Keberadaan Zakat di Indonesia belum mampu di optimalkan
dengam baik oleh negara, padahal potensi keberadaan zakat yang ada mampu
memberikan solusi terhadap pengentasan kemiskinan dan memberikan
kesejahteraaan. Terkait dengan itu, pakar ekonomi syariah dari Universitas
Indonesia, Yusuf Wibisono dalam meminta kepada pemerintah mengkaji ulang
peran zakat sebagai manivestasi dalam pajak.
Yusuf mengatakan demikian sebab selama ini potensi zakat
yang ada selama ini belum dioptimalkan dan zakat masih bersifat
kewajiban yang ditunaikan setiap tahunnya saja. Pada hal dalam Islam sendiri
ada beberapa jenis dari zakat. ”Inilah sebenarnya yang harus dipahami oleh
pemerintah ketika menerjemahkan zakat sebagai bagian dari zakat,”ungkapnya.
Secara kesamaan, tutur Yusuf ada kesamaan antara Zakat dan
pajak dimana diperoleh dari sebuah hasil pendapatan. Tetapi secara esensial
memiliki perbedaan tersendiri, jika zakat bersifat kewajiban yang harus
ditunaikan sebagai bagian dari nilai-nilai ibadah sementara jika pajak adalah
kewajiban yang bersifat wajib ditunaikan sebagai warga negara yang memiliki
pendapatan sesuai dengan ketentuan wajib pajak.
Sementara, Prof. Dr Amin Suma Dekan Fakultas Syariah,
Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, menambahkan, pada zaman Rasulullah dan
para sahabatnya menjadikan peran fungsi zakat telah mampu memberikan
peningkatanan kesejahteraan pada diri masyarakat.
Terbukti pada saat itu, pendistribusian zakat dilakukan secara
optimal dan dikelola secara transparan. Jika itu dilakukan diera modern saat,
ia menyakini permasalahan kemiskinan yang saat ini menjadi agenda global dan
nasional bisa terpecahkan. ”Tetapi itu semua tergantung dari sejauh mana komitmen
pemerintah dalam menerjemahkan peran fungsi zakat sebagai bagian dari pajak,”
terangnya.
Sumber artikel: zonaekis.com dan redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Please Uktub Your Ro'yi Here...