Kamis, 06 Desember 2012

Hukum Islam : Antara Iran dan Pakistan

Oleh : AM. Bambang Prawiro

Islam adalah way of life yang bersifat universal, ia tidak tersekat oleh gunung-gunung batu di Jazirah Arabia, ia juga tidak tertahan oleh zaman di mana keledai dan onta menjadi tunggangan. Islam senantiasa selaras dengan segala tempat dan zaman, di mana masih ada manusia dan kehidupan di sana Islam akan senantiasa diamalkan. Ketika Islam dihadapkan pada masyarakat tradisional ia akan hadir dengan sisi ketradisionalannya, demikian juga ketika ia dihadapkan dengan masyarakat metropolitan maka Islam hadir elegan di tengah masyarakat yang memiliki ketinggian peradaban. Demikianlah Islam, ia adalah jalan hidup seluruh manusia yang bertakwa, Ia hadir di antara rimbunnya belantara, hingga di antara gedung pencakar langit kota.
Islam dengan sistem hukumnya juga telah masuk ke dalam seluruh sendi kehidupan, dari masalah remeh-temeh semisal urusan buang hajat, hingga masalah besar semisal urusan negara dan pemerintahan. Hukum Islam ada pada masalah-masalah individual insan, ia juga ada pada masalah-masalah kenegaraan dan pemerintahan. Sistem hukum Islam mengatur seluruh sendi kehidupan manusia, termasuk dalam masalah pemerintahan dan kenegaraan. Sehingga ketika hukum Islam menjadi bagian tidak terpisahkan dalam sebuah undang-undang maka hal tersebut bukanlah suatu keanehan, bahkan sudah selayaknya sebagai sistem hukum yang syamil wa kamil, hukum Islam menjadi pedoman dalam permasalahan negara dan pemerintahan.
Realitas sejarah membuktikan bahwa hukum Islam telah mengatur permasalahan kenegaraan, dibuatnya Piagam Madinah adalah bukti nyata bagaimana hukum Islam menjadi basis bagi sebuah perundang-undangan sebuah negara berdaulat. Toleransi kepada setiap penganut kepercayaan, hingga rasa kebangsaan diatur begitu sempurna dalam hukum Islam. Hal ini menjadi pedoman bagi pemerintahan sesudahnya, dari mulai masa empat khulafa Ar-Rasyidin yaitu Abu Bakar, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib. Keempat khalifah tersebut telah menjadikan hukum Islam sebagai pedoman dalam menjalankan roda pemerintahan[1]. Demikian pula masa-masa kerajaan setelahnya dari Dinasti Ummayah, Dinasti Abbasiyah hingga Dinasti Utsmaniyyah semuanya menjadikan Islam sebagai pedoman dalam mengurus negara dan pemerintahan. Mereka semuanya menjadikan hukum Islam sebagai norma dan sistem konstitusi negara. Norma-norma Islam terkodifikasi dalam setiap rumusan perundang-undangan sebagaimana sistem hukum Islam menjadi pedoman dalam setiap pengambilan keputusan.   
Mempelajari sejarah umat Islam dengan sistem kenegaraannya yang didasarkan kepada sistem hukum Islam memberikan satu hikmah yang sangat berharga, salah satu diantaranya adalah bahwa sistem hukum Islam mencakup aturan-aturan yang berkenaan dengan negara dan pemerintahan. Maka tidaklah mengherankan ketika umat Islam yang diwakili oleh para ulama-nya senantiasa memperjuangkan Islam sebagai pedoman hidup dalam berbangsa dan bernegara. Mereka mengorbankan harta, tenaga, pikiran dan nyawa untuk tegaknya pemerintahan Islam yang berlandaskan hukum Islam. Mereka telah mewariskan sistem hukum Islam sebagai pedoman dalam berbangsa dan bernegara maka sudah selayaknya umat Islam menyambut dan mengaplikasikan hasil jerih payah perjuangan pada pendahulu kita yang shaleh dalam rangka menegakan izzul Islam wal muslimin.  
Namun realitas yang terjadi adalah umat Islam tidaklah seluruhnya memahami dan menerapkan warisan ini. Bisa jadi pengalaman dijajah oleh bangsa kolonial telah menjadikan umat Islam merasa tidak nyaman, akibatnya banyak sekali negeri-negeri umat Islam yang tidak menjadikan hukum Islam sebagai dasar dalam berbangsa dan bernegara. Negeri-negeri ini lebih bangga dengan dasar negara yang digali dari nilai-nilai selain dari Islam, bahkan sebagiannya bangga dengan sistem demokrasi yang dipasarkan oleh negara-negara bukan Islam. Hanya beberapa negara di dunia ini yang berani dengan tegas mencantumkan hukum Islam sebagai dasar negara atau konstitusi pemerintahan. 


[1] Shafiyurrahman Al-Mubarakfuri, Rahiq Al-Makhtum, Kuwait : Jum’iyyah Ihya At-Turats Al-Islami

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Uktub Your Ro'yi Here...