Sabtu, 31 Maret 2012

Hukum Adat VS Hukum Islam


Oleh : Abdurrahman MBP

1.      Hukum Adat
Secara etimologi kata “Adat” berasal dari bahasa Arab yaitu kata العادة al-‘adat yang berarti suatu perilaku yang dilakukan secara berulang-ulang sehingga menjadi kebiasaan.[1] Dalam bahasa Indonesia makna “Adat” adalah “Aturan (perbuatan dan sebagaianya) yang lazim diturut atau dilakukan sejak dahulu kala”.[2] Dari term Adat ini munculah istilah Hukum Adat yaitu hukum yang bersumber dari adat dan budaya suatu masyarakat. Cornelis Van Vollenhoven menyebutkan bahwa Hukum Adat adalah “Keseluruhan aturan tingkah laku positif yang di satu pihak mempunyai sanksi (hukum) dan dipihak lain dalam keadaan tidak dikodifikasi (adat)”.[3]
Dalam ruang lingkup Indonesia maka Hukum Adat adalah norma dan aturan yang berlaku di suatu wilayah adat di Indonesia yang ditaati dan dilaksanakan oleh masyarakatnya, bagi yang melanggar aturan dan norma ini akan mendapatkan sanksi yang berupa hukuman fisik atau hukuman sosial.     
2.      Hukum Islam
Hukum Islam adalah “Syariat Allah ta’ala yang bersifat menyeluruh berupa hukum-hukum yang terdapat di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah (Syari’ah) serta hukum-hukum yang dihasilkan oleh para ahli hukum Islam dengan menggunakan metode ijtihad (fiqh)”. Kajian mengenai Hukum Islam seringkali memahami hukum Islam sebagai syariah Islam atau fiqh Islam, padahal keduanya memiliki perbedaan mendasar. Syariah[4] menurut bahasa bermakna الوارد  (al-warid) yang berarti jalan danنحو الماء  yaitu tempat keluarnya (mata) air.[5] Sedangkan menurut istilah adalah “Seperangkat norma yang mengatur masalah-masalah bagaimana tata cara beribadah kepada Allah ta'ala, serta bermuamalah dengan sesama manusia”. Al-Fairuz Abady menyebutkan bahwa syariat adalah apa-apa yang disyariatkan Allah kepada para hambaNya.[6] Ibnu Mandzur menyatakan bahwa syariah adalah :
والشريعةُ والشِّرْعةُ ما سنَّ الله من الدِّين وأَمَر به كالصوم والصلاة والحج والزكاة وسائر أَعمال البرِّ
Segala sesuatu yang ditetapkan  Allah dari dien (agama) dan diperintahkanya seperti puasa, shalat, haji, zakat dan amal kebaikan lainnya.[7]
Senada dengan pengertian ini Mahmud Syalthut mendefinisikan syariah dengan "Sebuah nama untuk tata peraturan dan hukum yang diturunkan oleh Allah ta'ala dalam bentuk ushulnya dan menjadi kewajiban setiap muslim sebagai pedoman dalam berhubungan dengan Allah dan antar sesama manusia."[8]
Sementara Hasbi Ash-Shidieqy mendefinisikan syariah dengan “Segala yang disyariatkan Allah untuk kaum muslimin, baik ditetapkan oleh Al-Qur'an ataupun sunnah Rasul yang berupa sabda, perbuatan, ataupun taqrirnya”.[9] Sedangkan Mohammad Daud Ali menyatakan bahwa syariah adalah Norma hukum dasar yang ditetapkan Allah yang wajib diikuti oleh orang Islam berdasarkan iman yang berkaitan dengan akhlak baik dalam hubungannya dengan Allah maupun sesama manusia dan benda dalam masyarakat.[10]
Fathurrahman Djamil yang menyimpulkan bahwa istilah hukum Islam tidak ditemukan sama sekali di dalam Al-Qur'an dan literatur hukum dalam Islam, yang ada dalam Al-Qur'an adalah kata syari'ah, fiqh, hukum Allah dan yang seakar dengannya, kata hukum Islam merupakan terjemahan dari term “Islamic Law” dari literatur barat.[11]
Berbeda dengan istilah syariah yang mewakili hukum Islam yang qath’i, maka fiqh Islam adalah “Serangkaian hukum Islam yang bersifat furu’ (cabang) yang berkaitan dengan perbuatan hamba yang digali dari dalil-dalil yang terperinci”. Fiqh atau al-fiqhu الفقه secara bahasa adalah الفهم (al-fahmu) yang berarti “memahami”.[12] Dalam Lisaan Al-Arab disebutkan :
العلم بالشّيء والفهم له
Al-Fiqh adalah ilmu tentang sesuatu dan pemahaman tentangnya.[13]
Sedangkan secara istilah fiqh adalah :
معرفة الأحكام الشرعية العملية بأدلتها التفصيلية
Pengetahuan tentang-tentang hukum syariat yang bersifat praktis yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci.[14]
Maka dari sini dapat disimpulkan bahwa Hukum Islam adalah Hukum Allah ta’ala bersumber dari Al-Qur’an dan Al-Hadits dalam bentuk syariah Islam dan hukum-hukum yang digali oleh para ulama mujtahidin dari kedua sumber hukum Islam tersebut dalam bentuk Fiqh Islam. 
System hukum Adat dan system Hukum Islam adalah bahan bagi system Hukum Nasional di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ia didasarkan pada nilai-nilai adiluhung yang menjadi kepribadian bangsa Indonesia yang terangkum dalam rumusan Pancasila dan UUD Tahun 1945. Menurut Muhammad Daud Ali adalah Hukum Nasional adalah hukum yang berlaku di satu bangsa atau di satu negara nasional tertentu.[15] Dalam kasus Indonesia, hukum nasional adalah hukum yang dibangun oleh Bangsa Indonesia dan berlaku bagi seluruh penduduk Indonesia sebagai pengganti hukum colonial Belanda.
Hukum Nasional Indonesia adalah bentuk harmonisasi dan unifikasi berbagai system hukum yang ada. Adanya pengaruh hukum Adat, hukum Islam dan hukum kolonial Belanda menjadikan Hukum Nasional Indonesia merupakan bukti kesadaran hukum, cita-cita moral, cita-cita bathin dan norma yang hidup dalam masyarakat bangsa Indonesia. Semua system hukum tersebut dilandaskan pada Pancasila sebagai yang tercantum dalam aleniea ke empat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan pasal 29 ayat 1 yang menyatakan bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai hukum dasar yang dijunjung tinggi dan dijadikan pedoman dalam bernegara.


