Oleh : Abdurrahman As-Silasafi
Manusia adalah makhluk
sosial, ia tidak dapat hidup sendiri tanpa adanya orang lain di sekitarnya.
Sebagai makhluk sosial maka manusia senantiasa berinteraksi dengan manusia
lainnya, dalam proses interaksi ini terjalin kerjasama, tolong-menolong dan
saling membantu. Namun tidak jarang dalam proses interaksi ini juga diwarnai
dengan konflik dan pertentangan dikarenakan keinginan dan kepentingan yang
saling berbeda antara satu individu dengan individu lainnya atau antara satu
kelompok masyarakat dengan kelompok masyarakat lainnya. Konflik dalam banyak
kasus akan membawa kepada perpecahan, perseteruan, permusuhan dan akibat
akhirnya adalah terjadinya peperangan di antara mereka.
Konflik karena
kepentingan yang berbeda-beda dan sering kali bertentangan, inilah yang
mengakibatkan terpecahnya masyarakat ke dalam berbagai kelompok sosial yang
sesuai dengan sikap individu masing-masing kelompoknya. Fenomena konflik antar
suku dan golongan sendiri adalah sesuatu yang telah terjadi sejak zaman dahulu
kala, di mana manusia itu ada, maka di sana terjadi konflik di antara mereka.
Itu juga yang terjadi di berbagai suku bangsa di dunia, ada banyak latar
belakang terjadinya konflik ada karena kepentingan antar suku yang berbeda,
cara pandang agama yang dominan serta permusuhan antar anggota kepercayaan
adalah beberapa penyebab terjadinya konflik.
Namun, karena adanya
konflik ini pula manusia akan berusaha untuk bergabung dan bersatu dalam sebuah
perkumpulan yang dirasa cocok oleh mereka. Perkumpulan ini bisa dalam bentuk
kelompok-kelompok kecil atau juga dalam bentuk perkumpulan besar. Dalam ruang
lingkup kenegaraan munculnya berbagai perkumpulan yang memiliki kesamaan-kesamaan
di antara mereka sehingga terbentuk satu ikatan yang didasarkan kepada suku
bangsa, golongan sosial dan lokasi tempat tinggal. Ikatan tersebut dalam era
modern ini disebut dengan negara atau state.
Negara sebagai satu
organisasi sosial masyarakat yang besar juga memiliki potensi untuk terjadinya
konflik di antara mereka. Misalnya banyaknya suku bangsa di suatu negara,
perbedaan agama dan keyakinan di antara mereka hingga sentimen antar suku
bangsa adalah beberapa potensi konflik yang mungkin muncul dalam suatu negara.
Untuk meredam potensi konflik tersebut maka dibuatlah berbagai kesepakatan
dalam bentuk perjanjian yang telah disepakati bersama oleh mereka. Dari sinilah
muncul berbagai aturan-aturan yang ditetapkan oleh suatu negara untuk mengatur
tata laku kehidupan mereka. Aturan-aturan tersebut biasanya tertuang dalam
sebuah charter atau perjanjian yang telah disepakati bersama.
Aturan-aturan ini dalam beberapa negara dalam bentuk terkodifikasi sehingga
memiliki dasar hukum yang kokoh. Sehingga barang siapa yang melanggarnya
berarti ia telah melanggar konstitusi negara tersebut dan berhak mendapatkan
sanksi.
Madinah sebagai sebuah
negara kota yang dipimpin langsung oleh Nabi Muhammad shalallahu alaihi
Wasalam juga memiliki aturan-aturan
sebagai pedoman bagi warganya agar tercipta kerukunan dan kebersamaan dalam
ruang lingkup negara Madinah. Aturan-aturan tersebut tercatat dalam sebuah
perjanjian yang disebut dengan Shahifah Madinah atau Piagam Madinah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Please Uktub Your Ro'yi Here...