Senin, 09 Januari 2023

Bolehkah Laki-laki Memakai Pakaian Perempuan untuk Hiburan?

Oleh: Misno bin Mohamad Djahri




Era media sosial ditandai dengan pelibatan masyarakat dalam setiap isi materi dari media sosial itu sendiri, sehingga ramai-ramai masyarakat membuat berbagai konten (materi) yang mereka unggah (upload) ke media sosialnya masing-masing. Kreatifitas dan keunikan sebuah foto atau audioa video akan menarik banyak orang sehingga diharapkan akan viral. Namun sayangnya, konten yang mereka buat seringkali tidak sesuai dengan kaidah-kaidah dalam agama Islam. Salah satunya adalah laki-laki yang memakai pakaian perempuan dan perempuan yang memakai pakaian laki-laki. Fenomena ini banyak sekali terjadi, di mana dalam banyak video laki-laki memakai pakaian dan bergaya seperti perempuan. Demikian pula ada seorang perempuan yang berdandan, bergaya dan berpakaian laki-laki. Bagaimana sebenarnya hal ini dalam Islam? Apakah dibolehkan kalau sekadar untuk lucu-lucuan atau hiburan?

Sejatinya Islam telah memberikan pedoman bagi laki-laki dan perempuan dalam berpakaian, berdandan dan berperilaku. Laki-laki berneda dengan perempuan, demikian pula perempuan berbeda dengan laki-laki sehingga pakaian merekapun berbeda. Kecuali pada pakaian umum yang bisa digunakan oleh keduanya semisal sarung. Larangan bagi laki-laki untuk memakai pakaian perempuan atau perempuan yang memakai pakaian laki-laki didasarkan kepada Riwayat dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,

لَعَنَ اللَّهُ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ

Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita, begitu pula wanita yang menyerupai laki-laki”. HR. Ahmad.

Riwayat lainnya menggunakan lafadz:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki. HR. Bukhari.

Riwayat lainnya yaitu hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

لَعَنَ اللهُ الْمُخَنَّثِيْنَ مِنَ الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ.

Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita-wanita yang menyerupai laki-laki. HR. Bukhari dan Abu Dawud

Riwayat lainnya adalah sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam lainnya:

لَعَنَ اللهُ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لِبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَ الْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لِبْسَةَ الرَّجُلِ.

Allah melaknat laki-laki yang mengenakan busana wanita dan wanita yang menggunakan busana laki-laki.” HR. Abu Dawud

لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُخَنَّثِيْنَ مِنَ الرِّجَالِ وَ الْمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita-wanita yang menyerupai laki-laki. HR. Al-Bukhari dan Abu Dawud

لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لِبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَ الْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لِبْسَةَ الرَّجُلِ.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang mengenakan busana wanita dan wanita yang menggunakan busana laki-laki. HR. Abu Dawud.

Merujuk pada sabda Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wassalam tersebut maka jelas sekali bahwa laki-laki yang menyerupai perempuan dengan berdandan, berpakaian dan bergaya seperti perempuan akan dilaknat oleh Allah ta’ala dan rasulNya. Makna laknat di sini adalah dijauhkan dari segala bentuk kebaikan dan termasuk ke dalam dosa besar. Tentu saja pelakunya diancam dengan siksa di akhirat sana.

Maka, janganlah hanya karena ingin viral (terkenal) atau lucu-lucuan dan hiburan kemudian seorang laki-laki memakai pakaian dan bergaya seperti perempuan, atau sebaliknya seorang perempuan berpakaian dan bergaya seperti laki-laki. Hal ini karena hukumnya sudah jelas yaitu haram menurut para ulama didasarkan kepada ayat al-Qur’an, hadits dan pendapat para ulama. Bagi yang belum tahu maka segeralah bertaubat dan berhenti untuk membuat konten video yang mengandung unsur tersebut dan hal lainnya yang diharamkan dalam Islam. Demikian pula bagi kita yang melihatnya segera meninggalkannya dan mencari video-video yang bermanfaat untuk dunia dan akhirat kita.

Banyak sekali hikmah dari keharaman laki-laki memakai pakaian perempuan dan perempuan berpakaian laki-laki. Salah satunya adalah agar fitrah mereka terjaga sehingga terbina kehidupan yang sesuai dengan fitrahNya. Wallahu a’alam, 09012023.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Uktub Your Ro'yi Here...