Oleh : Abdurrahman
Secara
etimologi kata “Adat” berasal dari bahasa Arab yaitu kata العادة al-‘adat yang berarti
suatu perilaku yang dilakukan secara berulang-ulang sehingga menjadi kebiasaan.[1]
Dalam bahasa Indonesia makna “Adat” adalah “Aturan (perbuatan dan sebagaianya)
yang lazim diturut atau dilakukan sejak dahulu kala”.[2]
Dari term Adat ini munculah istilah Hukum Adat yaitu hukum yang
bersumber dari adat dan budaya suatu masyarakat. Cornelis Van Vollenhoven
menyebutkan bahwa Hukum Adat adalah “Keseluruhan
aturan tingkah laku positif yang di satu pihak mempunyai sanksi (hukum) dan
dipihak lain dalam keadaan tidak dikodifikasi (adat)”.[3]
Dalam
ruang lingkup Indonesia maka Hukum Adat adalah norma dan aturan yang berlaku di
suatu wilayah adat di Indonesia yang ditaati dan dilaksanakan oleh
masyarakatnya, bagi yang melanggar aturan dan norma ini akan mendapatkan sanksi
yang berupa hukuman fisik atau hukuman sosial.
1.
Hukum Islam
Hukum
Islam adalah “Syariat Allah ta’ala yang bersifat menyeluruh berupa hukum-hukum
yang terdapat di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah (Syari’ah) serta
hukum-hukum yang dihasilkan oleh para ahli hukum Islam dengan menggunakan
metode ijtihad (fiqh)”. Kajian mengenai Hukum Islam seringkali memahami
hukum Islam sebagai syariah Islam atau fiqh Islam, padahal
keduanya memiliki perbedaan mendasar. Syariah[4]
menurut bahasa bermakna الوارد (al-warid) yang berarti jalan danنحو الماء yaitu tempat keluarnya (mata) air.[5]
Sedangkan menurut istilah adalah “Seperangkat norma yang mengatur
masalah-masalah bagaimana tata cara beribadah kepada Allah ta'ala, serta
bermuamalah dengan sesama manusia”. Al-Fairuz Abady menyebutkan bahwa syariat
adalah apa-apa yang disyariatkan Allah kepada para hambaNya.[6]
Ibnu Mandzur menyatakan bahwa syariah
adalah :
والشريعةُ
والشِّرْعةُ ما سنَّ الله من الدِّين وأَمَر به كالصوم والصلاة والحج والزكاة
وسائر أَعمال البرِّ
Segala sesuatu yang ditetapkan Allah dari dien (agama) dan
diperintahkanya seperti puasa, shalat, haji, zakat dan amal kebaikan lainnya.[7]
Senada dengan pengertian ini Mahmud Syalthut mendefinisikan syariah dengan "Sebuah nama untuk tata peraturan
dan hukum yang diturunkan oleh Allah ta'ala dalam bentuk ushulnya dan
menjadi kewajiban setiap muslim sebagai pedoman dalam berhubungan dengan Allah
dan antar sesama manusia."[8]
Sementara Hasbi
Ash-Shidieqy mendefinisikan syariah dengan
“Segala yang disyariatkan Allah untuk kaum muslimin, baik ditetapkan oleh
Al-Qur'an ataupun sunnah Rasul yang berupa sabda, perbuatan, ataupun taqrirnya”.[9] Sedangkan
Mohammad Daud Ali menyatakan bahwa syariah
adalah Norma hukum dasar yang ditetapkan Allah yang wajib diikuti oleh orang
Islam berdasarkan iman yang berkaitan dengan akhlak baik dalam hubungannya
dengan Allah maupun sesama manusia
dan benda dalam masyarakat.[10]
Fathurrahman
Djamil yang menyimpulkan bahwa istilah hukum Islam tidak ditemukan sama sekali
di dalam Al-Qur'an dan literatur hukum dalam Islam, yang ada dalam Al-Qur'an
adalah kata syari'ah, fiqh, hukum Allah dan yang seakar dengannya, kata
hukum Islam merupakan terjemahan dari term “Islamic Law” dari
literatur barat.[11]
Berbeda
dengan istilah syariah yang mewakili hukum Islam yang qath’i, maka
fiqh Islam adalah “Serangkaian hukum Islam yang bersifat furu’
(cabang) yang berkaitan dengan perbuatan hamba yang digali dari dalil-dalil
yang terperinci”. Fiqh atau al-fiqhu الفقه secara
bahasa adalah الفهم (al-fahmu) yang berarti “memahami”.[12] Dalam Lisaan
Al-Arab disebutkan :
العلم بالشّيء والفهم له
Al-Fiqh adalah ilmu tentang sesuatu dan pemahaman tentangnya.[13]
Sedangkan
secara istilah fiqh adalah :
معرفة الأحكام الشرعية العملية بأدلتها التفصيلية
Pengetahuan
tentang-tentang hukum syariat yang bersifat praktis yang diambil dari
dalil-dalil yang terperinci.[14]
Maka
dari sini dapat disimpulkan bahwa Hukum Islam adalah Hukum Allah ta’ala
bersumber dari Al-Qur’an dan Al-Hadits dalam bentuk syariah Islam dan
hukum-hukum yang digali oleh para ulama mujtahidin dari kedua sumber hukum
Islam tersebut dalam bentuk Fiqh Islam.