[1] Ibnu Mandzur, Lisaan Al-Arab,  Maktabah Syamilah Edisi Ketiga.   
[2] --------------, Kamus Besar Bahasa Indonesia. (Jakarta : Departemen Pendidikan Nasional. 2008), hlm. 8.  
[3] Moh. Koesnoe, Catatan-Catatan Terhadap Hukum Adat Dewasa Ini. (Surabaya: Airlangga University Press. Tt) hlm. 15.  
[4] Kata syariah terdapat dalam beberapa ayat Al-Qur'an yaitu QS Al-Jatsiyah : 18, QS Asy-Syura ayat 13 dan QS Al-Syura ayat 21
[5] Ibnu Mandzur, Lisan Al-‘Arab Juz VII. (Beirut : Darul Fikr. 1992), hlm. 86. Lihat pula Manna' Khalil Al-Qatan, At-Tasyri' Wa Al-Fiqhi fi Al-Islam Tarikhan wa Manhajan. (Mesir : Maktabah Wahbah. 2001), hlm. 13. 
[6] Al-Fairuz Abady, Al-Qamus Al-Muhith,  hal. 732.
[7] Ibnu Mandzur, Lisan Al-‘Arab Juz V, hlm. 86.
[8] Mahmud Syalthut, Al-Islam Aqidah Wa-Syari'ah, hlm. 73.
[9] Hasbi Ash-Shidieqy, Pengantar hukum Islam, Semarang : PT. Pustaka Rizki Putra , 2001. hlm. 18.
[10] Mohammad Daud Ali, Hukum Islam : Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, Jakarta : Raja Grafindo Persada, Tahun 2006,  hal. 47.
[11] Fathurrahman Jamil, Filsafat Hukum Islam, Jakarta : Logos Wacana Ilmu, 1999. hlm. 11.
[12] Di dalam Al-Qur’an istilah fiqh yang bermakna pemahaman, sebagaimana dalam QS At-Taubah : 122. Sementara Rasulullah bersabda :
مَنْ يُرِدِ اللّٰهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقّهْهُ فِى الدّيْنِ
Barangsiapa dikehendaki Allah sebagai orang baik, pasti Allah akan memahamkannya dalam persoalan agama.
[13] Ibnu Mandzur, Lisaan Al-Arab, Juz XIII, hal. 522
[14] Abdul Wahab Khalaf, Ilmu Ushul Fiqh. (Kairo : Dar Al-Hadits. 2003),  hlm. 11.
[15] Mohammad Daud Ali, Hukum Islam : Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia,  hal. 266

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Uktub Your Ro'yi Here...