Oleh : AM Bambang Prawiro
Sekilas tentang Arab Pra Islam
Negeri Arab terletak di sebelah
barat daya Asia dan merupakan semenanjung yang dikelilingi oleh laut merah,
samudera Hindia dan teluk Persia. Kondisi alamnya sebagian besar berupa padang
pasir, di beberapa wilayah terdapat air dan tumbuh-tumbuhan terutama di bagian
selatan dan timur. Dari jenis tanahnya jazirah Arab terdiri dari bberapa
wilayah yang memiliki karakteristik alam masing-masing, yaitu Tihamah yang
meliputi dataran rendah di sepanjang tepi laut merah hingga ke Yaman, Hijaz
yaitu wilyah bagian timur Tihamah yang memiliki dua kota suci yaitu Mekkah dan Madinah.
Najd yaitu datran tinggi yang membentang dari Yaman di Selatan hingga ke Syiria
di utara, dinamakan najd karena kondisi tanahnya yang tinggi. Terakhir yaitu
Al-‘Arudh yaitu wilayah Yamamah dan Bahrain.
Jazirah Arab dihuni oleh dua suku
besar yaitu suku bangsa Arab Adnan dan Qahthan. Suku Bangsa Arab Qahthan pada
awalnya tinggal di wilayah Yaman di selatan kemudian karena terdinya banjir
besar maka sebagian besar mereka berpindah ke arah utara. Sedangkan suku bangsa
Adnan adalah anak keturunan dari nabi Ismail ‘Alaihi salam yang telah menetap
di sekitar Mekkah. Kondisi keagamaan masyarakat Jazirah Arab sebagian besar
adalah penyembah berhala, sebagian orang-orang ahli kitab dari kalangan Yahudi
dan nasrani serta beberapa orang yang masih berpegang teguh kepada sisa-sisa
agama Ibrahim dan Ismail Alaihima salam. Keadaan keagamaan masyarakat di
Jazirah Arab mengalami masa-masa kejahiliyahan dan kebodohan karena mereka
menyembah berhala dan tidak menghormati hak-hak wanita dan hamba sahaya. Namun dari
segi system politik dan ekonomi mereka memiliki keahlian khusus, misalnya di
bidang perdagangan mereka telah terbiasa melakuan perjalanan dagang pada musim
panas dan musim dingin (QS Al-Quraisy). Sedangkan di bidang politik mereka
telah memiliki Darun Nadwah sebagai tempat bermusyawarah dan system pembagian
tugas untuk menjamu para peziarah yang datang ke Baitullah.
Pada kondisi wilayah dan system sosial
masyarakat seperti inilah nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wasalam dilahirkan
dan diutus dengan membawa hukum-hukum Allah ta’ala bagi seluruh umat manusia. Beliau
dilahirkan pada 20 April 571 M, bertepatan dengan Tahun Gajah. Beliau lahir
dalam keadaan yatim karena ayahnya meninggal ketika beliau masih dalam
kandungan, tidak lama kemudian ibunya juga meninggal dunia sehingga beliau
menjadi anak yatim piatu yang dirawat oleh kakeknya yaitu Abduk Muthalib. Setelah
kakeknya wafat selanjutnya beliau dirawat oleh Abu Thalib sebagai paman beliau.
Masa kecil beliau dihabiskan bersama dengan ibu susuannya yaitu Halimah As-Sa’diyyah
hingga menjelang remaja, selanjutnya beliau dikembalikan kepada pamannya karena
peristiwa di belahnya dada beliau oleh dua orang malaikat. Sejak bersama dengan
Abu Thalib inilah beliau terbiasa dengan berdagang ke Syam dan juga ke Yaman. Sikap
jujur yang dimilikinya sebagai pedagang menyebabkan ia terkenal dan diberi
julukan dengan Al-Amin. Namun melihat kondisi masyarakat jahiliyah waktu itu
yang tidak sesuai dengan nlai-nilai kemanusiaan maka beliau mencoba untuk
mencari kebenaran dengan ber-tahanuts di gua Hira. Hingga usia beliau berumur
empat puluh tahun beliau memperoleh wahyu dari Allah ta’ala melalui Malaikat
Jibril dengan wahyu pertamanya yaitu “Iqra’”. Sejak saat itulah Nabi Muhammad Shalallahu
Alaihi Wasalam menerima secara berangsur-angsur wahyu dari Allah ta’ala.
