 350 lingkungan wilayah adat beserta budayanya.
Hukum adat di Indonesia terdiri dari
berbagai macam hukum adat, menurut Puchta (1798-1846) murid Von Savigny hukum
adat yang semacam ini tidak dapat dijadikan hukum secara nasional hanya sebagai
keyakinan bagi masyarakatnya masing-masing, nilai-nilainya juga tidak dapat
dimasukkan di dalam sistem hukum nasional, keculai hukum adat yang dimiliki,
diyakini dan diamalkan secara terus menerus oleh bangsa atau masyarakat
nasional dapat dijadikan hukum secara nasional setelah melalui proses
pengesahan di lembaga legislatis dan atau eksekutif, dan nilai-nilainya dapat
dimasukkan ke dalam sistem hukum nasional.
Referensi
:
Al-Qur’an dan Terjemahannya, Saudi
Arabiyah, 1971.
Al-Qur’an dan Terjemahannya, Departemen
Agama Republik Indonesia, PT. Tanjung Mas Inti, Semarang:1992.
Al-Qurtubi, Abi Abdullah Ibnu Muhammad
Al-Anshory, Al-jami’ Al-Ahkami Al-Qur’an (Tafsir AlQurtubi), Daar Al-Kitab
Al-Arabi, Bairut : 1422 H./ 2001 M.
Al-Imam Al-Zalil Alhafidz Abi AlFida’
Ismail Ibnu Kasiir Al-Qursii Al-Dasik, Tafsir Al-Qur’anul Adhim, Daar
Al-Namudhiyyah, Bairut : 1424 H./ 2003 M.
Al-Qasimi, Muhammad Zamaluddin, Tafsir
AlQasimi Al-Musamma Mahasinu Al-Takwil, Daar Al-Fikri, Bairut : 1332 H./ 1914
M.
Az-Zabidi, Imam., Mukhthar Shahih
Al-Mukhari Al-Musamma At-Tajriid Ash-Shariih Li Ahaadits Al-Jaami’ Ash-Shahih,
Daar As-Salam, Riyadh, Saudi Arabia, 1417 H./1996 M.
Al-Munziry, Mukhtashar Shahih Muslim,
Daar Ibni Khuzaimah, Riyadh : 1414 H./1994 M.
Al-Syaih, Sholih Ibnu Abdul Azis Ibnu
Muhammad Ibnu Ibrahim, Al-Kutubussittah, (Shokhih Al-Bukhori, Shohih Muslim,
Sunan Abi Dawud, Jamiuttirmidi, Sunan Nasa’i dan Sunan Ibnu Majah), Darussalam
: Al-Mamlakatu Al-Arabiyyah Al-Suudiyyah : 2000.
Al-Jaziry, Abdul Rachman., Al-Figh Ala
Madzahib Al-Arba’ah, Daarul Qalam, Bairut.
Asy-Syafi’i, Muhammad bin Idris, Al-Umm,
Maktabah Kulliyat Al-Azhariyah, Bairut : 1961.
Al-Zailiy, Wahjah ., Al-Wasid Fi
Usululfiqhi Al-Islami, Darul Kitab, Bairut: 1397-1398 H/ 1977-1978 M.
Asy’arie, Musa., Filsafat Islam Sunnah
Nabi Dalam Berfikir, LESFI, Yogyakarta : 2003.
Amin, M. Masyhur., Dinamika Islam
(Sejarah Transformasi dan Kebangkitan), LKPSM,Yogyakarta : 1996.
Afkar,
Jurnal Refleksi Pemikiran Keagamaan dan Kebudayaan, Islam Pribumi
Menolak Arabisme, Mencari Islam Indonesia, Edisi No. 14 Tahun 2003.
A. Comte, “The Progress of Civilization
through Three States,” dalam Eva Etzioni dan Amitai Etzioni (eds.), Social
Change, Basic Books, New York, 1964.
Abdullah Saeed, Islamic Banking and
Interest: A Study of the Prohibition of Riba and its Contemporary
Interpretation, Leiden: EJ Brill, 1996.
Anthony, Giddens., Capitalism and Modern
Social Teory : an Analysis Of Writing of Marx, Durkheim and Max Weber,
diterjemahkan oleh Soeheba Kramadibrata, Kapitalisme dan Teori Sosial Modern,
Suatu Analisis Karya Tulis Marx, Durkheim dan Max Weber, UI Press, Jakarta,
1985.
Anthony Giddens, Kapitalisme dan Teori
Sosial Modern, Suatu analisisn
karya tulis Max Weber, Universitas Indonesia (UI), Jakarta : 1985.
Antonio Gramcy dalam Malcolm Waters,
Moderns Sosiological Theory, London-Thausand Oaks, New York, 1994.
A. Hamid Attamimi, Peranan Keputusan
Presiden Republik Indonesia Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara,
Disertasi FPS UI, Jakarta : 1990.
Agger, Ben., Teori Sosial Kritis, Kritik Penerapan dan Implementasinya, Kreasi
Wacana, Yogyakarta : 2003.
Boaventura De Sausa Santos, Toward A.New
Common Sence Law, Science and Politics In The Paradigmatic Transition, Rouledge
New York London, 1995.