System
hukum Adat dan system Hukum Islam adalah bahan bagi system Hukum Nasional di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ia didasarkan pada nilai-nilai
adiluhung yang menjadi kepribadian bangsa Indonesia yang terangkum dalam
rumusan Pancasila dan UUD Tahun 1945. Menurut Muhammad Daud Ali adalah Hukum
Nasional adalah hukum yang berlaku di satu bangsa atau di satu negara nasional
tertentu.[15]
Dalam kasus Indonesia, hukum nasional adalah hukum yang dibangun oleh Bangsa
Indonesia dan berlaku bagi seluruh penduduk Indonesia sebagai pengganti hukum
colonial Belanda.
[1]
Ibnu Mandzur, Lisaan Al-Arab,
Maktabah Syamilah Edisi Ketiga.
[2]
--------------, Kamus Besar Bahasa Indonesia. (Jakarta : Departemen
Pendidikan Nasional. 2008), hlm. 8.
[3]
Moh. Koesnoe, Catatan-Catatan Terhadap Hukum Adat Dewasa Ini. (Surabaya:
Airlangga University Press. Tt) hlm. 15.
[4] Kata syariah terdapat dalam beberapa ayat Al-Qur'an yaitu
QS Al-Jatsiyah : 18, QS Asy-Syura ayat 13 dan QS Al-Syura ayat 21
[5]
Ibnu Mandzur, Lisan Al-‘Arab Juz VII. (Beirut : Darul Fikr. 1992), hlm.
86. Lihat pula Manna' Khalil Al-Qatan, At-Tasyri' Wa Al-Fiqhi fi Al-Islam
Tarikhan wa Manhajan. (Mesir : Maktabah Wahbah. 2001), hlm. 13.
[6]
Al-Fairuz Abady, Al-Qamus Al-Muhith,
hal. 732.
[7]
Ibnu Mandzur, Lisan Al-‘Arab Juz V, hlm. 86.
[8] Mahmud Syalthut, Al-Islam Aqidah
Wa-Syari'ah, hlm. 73.
[9] Hasbi Ash-Shidieqy, Pengantar hukum Islam,
Semarang : PT. Pustaka Rizki Putra , 2001. hlm. 18.
[10] Mohammad Daud Ali, Hukum
Islam : Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, Jakarta :
Raja Grafindo Persada, Tahun 2006, hal.
47.
[11]
Fathurrahman Jamil, Filsafat Hukum Islam, Jakarta : Logos Wacana Ilmu,
1999. hlm. 11.
[12] Di dalam Al-Qur’an istilah fiqh yang bermakna pemahaman,
sebagaimana dalam QS At-Taubah : 122. Sementara Rasulullah bersabda :
مَنْ يُرِدِ اللّٰهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقّهْهُ فِى الدّيْنِ
Barangsiapa
dikehendaki Allah sebagai orang baik, pasti Allah akan memahamkannya dalam
persoalan agama.
[13]
Ibnu Mandzur, Lisaan Al-Arab, Juz XIII, hal. 522
[14]
Abdul Wahab Khalaf, Ilmu Ushul Fiqh. (Kairo : Dar Al-Hadits. 2003), hlm. 11.
[15]
Mohammad Daud Ali, Hukum Islam : Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam
di Indonesia, hal. 266
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Please Uktub Your Ro'yi Here...