Oleh : Nadirsyah Hosen
A. Sejarah
singkat
Sejak masa
sahabat sudah ada dua "mazhab" di kalangan mereka. Pertama, mereka
yang lebih menekankan pada teks nash secara ketat. Diantara mereka adalah Ali
bin Abi Thalib dan Bilal. Kedua, mereka yang menaruh unsur rasio dan pemahaman
secara luas dalam memahami suatu nash. Kelompok kedua ini diantaranya adalah
Umar bin Khattab dan Ibnu Mas'ud.
Dalam
perkembangan selanjutnya, kedua kelompok ini menyebar dan memiliki pengaruh
masing-masing. Kelompok pertama berkumpul di sekitar daerah Hijaz, sedangkan
kelompok kedua berkumpul di daerah Kufah. Sejarah kemudian menceritakan kepada
kita bahwa Imam Malik bin Anas tinggal di Madinah (termasuk daerah Hijaz) dan
Imam Abu Hanifah tinggal di Kufah.
Imam Malik
berada di lingkungan di mana masih banyak terdapat sahabat Nabi. Sedangkan Imam
Abu Hanifah, sebaliknya, tinggal di lokasi di mana sedikit sekali bisa dijumpai
sahabat Nabi. Fakta geografis ini menimbulkan perbedaan bagi kedua Imam dalam
merespon suatu kasus.
Imam Malik
bukan saja lebih banyak menggunakan hadis Nabi (yang dia terima melalui sahabat
Nabi di Madinah) dibanding rasio, tetapi juga menaruh amal penduduk Madinah
sebagai salah satu sumber hukumnya. Imam Abu Hanifah sangat membuka peluang
penggunaan rasio dan sangat selektif (artinya, dia membuat syarat yg amat
ketat) dalam menerima riwayat hadis (lebih-lebih sudah mulai berkembang hadis
palsu di daerahnya). Sebagai jalan keluar dari sedikitnya hadis yang ia terima,
maka Imam Abu Hanifah menggunakan Qiyas dan istihsan secara luas.
Imam Malik
memiliki murid bernama Imam Syafi'i. Yang disebut belakangan ini juga nanti
memiliki murid bernama Imam Ahmad bin Hanbal. Ketiganya dapatlah disebut
sebagai pemuka "ahlul hadis" di Hijaz. Sedangkan Imam Abu Hanifah
memiliki murid bernama Abu Yusuf dan Muhammad (nanti Imam Syafi'i berguru juga
pada muridnya Muhammad, namun Imam Syafi'i lebih cenderung pada kelompok
Hijaz). Kelompok Kufah kemudian dikenal dengan sebutan "ahlur ra'yi".
Harus saya
tambahkan bahwa mazhab dalam fiqh tidak hanya terbatas pada empat Imam besar
itu saja. Tetapi banyak sekali mazhab-mazhab itu (konon sampai berjumlah 500).
Hanya saja sejarah membuktikan bahwa hanya empat mazhab itu yang bisa bertahan
dan memiliki pengaruh cukup luas di dunia Islam, ditambah sedikit pengikut
mazhab Zhahiri dan mazhab Ja'fari.
B. Metode
Ijtihad
B.1. Imam Abu
Hanifah
a.
Berpegang
pada dalalatul Qur'an
b.
Menolak
mafhum mukhalafah
c.
Lafz
umum itu statusnya Qat'i selama belum ditakshiskan
d.
Qiraat
Syazzah (bacaan Qur'an yang tidak mutawatir) dapat dijadikan dalil
e.
Berpegang
pada hadis Nabi
f.
Hanya
menerima hadis mutawatir dan masyhur (menolak hadis ahad kecuali diriwayatkan
oleh ahli fiqh))
g.
Tidak
hanya berpegang pada sanad hadis, tetapi juga melihat matan-nya
h.
Berpegang
pada qaulus shahabi (ucapan atau fatwa sahabat)
i.
Berpegang
pada Qiyas
j.
mendahulukan
Qiyas dari hadis ahad
k.
Berpegang
pada istihsan
B.2. Imam Malik
bin Anas
a.
Nash
(Kitabullah dan Sunnah yang mutawatir)
b.
zhahir
Nash
c.
menerima
mafhum mukhalafah
d.
Berpegang
pada amal perbuatan penduduk Madinah
e.
Berpegang
pada Hadis ahad (jadi, beliau mendahulukan amal penduduk Madinah daripada hadis
ahad)
f.
Qaulus
shahabi
g.
Qiyas
h.
Istihsan
i.
Mashalih
al-Mursalah
B.3 Imam
Syafi'i
a.
Qur'an
dan Sunnah (artinya, beliau menaruh kedudukan Qur'an dan Sunnah secara sejajar,
karena baginya Sunnah itu merupakan wahyu ghairu matluw). Inilah salah satu
alasan yang membuat Syafi'i digelari "Nashirus Sunnah".
Konsekuensinya, menurut Syafi'i, hukum dalam teks hadis boleh jadi menasakh
hukum dalam teks Al-Qur'an dalam kasus tertentu)
b.
Ijma'
c.
hadis
ahad (jadi, Imam Syafi'i lebih mendahulukan ijma' daripada hadis ahad)
d.
Qiyas
(berbeda dg Imam Abu Hanifah, Imam Syafi'i mendahulukan hadis ahad daripada
Qiyas)
e.
Beliau
tidak menggunakan fatwa sahabat, istihsan dan amal penduduk Madinah sebagai
dasar ijtihadnya
B.4. Imam Ahmad
bin Hanbal
a.
An-Nushush
(yaitu Qur'an dan hadis. Artinya, beliau mengikuti Imam Syafi'i yang tidak
menaruh Hadis dibawah al-Qur'an)
b.
menolak
ijma' yang berlawanan dengan hadis Ahad (kebalikan dari Imam Syafi'i)
c.
menolak
Qiyas yang berlawanan dengan hadis ahad (kebalikan dari Imam Abu Hanifah)
d.
Berpegang
pada Qaulus shahabi (fatwa sahabat)
e.
Ijma'
f.
Qiyas
Kalau kita
susun empat Imam mazhab itu menurut banyaknya menggunakan rasio maka urutannya
adalah:
1.
Imam
Abu Hanifah
2.
Imam
Syafi'i
3.
Imam
Malik
4.
Imam
Ahmad bin Hanbal
Kalau disusun
menurut banyaknya menggunakan riwayat:
1.
Imam
Ahmad bin Hanbal
2.
Imam
Malik bin Anas
3.
Imam
Syafi'i
4.
Imam
Abu Hanifah
(Bagi yang
ingin mendalami metode ijtihad para ulama saya merekomendasikan Muhammad Salam
Madkur, "Manahij al-Ijtihad fi al-Islam", Kuwait, al-matba'ah
al-'Asriyah al-Kuwait, Jami'ah al-Kuwait, 1984)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Please Uktub Your Ro'yi Here...