Rabu, 09 Mei 2012

Hukum Islam pada Zaman Rasulullah


Oleh : AM Bambang Prawiro


Sekilas tentang Arab Pra Islam
Negeri Arab terletak di sebelah barat daya Asia dan merupakan semenanjung yang dikelilingi oleh laut merah, samudera Hindia dan teluk Persia. Kondisi alamnya sebagian besar berupa padang pasir, di beberapa wilayah terdapat air dan tumbuh-tumbuhan terutama di bagian selatan dan timur. Dari jenis tanahnya jazirah Arab terdiri dari bberapa wilayah yang memiliki karakteristik alam masing-masing, yaitu Tihamah yang meliputi dataran rendah di sepanjang tepi laut merah hingga ke Yaman, Hijaz yaitu wilyah bagian timur Tihamah yang memiliki dua kota suci yaitu Mekkah dan Madinah. Najd yaitu datran tinggi yang membentang dari Yaman di Selatan hingga ke Syiria di utara, dinamakan najd karena kondisi tanahnya yang tinggi. Terakhir yaitu Al-‘Arudh yaitu wilayah Yamamah dan Bahrain.
Jazirah Arab dihuni oleh dua suku besar yaitu suku bangsa Arab Adnan dan Qahthan. Suku Bangsa Arab Qahthan pada awalnya tinggal di wilayah Yaman di selatan kemudian karena terdinya banjir besar maka sebagian besar mereka berpindah ke arah utara. Sedangkan suku bangsa Adnan adalah anak keturunan dari nabi Ismail ‘Alaihi salam yang telah menetap di sekitar Mekkah. Kondisi keagamaan masyarakat Jazirah Arab sebagian besar adalah penyembah berhala, sebagian orang-orang ahli kitab dari kalangan Yahudi dan nasrani serta beberapa orang yang masih berpegang teguh kepada sisa-sisa agama Ibrahim dan Ismail Alaihima salam. Keadaan keagamaan masyarakat di Jazirah Arab mengalami masa-masa kejahiliyahan dan kebodohan karena mereka menyembah berhala dan tidak menghormati hak-hak wanita dan hamba sahaya. Namun dari segi system politik dan ekonomi mereka memiliki keahlian khusus, misalnya di bidang perdagangan mereka telah terbiasa melakuan perjalanan dagang pada musim panas dan musim dingin (QS Al-Quraisy). Sedangkan di bidang politik mereka telah memiliki Darun Nadwah sebagai tempat bermusyawarah dan system pembagian tugas untuk menjamu para peziarah yang datang ke Baitullah.
Pada kondisi wilayah dan system sosial masyarakat seperti inilah nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wasalam dilahirkan dan diutus dengan membawa hukum-hukum Allah ta’ala bagi seluruh umat manusia. Beliau dilahirkan pada 20 April 571 M, bertepatan dengan Tahun Gajah. Beliau lahir dalam keadaan yatim karena ayahnya meninggal ketika beliau masih dalam kandungan, tidak lama kemudian ibunya juga meninggal dunia sehingga beliau menjadi anak yatim piatu yang dirawat oleh kakeknya yaitu Abduk Muthalib. Setelah kakeknya wafat selanjutnya beliau dirawat oleh Abu Thalib sebagai paman beliau. Masa kecil beliau dihabiskan bersama dengan ibu susuannya yaitu Halimah As-Sa’diyyah hingga menjelang remaja, selanjutnya beliau dikembalikan kepada pamannya karena peristiwa di belahnya dada beliau oleh dua orang malaikat. Sejak bersama dengan Abu Thalib inilah beliau terbiasa dengan berdagang ke Syam dan juga ke Yaman. Sikap jujur yang dimilikinya sebagai pedagang menyebabkan ia terkenal dan diberi julukan dengan Al-Amin. Namun melihat kondisi masyarakat jahiliyah waktu itu yang tidak sesuai dengan nlai-nilai kemanusiaan maka beliau mencoba untuk mencari kebenaran dengan ber-tahanuts di gua Hira. Hingga usia beliau berumur empat puluh tahun beliau memperoleh wahyu dari Allah ta’ala melalui Malaikat Jibril dengan wahyu pertamanya yaitu “Iqra’”. Sejak saat itulah Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wasalam menerima secara berangsur-angsur wahyu dari Allah ta’ala.
Secara singkat dapat disebutkan bahwa model perkembangan Islam dan system hukumnya terbagi menjadi dua periode, yaitu Periode Mekkah dan Periode Madinah. Karakteristik pada periode Mekkah ditandai dengan penekanan terhadap pengajaran pokok-pokok agama Islam berupa tauhid dan keyakinan kepada Allah ta’ala yang esa serta menjauhkan segala bentuk kesyirikan. Sedangkan Periode Madinah ditandai dengan tasyri’ hukum-hukum Islam, khususnya tentang hukum-hukum keluarga, perpolitikan, ketentuan pidana dan hukum-hukum Islam lainnya. Pada periode inilah hukum Islam mengalami perkembangan yang sangat pesat dan menuju kesempurnaan hukum Islam. Kesempurnaan hukum Islam tersebut berpuncak pada sebah piagam yang menjadi prestasi Islam dalam mengatur suatu tatanan politik baru yang berkeadilan yaitu Piagam Madinah. Ciri khas periode Madinah adalah system hukum yang senantiasa berpusat kepada nabi, dalam hal ini beliau adalah satu-satunya pengendali dan penentu kebijakan hukum.   
