Jumat, 21 Desember 2012

Zakat Binatang Ternak


Disyaratkan selain syarat –syarat yang telah lalu dua syarat:
1. Binatang ternak tersebut adalah dipersiapkan untuk dikembangkan, diambil susunya bukan untuk dipekerjakan (Al-Mulakhos Fiqhy 1/225 oleh Al-Fauzan).
2. Binatang ternak tersebut khususnya unta dan kambing, adalah dari jenis “Sa- imah” artinya yang mencari maka sendiri, tidak diberi makan oleh pemiliknya dari makanan yang ia beli atau kumpulkan dari rerumputan atau yang selainnya, selama satu tahun atau lebih dari setengah tahun.

Khilaf (perbedaan) ulama’ sekitar masalah sa-imah

Apakah disyaratkan keadaan binatang ternak sebagai (saimah) yakni, binatang tersebut mencari makan sendiri ?

Jumhur (mayoritas) ahli fiqh mensyaratkannya, karena inilah yang difahami dari hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang tersebut dalam surat Abu Bakr dimana beliau mengatakan yang artinya (….Dan pada zakat kambing, pada kambing yang mencari makanan sendiri, jika…). (lihat hadits secara lengkap pada pembahasan, harta yang wajib dizakati)
Imam Malik dan Rabi'ah berkata : "Tidak disyaratkan."
Dawud ad Dzhahiry mengatakan : disyaratkan pada kambing, karena hadits tersebut, (yakni hadits abu Bakr, beliau katakan pada zakat kambing).
Lalu as Shan'any mengatakan : dan juga pada onta karena Rasulullah juga mengatakan : (Dan pada onta yang mencari makan sendiri). HR. Abu Dawud dan Nasa'i dari hadits bahz bin hakim dari ayahnya, dari kakeknya, dan dishahihkan oleh Hakim dan syekh al Albany dalam Shohih Sunan Abi dawud no : 1575 (lihat Subulussalam 2/248)

Jadi nampaknya yang kuat adalah, bahwasannya hal itu disyaratkan pada kambing dan onta, karena yang tersebut dalam hadits hanya pada dua macam ini saja.
Wallahua'lam.

Tabel Perincian zakat binatang ternak
No
Jenis Hewan
Nishab
Kewajiban Zakat
1
Unta
5
Satu ekor Kambing
10
Dua ekor Kambing
15
Tiga ekor Kambing
20
Empat ekor Kambing
25 - 35
Satu Bintu Makhodl/Ibnu Labun
36 - 45
Satu Bintu Labun
46 - 60
Satu Hiqoh
61 - 75
Satu Jadz'ah
76 - 90
Dua Bintu Labun
91 - 120
Dua Hiqqoh
120
Pada setiap 40 ekor 1 Bintu Labun. Pada setiap 50 ekor 1 hiqqoh
Maka jika lebih dari 120, pada setiap 40 ekor 1 bintu labun dan pada setiap 50 ekor 1 hiqqoh.
2
Sapi
30
Satu Tabi'/Tabi'ah
40
Satu Musinnah
> 40
Pada tiap 30 ekor Satu Tabi'/Tabi'ah. Pada tiap 40 ekor Satu Musinnah
Maka jika bertambah dari empat puluh sampai pada tujuhpuluh ekor, maka ada zakat satu tabii’ dan satu musinnah, jika mencapai delapan puluh ekor maka dua musinnah dan begitu seterusnya.
3
Kambing
40 - 120
Satu Kambing
121 - 200
Dua Kambing
201 - 300
Tiga Kambing
> 300
Pada setiap seratus ekor satu kambing


Keterangan :
Bintu Makhodl : Onta betina yang telah genap berumur satu tahun dan memasuki tahun kedua.
Bintu labun : Onta betina yang genap berumur dua tahun dan memasuki tahun ketiga.
Ibnu labun : Onta jantan yang telah genap berumur dua tahun dan memasuki tahun ketiga.
Hiqqoh : Onta betina yang telah genap berumur tiga tahun dan memasuki tahun keempat .
Jadz’ah : Onta betina yang telah genap berumur empat tahun dan memasuki tahun kelima .
(lihat sebagai tambahan hadits abu Bakr dalam pembahasan harta yang wajib dizakati)
Tabii’ : Sapi jantan yang telah genap berumur satu tahun dan memasuki tahun kedua .
Tabii’ah : Sapi betina yang telah genap berumur satu tahun dan memasuki tahun kedua .
Musinnah : Sapi betina yang telah genap berumur dua tahun dan memasuki tahun ketiga.

Hukum Auqhos
“Auqhos ” adalah bentuk jama’ dari kata “waqsh” yang artinya adalah jumlah antara dua nishab, misalnya nishab kambing yang pertama adalah 40 dan yang kedua 121 maka “aughos “ adalah jumlah 41 sampai 120, dalam syari’at Islam “auqhos” tidak ada zakatnya, jadi walaupun jumlah kambingnya 80 misalnya tetap zakatnya 1 ekor kambing . hal ini berdasarkan hadits-hadits yang telah berlalu seperti pada hadits Abu Bakr. (lihat harta yang wajib dizakati)

Kambing yang dikeluarkan untuk zakat
Jika dari jenis “dho’n” artinya “Dzatushuf” yakni yang berwoll seperti domba biri-biri dan yang semacamnya, maka yang dikeluarkan adalah “Jadz’” yakni yang berumur lengkap satu tahun.

