Rabu, 16 Mei 2012

Syariah Perspektif Ulama


Oleh : Drs. Sutisna, MA



A. SYARI’AH
1. Pengertian Syari’ah
Menurut etimologi yaitu jalan yang lurus yang harus diturut/jalan tempat keluarnya air untuk minum/yang benar sesuai dengan firmanNya:
وَأَنزَلْنَآ إِلَيْكَ ٱلْكِتَٰبَ بِٱلْحَقِّ مُصَدِّقًۭا لِّمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ ٱلْكِتَٰبِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ ۖ فَٱحْكُم بَيْنَهُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ ۖ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَآءَهُمْ عَمَّا جَآءَكَ مِنَ ٱلْحَقِّ ۚ لِكُلٍّۢ جَعَلْنَا مِنكُمْ شِرْعَةًۭ وَمِنْهَاجًۭا
Dan Kami telah turunkan kepadamu Al Qur'an dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. QS. Al-Maidah: 48.
Menurut terminologi hukum-hukun Allah ta’ala yang diturunkan kepada nabiNya bagi kemashlahatan manusia di dunia dan di akhirat. Banyak ulama yang memberikan definisi syariah, diantaranya adalah sebagai berikut :
a. Thanthawi mendefinisikan dengan ”Hukum-hukum yang di syari’atkan Allah untuk hamba-hambaNya yang didatangkan oleh seorang Nabi baik perbuatan dengan mengerjakan amal yang dinamai far’iyah, amaliyah yang untuknyalah didewankan ilmu Fiqh, maupun yang berpautan dengan i’tikad yang dinamai asliyah i’tiqodiyah yang untuknyalah didewankan ilmu kalam dan syara itu dinamai pula dengan dien dan millah”
b. Asy-Syatibi : yaitu ”ketentuan-ketentuan yang membuat batasan-batasan bagi para mukalaf seperti : Perbuatan (amalnya), perkataan dan i’tikadnya, itulah kandungan sya’riat Islam.”
c. Syaikh Mahmud Syaltut : Syariah yaitu ”Hukum-hukum dan tata aturan yang Allah syari’atkan bagi hambaNya untuk diikuti.”
d. Muhammad Faruq Nababan : memberi pengertian syariah dengan ”Segala sesuatu yang di syari’atkan Allah kepada hamba-hambaNya.”
e. Muhammad Mannan Al-Qathan : yaitu ”Segala ketentuan Allah yang diperintahkan bagi hamba-hambanya baik menyangkut aqidah, aqhlaq, maupun mu’amalah.”
f. Qatadah, berpendapat lebih menspesifikasikan syariah sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ath-Thabrani mengkhususkan lagi pemakaian kata syari’ah untuk hal-hal yang menyangkut kewajiban, sanksi, hukum, perintah, dan larangan. Beliau tidak memasukan aqidah, hikmah-hikmah dan ibarat-ibarat yang tercakup dalam agama ke dalam syari’ah. Dalam perkembangan selanjutnya kata syari’ah tertuju atau digunakan atau menunjukan hukum-hukum Islam baik yang ditetapkan langsung oleh al-quran dan Sunnah maupun yang telah dicampuri oleh pemikiran manusia (ijtihad). Istilah syari’ah juga erat kaitannya dengan Tasyri merupakan penetapan materi syariat tersebut.
g. Muhammad Daud Ali syari’ah salah satu bagian dari agama Islam dimana menurut ajaran Islam bahwa syari’at ditetapkan oleh Allah menjadi patokan hidup setiap muslim sebagai jalan hidup dan ia merupakan the way of life umat Islam.
h. Imam Syafi’i dalam kitabnya Ar-Risalah syaria’ah adalah pebuatan-perbuatan lahir yang bersumber dari wahyu dan natijah (kesimpulan yang berasal dari wahyu itu mengenai tingkah laku manusia). Dan para ahli hukum Islam banyak yang mengikuti perumusan yang dibuat oleh Imam Syafi’i dimana beliau merumuskan kepada dua hal:
a.    Peraturan-peraturan yang bersumber pada wahyu menuju pada syari’ah.
b.   Merupakan kesimpulan-kesimpulan manusia yang berasal dari wahyu.
Menunjuk pada fiqh dalam perakteknya makna syar’iah lalu disamakan dengan fiqh sebagai ketetapan Allah baik berupa larangan, maupun dalam bentuk suruhan, jadi syari’ah mengatur jalan hidup dan kehidupan manusia. Ulama lain mendefinisikannya sebagai berikut :
a.      Norma Allah yang mengatur hubungan manusia dengan Allah, dengan sesama manusia, dan dengan alam lainnya (QS:4:13)
b.      Syari’at yang dibawa oleh para Nabi yang disampaikan kepada umatnya agar mendapatkan keselamatan di dunia dan di akhirat kelak.
c.      Norma bagi segala perintah, segala larangan, dan segala petunjuk, yang Allah hadapkan kepada hamba-hamba Nya.
Dari beberapa devinisi diatas dapat diambil kesimpulan bahwa syaria’ah identik dengan agama sesuai dengan firman Allah ta’ala :
وَأَنزَلْنَآ إِلَيْكَ ٱلْكِتَٰبَ بِٱلْحَقِّ مُصَدِّقًۭا لِّمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ ٱلْكِتَٰبِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ ۖ فَٱحْكُم بَيْنَهُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ ۖ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَآءَهُمْ عَمَّا جَآءَكَ مِنَ ٱلْحَقِّ ۚ لِكُلٍّۢ جَعَلْنَا مِنكُمْ شِرْعَةًۭ وَمِنْهَاجًۭا
Dan Kami telah turunkan kepadamu Al Qur'an dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. QS. Al-Maidah: 48.
Pada awalnya syari’ah diartikan agama tetapi dikhususkan untuk khusus amaliah, pengkhususan ini untuk membedakan antara agama dengan syari’ah. Karena pada hakikatnya agama itu satu dan berlaku secara universal, sedangkan syari’ah  berbeda antara satu umat dengan umat yang lainnya .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Uktub Your Ro'yi Here...