Sumber Hukum Islam pada masa Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wasalam adalah Al-Qur’an dan Al-Hadits. Al-Qur’an adalah kalamullah yang diwahyukan kepada beliau secara berangsur-angsur melalui Malaikat Jibril. Ia menjadi sumber utama dalam seluruh sendi hukum Islam dan rujukan utama dalam setiap permasalahan. Kandungan Al-Qur’an sendiri meliputi tiga tema pokok yaitu Al-Ahkam Al-I’tiqadiyyah, Al-Ahkam Al-‘Amaliyah dan Al-Ahkam Al-Akhlaqiyyah.  Secara umum hukum-hukum dalam Al-Qur’an menjadi dua bagian besar yaitu hukum-hukum tentang ibadah dan hukum-hukum tentang muamalah yaitu hubungan manusia dengan manusia lainnya. Aspek sejarah dalam hukum Islam dapat dilihat dari ilmu Asbab An-Nuzul yaitu sebab turunnya ayat Al-Qur’an. Proses penetapan hukum dalam Al-Qur’an menggunakan metode tadaruj yaitu diterapkan secara berangsur-angsur. Misalnya keharaman Khamr atau minuman keras dan juga pengharaman riba, semua itu ditetapkan keharamannya secara bertahap dan perlahan-lahan disesuaikan dengan kesiapan umat Islam waktu itu.
Sedangkan sumber hukum Islam kedua yaitu Al-Hadits,  yaitu seluruh ucapan, tindakan dan taqrir beliau yang diketahui oleh para shahabat. Ia menjadi sumber hukum kedua setelah Al-Qur’an, maka ketika suatu permasalahan tidak ditemukan sumber hukumnya dalam Islam maka dikembalikan kepada nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wasalam.  Selain itu hadits nabi juga sering sekali menetapkan satu hukum yang tidak terdapat di dalam Al-Qur’an, misalnya haramnya daging binatang yang memiliki cakar dan bertaring. Demikian juga beliau memerintahkan untuk mandi ketika akan berangkat shalat jum’at, atau beliau memerintahkan untuk memelihara jenggot sebagai bentuk penyelisihan umat Islam terhadap orang-orang musyrik dan ahli kitab. Hadits dilihat dari segi jenisnya terbagi menjadi tiga yaitu hadits qauli, hadits fi’li dan hadits taqriri.
Pada massa ini rasulullah adalah satu-satunya pemegang kekuasaan tasyri’, sehingga segala sesuatu akan didasarkan kepada seluruh tindak-tanduk beliau. Bagaimana jika ternyata terdapat permasalahan yang tidak ada dalilnya baik di dalam Al-Qur’an maupun Al-Hadits? Misalnya masalah-masalah yang terkait erat dengan urusan keduniaan? Maka dalam hal ini Nabi juga melakukan “ijtihad” yaitu memberikan keputusan hukum kepada para shahabat atas suatu masalah. Ijtihad beliau khusus pada bidang-bidang yang bersifat tekhnis, misalnya tentang para tawanan perang Badr, penyerbukan kurma, strategi dalam peperangan dan hal-hal yang bersifat keduniaan lainnya. Adapun dalam masalah keagamaan maka jika terjadi kesalahan oleh beliau maka segera turun ayat yang membatah dan menegur beliau. Misalnya dalam QS ‘Abasa, dimana beliau ditegur oleh Allah ta’ala karena mengutamakan berdakwah kepada para pembesar Quraisy dan mengacuhkan seorang buta yang ingin mendapatkan pengetahuan tentang Islam.
Maka karakteristik khusus dari hukum Islam pada masa Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wasalam adalah :
  1. 1.       Sumber hukum Islam adalah Al-Qur’an dan hadits Nabi
  2. 2.       Penetapan hukum Islam dilakukan dengan bertahap
  3. 3.       Tidak memberikan beban berat kepada para shahabat yang baru masuk Islam
  4. 4.       Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wasalam adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam menetapkan suatu hukum.
  5. 5.       Ijtihad Nabi hanya pada permasalahan-permasahan dalam masalah keduniaan, jika pada masalah keagamaan maka akan mendapatkan koreksi langsung dari Allah ta’ala.    


1 komentar:

Please Uktub Your Ro'yi Here...