Selasa, 07 Juni 2011

Kaidah Berhias Bagi Muslimah



Untuk itu semoga bermanfaat, bila penulis tuturkan disini beberapa kaedah dan disiplin dalam berhias yang dibolehkan, agar dapat menjadi barometer setiap kali wanita akan berhias, baik dengan menggunakan hiasan klasik maupun moderen, dimana para ulama belum menyebutkan pendapat tentang hiasan itu. Penulis tuturkan dengan memohan pertolonggan kepada Allah :
Kaedah pertama: Hendaknya cara berhias itu tidak dilarang daslam agama kita segala bentuk perhiasan yang dilarang oleh Allah dan Rasulnya, berarti haram, baik Rasulullah telah menjelaskan bahayanya kepada kita maupun tidak.
Kaedah kedua: Tidak mengandung penyerupaan diri dengan orang kafir ini kaedah terpenting yang harus dicermati dalam berhias. Batas peyerupaan diri yang diharamkan adanya kecendrungan hati dalam segala hal yang telah menjadi ciri khas orang kafir, karena kagum dengan mereka sehingga hendak meniru mereka, baik dalam cara berpakaian, penampakan, dan lain-lain. kalaupun pelakunya mengaku tidak bermaksud menirukan orang kafir, namun penyebabnya tetap hanyalah kekerdilan dirinya dan hilangnya jati diri sebagai muslim yang berasal dari kelemahan dari akidahnya. Anehnya, seorang muslim terkadang mengamalkan suatu amalan yang memiliki dasar dalam ajaran syariat kita,tetapi kemudian ia berdosa dalam melakukannya, karena ia berniat menirukan orang kafir.
Contohnya, seorang laki-laki yang membiarkan panjang jenggotnya. membiarkan jenggot menjadi panjang pada dasarnya adalah salah satu dari syar islam bagi kaum laki-laki. tetapi ada sebagian laki-laki yang membiarkan pannjangkan jenggotnya karena mengikuti mode dan meniru mentah-mentah orang barat. ia berdosa dengan perbuatannya itu karena. Seperti penulis mengenal seorang pemuda yang baru datang dari barat dengan jenggotnya yang panjang, menurut tren/kecenderungan mode orang-orang barat ketika dia tahu bahwa di negrinya jenggot merupakan syiar islam dan juga syiar orang shalih dan mengerti agama, segera ia memotomg jenggot!!
Contohnya di kalangan wanita, memanjangkan ujung pakaian. Perbuatan itu (yakni memanjangkan ujung satu jengkal atau satu hasta )adalah termasuk sunnah-sunah bagi kaum wanita yang telah ditinggalkan orang pada masa sekarang ini. Tetapi ketika orang-orang kafir juga melakukannya pada beberapa acara resmi mereka sebagaian kaum muslimin yang sudah ternodai pikiran mereka menganggap itu sebagai kebiasaan yang bagus, dan merekapun mengikutinya, untuk meniru orang-orang kafir tersebut. Sebaliknya, diselain acara-acara khusus tersebut mereka kembali kepada kebiasaan orang kafir dengan mengenakan pakaian mini/ketat atau You Can See !!! dalam dua kesempatan itu mereka tetap berdosa.
Kaedah ketiga: Jangan sampai menyerupai kaum lelaki dalam segala sisinya.
Kaedah keempat:Jangan berbentuk permanen sehingga tidak hilang seumur hidup
Kaedah kelima: Jangan mengandung pengubahan ciptaan Allah subhanahu wa ta''ala
Kaedah keenam:Jangan mengandung bahaya terhadap tubuh.
Kaedah ketujuh:Jangan sampai menghalangi masuknya air ke kulit,atau rambut terutama yang sedang tidak berhaid
Kaedah kedelapan: Jangan mengandung pemborosan atau mebuang-membuang uang.
Kaedah kesembilan: Jangan membuang- buang waktu lama dalam arti, berhias itu menjadi perhatian utama seorang wanita
Kaedah kesepuluh: Penggunaannya jangan sampai membuat si wanita takabur, sombong dan membanggakan diri dan tinggi hati dihadapan orang lain
Kaedah kesebelas: Terutama, dilakukan untuk suami. boleh juga ditampakkan dihadapan yang halal melihat perhiasannya sebagaimana difirmankan oleh Allah dalam Al-Qur''an ayat 31 dari surat An-Nur
Kaedah keduabelas: Jangan bertentangan dengan fitrah
Kaedah ketigabelas: Jangan sampai menampakan aurat ketika dikenakan. Aurat wanita dihadapan sesama wanita adalah dari mulai pusar hingga lutut namun itu bukan berarti seorang wanita bisa dengan wanita menampakan perut punggung atau betisny dihadapan sesama wanita tetapi maksudnya adlah bila diperlukan, seperti ketika hendak menyusukan anak atau mengangkat kain baju unutk satu keperluan sehinggan sebagian betisnya terlihat, dst. Adapu bila ia sengaja melakukannay karena mengikuti mode dan meniru wanita-wanita kafir, tidak dibolehkan.Wallahu''alam. dan terhadap kaum laki-laki adalah seluruh tubuhnya tanpa terkecuali.
Kaedah keempat belas: Meskipun secara emplisit, janggan sampai menampakan postur wanita bagi laki yang bukan mukhrim menampakan diri wanita dan menjadikannya berbeda dari wanita lain, sehingga menjadi pusat perhatian. itulah yang dinamakan : jilbab modis.
 Kaedah kelima belas: Jangan sampai meninggalkan kewajibannya, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian wanita pada malam penggantin mereka atau pada berbagai kesempatan lainnya.
Inilah beberapa kaedah penting bagi wanita dalam berhias sebatas yang nampak bagi penulis dari nash-nash syari'at dan pernyataan para ulama hendaknya setiap wanita menghadapkan diri kepada masing-masing kaedah ini ketika berhias. Satu saja yang hilang, maka berati ia dilarang berhias dengan cara itu.
Wallahua 'alam

Diambil dan digubah dari : Muhammad bin Abdul aziz Al-Musnid, 1421 H.Indahnya Berhias, ed.2 Darul Haq, Jakarta hal :128-132

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Uktub Your Ro'yi Here...