Oleh : Drs. Sutisna, MA
A.
SYARI’AH
1. Pengertian Syari’ah
Menurut etimologi yaitu jalan yang lurus yang
harus diturut/jalan tempat keluarnya air untuk minum/yang
benar sesuai dengan firmanNya:
وَأَنزَلْنَآ إِلَيْكَ ٱلْكِتَٰبَ بِٱلْحَقِّ
مُصَدِّقًۭا لِّمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ ٱلْكِتَٰبِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ ۖ فَٱحْكُم
بَيْنَهُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ ۖ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَآءَهُمْ عَمَّا
جَآءَكَ مِنَ ٱلْحَقِّ ۚ لِكُلٍّۢ جَعَلْنَا مِنكُمْ شِرْعَةًۭ وَمِنْهَاجًۭا
Dan Kami
telah turunkan kepadamu Al Qur'an dengan membawa kebenaran, membenarkan apa
yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian
terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa
yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan
meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat di
antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. QS. Al-Maidah: 48.
Menurut terminologi
hukum-hukun Allah ta’ala yang
diturunkan kepada nabiNya bagi kemashlahatan manusia di dunia dan di akhirat. Banyak
ulama yang memberikan definisi syariah, diantaranya adalah sebagai berikut :
a. Thanthawi mendefinisikan dengan ”Hukum-hukum
yang di syari’atkan Allah untuk hamba-hambaNya yang didatangkan oleh seorang
Nabi baik perbuatan dengan mengerjakan amal yang dinamai far’iyah, amaliyah yang untuknyalah didewankan ilmu Fiqh, maupun
yang berpautan dengan i’tikad yang dinamai asliyah i’tiqodiyah yang untuknyalah didewankan ilmu kalam dan syara itu
dinamai pula dengan dien dan millah”
b. Asy-Syatibi : yaitu
”ketentuan-ketentuan yang membuat batasan-batasan bagi para mukalaf seperti : Perbuatan (amalnya),
perkataan dan i’tikadnya, itulah kandungan sya’riat Islam.”
c. Syaikh Mahmud Syaltut : Syariah yaitu ”Hukum-hukum dan tata aturan yang Allah
syari’atkan bagi hambaNya untuk diikuti.”
d. Muhammad Faruq Nababan : memberi pengertian syariah dengan ”Segala sesuatu yang
di syari’atkan Allah kepada hamba-hambaNya.”
e. Muhammad Mannan Al-Qathan : yaitu ”Segala ketentuan Allah yang diperintahkan bagi
hamba-hambanya baik menyangkut aqidah, aqhlaq, maupun mu’amalah.”
f. Qatadah,
berpendapat lebih menspesifikasikan syariah sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ath-Thabrani
mengkhususkan lagi pemakaian kata syari’ah untuk hal-hal yang menyangkut
kewajiban, sanksi, hukum, perintah, dan larangan. Beliau tidak memasukan
aqidah, hikmah-hikmah dan ibarat-ibarat yang tercakup dalam agama ke dalam
syari’ah. Dalam perkembangan selanjutnya kata syari’ah tertuju atau digunakan
atau menunjukan hukum-hukum Islam baik yang ditetapkan langsung oleh al-quran
dan Sunnah maupun yang telah dicampuri oleh pemikiran manusia (ijtihad).
Istilah syari’ah juga erat kaitannya dengan Tasyri merupakan penetapan materi
syariat tersebut.
g. Muhammad Daud Ali syari’ah salah satu bagian dari agama Islam dimana
menurut ajaran Islam bahwa syari’at ditetapkan oleh Allah menjadi patokan hidup
setiap muslim sebagai jalan hidup dan ia merupakan the way of life umat Islam.
h. Imam Syafi’i dalam kitabnya Ar-Risalah syaria’ah adalah pebuatan-perbuatan lahir yang bersumber
dari wahyu dan natijah (kesimpulan
yang berasal dari wahyu itu mengenai tingkah laku manusia). Dan para ahli hukum
Islam banyak yang mengikuti perumusan yang dibuat oleh Imam Syafi’i dimana
beliau merumuskan kepada dua hal:
a.
Peraturan-peraturan yang bersumber pada wahyu menuju pada
syari’ah.
b.
Merupakan kesimpulan-kesimpulan manusia yang berasal dari
wahyu.
Menunjuk pada fiqh dalam perakteknya makna syar’iah lalu
disamakan dengan fiqh sebagai ketetapan Allah baik berupa larangan, maupun
dalam bentuk suruhan, jadi syari’ah mengatur jalan hidup dan kehidupan manusia.
Ulama lain mendefinisikannya
sebagai berikut :
a.
Norma Allah yang mengatur hubungan manusia dengan Allah,
dengan sesama manusia, dan dengan alam lainnya (QS:4:13)
b.
Syari’at yang dibawa oleh para Nabi yang disampaikan
kepada umatnya agar mendapatkan keselamatan di dunia dan di akhirat kelak.
c.
Norma bagi segala perintah, segala larangan, dan segala
petunjuk, yang Allah hadapkan kepada hamba-hamba Nya.
Dari beberapa devinisi diatas dapat diambil kesimpulan
bahwa syaria’ah identik dengan agama sesuai dengan firman Allah ta’ala :
وَأَنزَلْنَآ إِلَيْكَ ٱلْكِتَٰبَ بِٱلْحَقِّ
مُصَدِّقًۭا لِّمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ ٱلْكِتَٰبِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ ۖ فَٱحْكُم
بَيْنَهُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ ۖ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَآءَهُمْ عَمَّا
جَآءَكَ مِنَ ٱلْحَقِّ ۚ لِكُلٍّۢ جَعَلْنَا مِنكُمْ شِرْعَةًۭ وَمِنْهَاجًۭا
Dan Kami
telah turunkan kepadamu Al Qur'an dengan membawa kebenaran, membenarkan apa
yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian
terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa
yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan
meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat di
antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. QS. Al-Maidah: 48.
Pada awalnya syari’ah diartikan agama tetapi dikhususkan
untuk khusus amaliah, pengkhususan ini untuk membedakan antara agama dengan
syari’ah. Karena pada hakikatnya agama itu satu dan berlaku secara universal, sedangkan
syari’ah berbeda antara satu umat dengan
umat yang lainnya .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Please Uktub Your Ro'yi Here...