Budiono Kusumohamidjojom Supra, no.4,
hlm. 48-49. Dalam FX. Adji semekto,
Kapitalisme, Modernisasi & Kerusakan Lingkungan, Pustaka Pelajar,Yogjakarta
: 2005
Baihaqi, Imam., Agama dan Relasi Sosial
Menggali Kearifan Dialog, LKIS, Yogyakarta : 2002.
Berger,
Peter L., Tafsir Sosial Atas Kenyataan : Risalah Tentang Sosiologi
Pengetahuan, LP3S, Jakarta : 1985.
Berger,
Peter L, & Luckman, Social Contruction of Reality, New York :
Doubleday & Company Inc, 1966.
Barda Nawawi Arief, “ Program Pengembangan
Sistem Hukum”, dalam Tantangan Pembangunan di Indonesia: Beberapa Pandangan
Kontemporer dari Dunia Kampus, UII Press,Yogjakarta : 1997.
Djazuli,A dan Nurul Aen. Ushul Fiqh
Metodologi Hukum Islam. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta. Tahun 2000.
Darbalah, Ishamuddin., dan Ashim Abdul
Majid, Menolak Syari’ah Islam Dalam Perspektif Hukum Syar’i, diterjemah oleh
Abu ‘Abida Al-Qudsi dari Judul Asli : “ Al-Qoulul Qoothi Fiimanimtana’a Anisy
syara’i, Pustaka Al-Alaq, Solo : 2004.
Esmi Warassih Pujirahayu, “ Law
Empowerrment Throuh Alternative Development as The Paradigm of Reversal.”
Hirodai-Undip of Law and Political Review, Semarang. Diponegoro University
Press, 2001,
Friedman, Lawrence M., The Legal System : A Sosial Silence
Perspective, New York : Russel Foundation, 1975.
Franz Magnis Suseno, Pemikiran Karl Marx
: Dari sosialisme Utopis Ke Perselisihan Revisionisme, Gramedia, Jakarta, 1999.
Fakih, Masyarakat Sipil Untuk
Transformasi Sosial : Pergolakan Idiologi di Dunia LSM Indonesia, diterjemah
Muhammad Mifathuddin, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 1996.
Francis Fukuyama, The Great Discruption,
Human Nature and The Reconstitution Of Social Order, The Free Press, A.Devision
& Schuster ME, New York, American, 1999.
Friedrich Carl Von Sovigny , “ Von Beruf
Unserer Zeit Fur Gesetzgebung und Rechtswissenschaft” dalam H. Lili Rasjidi & Ira Rasjidi,
Dasar-dasar Filsafat dan Teori Hukum, Citra Adidya Bakti, Bandung : 2001.
Imam Ghazali. Al-mustasyfa , Kairo :
al-Maktabah at-Tijariyyah-Kubra, 1937.
Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, A’lamul
Muwaqqi’in, Kairo : al-Maktabah at-Tijariyyah- Kubra, 1955.
James G. Apple and Robert P. Deyling. “
A Primer on the Civil Law System, “ Federal Juducial Centre and International
Judicial Relation Commitee of Judicial Conference of United State.
Lili Rasjidi dan LB Wyasa Putra, Hukum
Sebagai Sistem, PT. Remadja Rosda Karya, Bandung : 1993.
R.J. Kileullen, Max Weber : On
Capitalism, Macquarie University, POL.264, Modern Political Theory, 1996.
Masjid, Nurcholish., Kehampaan Spiritual
Masyarakat Modern, Media Cita,
Jakarta : 2000.
Muladi, Demokratisasi, Hak Asasi
Manusia, dan Reformasi Hukum di
Indonesia, The Habibie Center, Jakarta : 2002.
Mustaghfirin, Rekonstruksi Sistem Hukum
Perbankan Di IndonesiaKajian Dari Aspek Filosofis, Sosiologis dan Budaya,
UNISSULA PRESS, Semarang, : 2007 .
Mustaghfirin, Ayat-ayat dan Hadis Hukum
Sebagai Kontribusi Terhadap
Pembentukan Hukum Nasional, Makalah, 2005.
Max Weber, The Protestant Etnic and the
Spirit of Capitalism, Routledge, London, 1992.
Nurhadiantomo, Konflik-Konflik Sosial
dan Hukum Keadilan Sosial, Muhammadiyah
University Press, Surakarta : 2004.
Puchta dalam Darji Darmodiharjo dan
Sidarta, Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia,
PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta : 1999.
Philippe Nonet & Philip Selznick,
Law and Society in Transition : Toward Responsive Law, London : Harper and Row
Publisher, 1978.
Roscoe Pound “ Contemporary Jurisdic
Theory “, dalam D. Llyod (ed), introduction to Jurisprudence, London : Stecens,
1965. dan Roscoe Pound, An Introduction into Philosophy of Law, New Haven,
1954.
Satjipto Rahardjo,”Hukum Dan Birokrasi”,
makalah dam diskusi panel Hukum dan Pembangunan Dalam rangka Catur Windu
Fakultas Hukum UNDIP, 20 Desember 1988.
Woodrow Willson, The Encyclopedia, 1952,
hal 5005-5008, lihat pula dalam
Apeldoorn, Op-Cit, hlm. 304-305. Dalam Zudan Arif Fakrullah, Ibid, 46.
Woodrow Willson, The Encyclopedia, 1952.
ohhh seperti itu toh sistem hukum adat
BalasHapusbagus banget deh pembahasannya
BalasHapus