Jika dari jenis “ ma’iz” artinya “ Dzatusya’r” yakni yang berambut seperti kambing kacang, dan kambing jawa, yang dikeluarkan adalah “ Tsany” yakni yang berumur dua tahun . penafsiran “ Jadz’” dan “Tsany” ini adalah pendapat jumhur pakar bahasa dan ulama’ (lihat Ahkamul Adhohi hal:) .
Disana ada pula pendapat lain yaitu bahwa “ Jadz’ “ adalah yang berumur 6 bulan sedang “ Tsany” adalah yang berumur satu tahun (mulakhos fiqhy 1:228)

Binatang – binatang yang tidak boleh dijadikan zakat:
· Harimah, yaitu yang berumur lanjut sampai jatuh giginya.
· Dzatu ‘awar ,yakni buta sebelah atau cacat yang nampak sehingga kalau dijadikan korban tidak sah.
· Makhidh yakni bunting.
· Rubba, yakni yang masih menyusui anaknya, atau yang dipelihara dirumah khusus untuk diambil susunya.
· Tharuqotul haml, yakni yang siap dibuntingi oleh pejantan.
· Tais, yakni pejantan, kecuali pemiliknya membolehkan.
· Karimah, yang sangat disukai/dihargai oleh pemiliknya, kecuali jika pemiliknya merelakannya.
· Akulah, yakni yang gemuk karena banyak makan dan disiapkan untuk dimakan oleh pemiliknya, atau yang mandul.
· Dzatu ‘aib, yakni semua yang memiliki cacat yang berpengaruh atau dianggap sebagai kekurangan menurut ahli binatang. (Ar Roudhurunnadiyyah 1/471) (Mulakhos Fiqhy 1/229).
· Darinah, yang berkudis.
· Maridhah, yang jelas sakitnya.
· Syarotul laimah, yang tidak lancar susunya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman yang artinya : "Dan jangan kalian mencari yang jelek, kamu infaqkan darinya sedang kalian tidak akan mengambil kecuali dalam keadaan memicingkan mata." Al-Baqarah:
Nabi juga bersabda : "Jauhilah olehmu (mengambil) harta-harta mereka yang berharga" . (HR Bukhari dan Muslim)

Dalam hadits Abu Bakr yang telah lalu disebutkan, "….dan jangan dikeluarkan untuk zakat kambing yang sudah tua, punya cacat atau pejantan (yang diambil keturunannya) kecuali jika pemiliknya menghendakinya…." (R. Ahmad, Bukhari, Abu Dawud, dan Nasa'i)

Zakat syirkah (persekutuan) binatang ternak .
Jika binatang ternak dimiliki lebih dari satu orang maka seakan–akan itu satu pemilik, sehingga terkena hukum sebagaimana penjelasan diatas dengan syarat- syarat sebagai berikut:
· Jumlah gabungan tersebut mencapai nishab, walaupun masing-masing dari milik mereka tidak mencapai nishab.
· Pemilik binatang ternak tersebut adalah orang-orang yang berkewajiban membayar zakat, maka misalnya salah seorang dari mereka orang kafir, hukumnya menjadi masing-masing antara yang muslim dan yang kafir.
· Binatang persekutuan tersebut bergabung dalam gembalaan, lokasi kandang, lokasi tempat pemerahan dan pejantan . (Mulakhos Fiqhy 1/230)

Hal-hal terlarang pada zakat binatang persekutuan
· Dilarang menggabungkan sesuatu yang terpisah untuk menghindari zakat, contoh, dua orang yang masing-masing memiliki 40 ekor kambing, maka masing-masing terkena kewajiban zakat satu ekor kambing, karena untuk menghindari mengeluarkan 2 ekor kambing akhirnya mereka gabung, dimana dengan penggabungan ini mereka hanya terkena kewajiban 1 ekor kambing . hal yang semacam ini tidak boleh.
· Dilarang memisah yang tergabung untuk menghindari zakat. Contoh dua orang yang bersekutu dalam beternak kambing sampai mereka memiliki 40 ekor, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak satu ekor kambing, tapi untuk menghindarinya mereka pisah binatang itu, dengan dipisahnya akhirnya milik masing-masing itu tidak mencapai nishab, maka tidak terkena kewajiban zakat. Hal ini juga terlarang.
Larangan itu berdasarkan hadits Abu Bakr yang berbunyi "…dan tidak boleh menggabungkan dua kelompok kambing yang terpisah atau memisahkan yang berkelompok karena takut dari kewajiban zakat…" . (R. Ahmad, Bukhari, Abu Dawud, dan Nasa'i) [ lihat pada artikel harta yang wajib dizakati]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Uktub Your Ro'yi Here...