Rabu, 11 April 2012

Rukhsah dalam Islam


Oleh : Abdurrahman

1.      Pengertian Rukhsah
Kata rukhsah (رخصة) secara bahasa bermakna “keringanan”, kata ini berasal dari kata kerja bentuk lampau (fi’il madhi) yaitu rakhasa (رخّص) yang bermakna “telah menurunkan” atau “telah mengurangkan”. Seseorang yang mendapat keringanan disebut sebagai ”raakhis” (راخص), kata ini jika digabungkan dengan kata lain memeiliki makna yang sama, misalnya ungkapan Rukhusha as-Si’ru” maka berarti harga yang murah. Jika huruf “kha” dibaca fathah (menjadi Rukhashah) maka ia adalah bentuk ungkapan tentang seseorang yang mengambil, atau menjalankan rukhshah, seperti yang disebutkan oleh Amidi.
Dalam Kamus Lisaan Al-Arab Ibnu Mandzur menyatakan :
والرُّخْصة وهي الفُرْصة والرُّفْصة بمعنى واحد ورَخَّصَ له في الأَمر أَذِنَ له فيه بعد النهي عنه والاسم الرُّخْصةُ والرُّخُصةُ والرُّخْصةُ تَرْخِيصُ اللّه للعبد في أَشياءَ خَفَّفَها عنه
Rukhsah bermakna juga furshah dan rufshah ketiganya memiliki satu makna. Kata “rakhasa lahu fi amri” bermakna memberikan keringanan setelah sebelumnya dilarang.[1] Kata rukhsah bermakna Allah telah memberikan keringanan bagi hamba pada suatu perkara.
            Secara istilah, kata rukhsah  memiliki beberapa pengertian, secara umum rukhsah diartikan dengan :
الحكم الثابت على خلاف الدليل لعذر.
Hukum yang berlaku berdasarkan suatu dalil menyalahi dalil yang ada karena adanya uzur.
            Para Ahli Ushul Fikih mendefinisikan rukhshah dengan beberapa definisi. As-Sarkhasi mendefinisikannya dengan sesuatu yang dibolehkan karena udzur (alasan), tetapi dalil diharamkannya adalah tetap. Syathibi berpendapat bahwa rukhshah adalah sesuatu yang disyariatkan karena udzur yang sulit, sebagai pengecualian dari hukum asli yang umum, yang dilarang dengan hanya mencukupkan pada saat-saat dibutuhkan. Sementara Imam Al-Ghazali mendefinisikan rukhsah sebagai “sesuatu yang dibolehkan kepada seseorang mukallaf untuk melakukannya karena uzur”. Pengertian yang sama disebutkan Al-Baidhawi mendefinisikan rukhsah sebagai “Hukum yang berlaku yang tidak sesuai dengan dalil yang ada dikarenakan adanya halangan (udzur)”.[2]
Ali Abu Al-Basal berpendapat bahwa rukhsah adalah lawan dari azimah, hal ini dikarenakan azimah adalah perintah untuk mengamalkan sesuatu sesuai dengan dalil yang ada, semantara rukhsah adalah mengamalkan sesuatu yang tidak sesuai dengan dalil yang ada dikarenakan adanya udzur yang menjadi halangan pelaksanannya tersebut. Ia menambahkan bawaha azimah adalah hak Allah atas hambaNya, sedangkan rukhsah adalah hadiah Allah kepada para hambaNya. 
Dari sini dapat disimpulkan bahwa hukum rukhsah adalah:  
Ø  Hukum yang disyariatkan pada tahap kedua, sebagai pengucualian dari hukum asli yang umum yaitu ‘azimah.
Ø  Bahwa dalil hukum asli yaitu ‘azimah masih tetap berlaku dan masih harus dilaksanakan bagi orang yang tidak memiliki udzur.
Ø  Faktor udzur-lah yang membolehkan dilaksanakannya rukhshah.
Dari sini dapat dismpulkan bahwa adanya rukhsah adalah sebagai bentuk kemurahan dari Allah ta’ala kepada para hambaNya, terutama ketika kondisi tidak memungkinkan untuk melaksanakan ‘azimah tersebut.
