Saudaraku se-Islam… kita semua tahu bahwa shalat adalah tiang agama dan suatu kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan dalam keadaan apapun, baik dalam keadaan sehat atau sakit, luang atau sibuk, mukim (menetap) atau sedang bepergian. Bah-kan dalam keadaan saat berkecamuknya perang sekalipun shalat tetap tidak boleh ditinggalkan.
Akan tetapi Allah yang Maha Pengasih memberikan banyak sekali keringanan bagi orang yang sakit atau sedang dalam bepergian. Diantaranya ialah:
Cara bersucinya:
Jika seorang musafir tidak mendapatkan air untuk berwudhu’ (karena di dalam bis atau kereta api), atau dia membawa air tetapi hanya cukup untuk keperluan minum saja maka ia tidak wajib berwudhu’ dengan air. Sebagai gantinya cukup bersuci dengan debu (bertayammum). Caranya sangat mudah, bacalah basmalah lalu tempelkan kedua telapak tangan Anda ke dinding bus / KA sekali lalu usapkan kedua telapak tangan tersebut ke wajah Anda kemudian ke kedua punggung tangan sampai pergelangan tangan. Dengan begitu Anda telah suci dan siap untuk shalat.
[Ada juga riwayat dari Ibnu Umar ra bahwa tayammum itu dengan dua kali tepukan, sekali untuk wajah dan sekali untuk kedua tangan sampai dengan kedua siku].
Cara shalat seorang musafir
Jika Anda sedang berada di bus, kereta api atau pesawat dan kesulitan untuk shalat sambil berdiri maka Anda boleh shalat sambil tetap duduk di atas kursi Anda. Jika Anda mampu duduk bersila maka lakukanlah, jika tak dapat maka duduklah seperti biasa. Untuk ruku’nya Anda cukup membungkukkan badan sedikit lalu membaca tasbih, sedangkan untuk sujudnya cukup dengan membungkukkan badan tetapi lebih rendah dari posisi ruku’.
Untuk shalat-shalat yang empat raka’at, yaitu dzuhur, asar dan isya’ disunnahkan untuk mengerjakannya dua raka’at saja. Hal ini sunnah Nabi kita -saw-, karena beliau tidak pernah mengerjakan shalat dzuhur, ‘asar dan isya’ empat raka’at ketika sedang bepergian (musafir).
Bagaimana dengan niatnya? Cukup Anda niatkan dalam hati bahwa Anda hendak melaksanakan shalat tersebut secara qoshor (meringkas jadi dua raka’at). Semua ulama sepakat bahwa berniat di dalam hati seperti itu sudah sah.
Untuk shalat dzuhur dan ‘asar, Anda juga dibolehkan men-jama’nya, yaitu dengan mengerjakan kedua shalat tersebut dalam satu waktu, ya’ni waktu dzuhur atau waktu ‘asar. Demikian juga shalat maghrib dan ‘isya, Anda boleh menjama’nya. Sedangkan untuk shalat shubuh harus dikerjakan pada waktunya (tidak boleh dijama’). Adapun untuk niatnya cukup Anda berniat dalam hati bahwa Anda akan menjama’ kedua shalat tersebut.
Tentang menghadap kiblat.
Apabila Anda tidak tahu kemana arah kiblat atau sulit untuk menghadap kearahnya maka Anda boleh menghadap ke arah mana saja. Karena Allah berfirman, “Allah tidak akan membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. 2: 286), dan Rasul saw pernah bersabda, “Jika kalian aku perintah dengan suatu perkara maka lakukanlah semampumu dan jika aku larang dari sesuatu maka tinggalkanlah.” (HR. Bukhari, Muslim)
Demikian keringanan-keringanan yang diberikan oleh syari’at Islam bagi orang yang sedang bepergian (musafir). Oleh karena itu wahai saudaraku…jagalah shalat Anda meskipun Anda sedang dalam keadaan musafir. Dalam keadaan musafir justru Anda lebih membutuhkan pertolongan Allah agar Dia melindungimu sepan-jang perjalanan. Maka janganlah Anda melupakan perintah-Nya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Please Uktub Your Ro'yi Here...