Secara singkat dapat disebutkan
bahwa model perkembangan Islam dan system hukumnya terbagi menjadi dua periode,
yaitu Periode Mekkah dan Periode Madinah. Karakteristik pada periode Mekkah
ditandai dengan penekanan terhadap pengajaran pokok-pokok agama Islam berupa
tauhid dan keyakinan kepada Allah ta’ala yang esa serta menjauhkan segala
bentuk kesyirikan. Sedangkan Periode Madinah ditandai dengan tasyri’ hukum-hukum
Islam, khususnya tentang hukum-hukum keluarga, perpolitikan, ketentuan pidana
dan hukum-hukum Islam lainnya. Pada periode inilah hukum Islam mengalami
perkembangan yang sangat pesat dan menuju kesempurnaan hukum Islam. Kesempurnaan
hukum Islam tersebut berpuncak pada sebah piagam yang menjadi prestasi Islam
dalam mengatur suatu tatanan politik baru yang berkeadilan yaitu Piagam
Madinah. Ciri khas periode Madinah adalah system hukum yang senantiasa berpusat
kepada nabi, dalam hal ini beliau adalah satu-satunya pengendali dan penentu
kebijakan hukum.
Sumber Hukum Islam pada masa Nabi
Muhammad Shalallahu Alaihi Wasalam adalah Al-Qur’an dan Al-Hadits.
Al-Qur’an adalah kalamullah yang diwahyukan kepada beliau secara
berangsur-angsur melalui Malaikat Jibril. Ia menjadi sumber utama dalam seluruh
sendi hukum Islam dan rujukan utama dalam setiap permasalahan. Kandungan Al-Qur’an
sendiri meliputi tiga tema pokok yaitu Al-Ahkam Al-I’tiqadiyyah, Al-Ahkam
Al-‘Amaliyah dan Al-Ahkam Al-Akhlaqiyyah. Secara umum hukum-hukum dalam Al-Qur’an
menjadi dua bagian besar yaitu hukum-hukum tentang ibadah dan hukum-hukum
tentang muamalah yaitu hubungan manusia dengan manusia lainnya. Aspek sejarah
dalam hukum Islam dapat dilihat dari ilmu Asbab An-Nuzul yaitu sebab turunnya
ayat Al-Qur’an. Proses penetapan hukum dalam Al-Qur’an menggunakan metode
tadaruj yaitu diterapkan secara berangsur-angsur. Misalnya keharaman Khamr atau
minuman keras dan juga pengharaman riba, semua itu ditetapkan keharamannya
secara bertahap dan perlahan-lahan disesuaikan dengan kesiapan umat Islam waktu
itu.
Sedangkan sumber hukum Islam
kedua yaitu Al-Hadits, yaitu seluruh
ucapan, tindakan dan taqrir beliau yang diketahui oleh para shahabat. Ia menjadi
sumber hukum kedua setelah Al-Qur’an, maka ketika suatu permasalahan tidak
ditemukan sumber hukumnya dalam Islam maka dikembalikan kepada nabi Muhammad Shalallahu
Alaihi Wasalam. Selain itu hadits
nabi juga sering sekali menetapkan satu hukum yang tidak terdapat di dalam
Al-Qur’an, misalnya haramnya daging binatang yang memiliki cakar dan bertaring.
Demikian juga beliau memerintahkan untuk mandi ketika akan berangkat shalat jum’at,
atau beliau memerintahkan untuk memelihara jenggot sebagai bentuk penyelisihan
umat Islam terhadap orang-orang musyrik dan ahli kitab. Hadits dilihat dari
segi jenisnya terbagi menjadi tiga yaitu hadits qauli, hadits fi’li dan hadits
taqriri.
Pada massa ini rasulullah adalah
satu-satunya pemegang kekuasaan tasyri’, sehingga segala sesuatu akan
didasarkan kepada seluruh tindak-tanduk beliau. Bagaimana jika ternyata
terdapat permasalahan yang tidak ada dalilnya baik di dalam Al-Qur’an maupun
Al-Hadits? Misalnya masalah-masalah yang terkait erat dengan urusan keduniaan? Maka
dalam hal ini Nabi juga melakukan “ijtihad” yaitu memberikan keputusan hukum
kepada para shahabat atas suatu masalah. Ijtihad beliau khusus pada
bidang-bidang yang bersifat tekhnis, misalnya tentang para tawanan perang Badr,
penyerbukan kurma, strategi dalam peperangan dan hal-hal yang bersifat
keduniaan lainnya. Adapun dalam masalah keagamaan maka jika terjadi kesalahan
oleh beliau maka segera turun ayat yang membatah dan menegur beliau. Misalnya dalam
QS ‘Abasa, dimana beliau ditegur oleh Allah ta’ala karena mengutamakan
berdakwah kepada para pembesar Quraisy dan mengacuhkan seorang buta yang ingin
mendapatkan pengetahuan tentang Islam.
Maka karakteristik khusus dari
hukum Islam pada masa Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wasalam adalah :
- 1. Sumber hukum Islam adalah Al-Qur’an dan hadits Nabi
- 2. Penetapan hukum Islam dilakukan dengan bertahap
- 3. Tidak memberikan beban berat kepada para shahabat yang baru masuk Islam
- 4. Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wasalam adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam menetapkan suatu hukum.
- 5. Ijtihad Nabi hanya pada permasalahan-permasahan dalam masalah keduniaan, jika pada masalah keagamaan maka akan mendapatkan koreksi langsung dari Allah ta’ala.
assalamualaikum, izin save akhi
BalasHapus