Kamis, 19 April 2012

Konsep Hiwalah Dalam Islam



Oleh : Syahruddin


Manusia tertuntut untuk memenuhi kebutuhannya yang beragam, diantara mereka ada yang mampu memenuhinya dan ada yang belum. Banyak yang berusaha guna mencapainya dengan berhutang satu sama lainnya. Kewajiban orang yang berhutang yaitu melunasinya pada waktu yang telah disepakati. Namun sebagian dari mereka ada yang menunda-nunda dalam melunasi hutangnya tanpa alasan. Sesungguhnya masalah penundaan dan keterlambatan dalam hal ini merupakan masalah ekonomi yang serius bagi para pelaku ekonomi pada saat ini, melihat adanya kedzaliman yang ditimbulkannya. Maka dengan melunasi hutang tepat pada waktunya dan memenuhi segala aturan yang ditentukan merupakan dasar kepercayaan. Oleh karena itu, Islam memberikan solusi bagi masalah ini, dengan rumusan yang berkeadilan. Dengan menghapus kedzaliman dari pemberi hutang, juga tanpa membawa penghutang pada bentuk perbuatan dzalim atau mendzaliminya dalam hal lain, dan problem solfingnya yaitu dengan proses hawalah.     
Berangkat dari permasalahan di atas penulis ingin membahas lebih lanjut tentang hawalah menurut ekonomi Islam, yang bertujuan untuk merumuskan sebuah konsep tentang hawalah menurut ekonomi Islam khususnya dari segi hakikat dan mekanismenya.
Penelitian ini merupakan kajian literatur dengan pendekatan normatif. Guna pembahasan lebih mendalam sehingga dapat mencapai tujuan yang dimaksud. Penulis juga berusaha mengumpulkan data-data baik primer maupun sekunder. Dalam mengumpulkan data-data tersebut penulis menggunakan Metode Observasi (Observation Method) yang merupakan langkah awal untuk menjajaki, melihat, dan mendapatkan data yang diperlukan dengan cara mengamati secara seksama buku-buku dan sumber data yang lain. Kemudian untuk mengumpulkan data selanjutnya penulis menggunakan Metode Dokumenter (Written Records). Setelah data terkumpul kemudian dianalisis dengan menggunakan cara berfikir Induktif (Inductive Method) untuk menemukan konsep hawalah menurut ekonomi Islam, yang bisa diaktualisasikan didalamnya, selanjutnya dibantu dengan cara berfikir Deduktif (Deductive Method) untuk menarik suatu kesimpulan. Agar analisa yang disampaikan lebih mendalam penulis melanjutkan analisanya dengan menggunakan Tekhnik Analisa Isi (Content Analysis Method), guna menemukan konsep yang jelas tentang hawalah menurut ekonomi Islam.
Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa: esensi hawalah menurut ekonomi Islam adalah perpindahan beban hutang dari pihak orang yang berutang (muhil) menjadi tanggungan orang yang berkewajiban membayarnya (muhal 'alaih), ada hutang diantara mereka, baginya ada pula hutang yang sejenis terhadap hutang yang dipindahkannya, dan meminta pemilik piutang atasnya untuk menagih hutangnya kepada (muhal 'alaih), dengan berkata padanya: "saya telah memindahkan kamu untuk menagih hutang atasku kepada (fulan) karena ia juga berhutang kepadaku dengan kadar yang sama dengan hutangku padamu, maka tagihlah ia". Apabila pemilik piutang (muhal) ikhlas menerimanya, maka selesailah beban hutang muhil. Dalam mekanisme hawalah didasari pada prinsip-prinsip tolong-menolong dan solidaritas dalam meringankan beban orang yang tengah kesulitan dalam melunasi hutangnya, agar tidak sampai mengganggu sirkulasi keuangan dan dinamika ekonomi di masyarakat. Dan segala bentuk perpindahan ini pada transaksinya terbebas dari unsur riba dalam bentuk apapun.
Penulis menyadari bahwa penelitian ini masih jauh dari keparipurnaan dan keilmiahan bagi para ilmuan tentang konsep hawalah dalam ekonomi Islam. Namun ini hanyalah penelitian sederhana yang didalamnya terdapat pelbagai kekurangan dan butuh pembahasan lebih mendalam. Dan harapan bagi penulis selanjutnya untuk meneliti hal ini dalam penelitian lapangan. Penulis berharap adanya masukan konstruktif, dan semoga hasil penelitian ini dapat berguna bagi penulis khususnya, segenap pembaca, dan khalayak pada umumnya untuk lebih mengembangkannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Uktub Your Ro'yi Here...