2.      Perbedaan antara Rukhshah dan Udzur
Pada dasarnya tidak ada perbedaan mendasar antara udzur dengan rukhshah, di antara ulama yang membedakannya adalah Al-Syathibi, Al-Ghazali dan Al-Isnawi. Udzur secara makna memiliki pengertian yang lebih umum dari rukhshah, karena ia mencakup seluruh ‘awaridh  (hal-hal yang tidak tetap yang muncul dari sesuatu), yang terjadi pada hak seorang mukallaf (manusia) karena suatu keadaan dan kondisi. Di antara udzur itu ada yang masuk dalam cakupan al-Hajiyyat al-Kulliyyat (maslahat sekunder yang umum) seperti al-Qiradh, di mana ia disyariatkan karena adanya udzur pada hukum asal, yaitu ketidakmampuan pemilik harta dalam berusaha mencari rezeki dan qiradh dibolehkan karena tidak ada masyaqqah, atau ketidakmampuan, begitu juga dengan transaksi al-Musaqat. Oleh karena itu, akad Qiradh dan akad salam tidak disebut sebagai rukhshah. Di antara udzur juga ada yang dikembalikan kepada aslu takmili (hukum asal yang bersifat penyempurna), ini juga tidak dinamakan rukhshah, seperti shalat makmum yang mampu berdiri dibelakang imam yang tidak mampu berdiri.
Sedangkan rukhshah tidak terjadi kecuali adanya udzur yang syaqq (sulit), seperti shalat dalam bepergiaan. Bepergian adalah udzur karena ada masyaqqah (kesulitan), sehingga disyariatkan rukhshah untuk mengqashar (memendekkan) shalat. Berdasarkan penjelasan di atas maka dapat kami tetapkan bahwa setiap rukhshah adalah udzur, tetapi tidak setiap udzur itu adalah rukhshah.
3.      Sebab-Sebab Rukhsah
Rukhsah atau keringanan tidaklah terjadi begitu saja, ia memiliki sebab-sebab terwujudnya rukhsah tersebut, diantaranya adalah:
a)      Bermusafir. Seseorang yang dalam keadaan safar (perjalanan) diberikan keringanan untuk mengqasar dan menjamak shalat, mengusap khuf dan tidak berpuasa selama masa safarnya.
b)      Sakit. Ketika seseorang dalam keadaan sakit, maka dibolehkan baginya menjamak shalat, bertayamum dan shalat berjama’ah di masjid.
c)      Lupa. Seseorang yang dalam keadaan lupa padahal ia sedang berpuasa maka ia tidak batal jika makan atau minum karena terlupa. Begitu juga orang yang terlupa belum menunaikan shalat tidak dihukum berdosa, walapun ia harus segera melaksanakannya ketika ia ingat belum melakukan shalat tersebut.
d)     Kebodohan. Seseorang yang karena kejahilannya melakukan suatu perbuatan maka mendapatkan keringanan untuk perbuatannya tersebut. Misalnya seseorang yang tidak paham bahwa buang angin itu membatalkan shalat dan wudhunya, namun ia tetap melanjutkan shalatnya tersebut. Maka shalat dan wudhunya tersebut dimaafkan karena kebodohannya.
e)      Kesukaran. Setiap hal yang menyulitkan dalam Islam maka hal tersebut dimaafkan, misalnya seseorang yang terkena penyakit selalu mengeluarkan air seni, padahal wajib baginya untuk shalat dalam keadan suci, maka wajib baginya untuk tetap melaksanakan shalat walaupun keadaannya demikian. Hal ini berlaku juga bagi wanita yang mengalami darah istihadhah.
f)       Paksaan. Seseorang yang melakukan sesuatu bukan karena kehendaknya sendiri maka ia tidaklah dapat dihukumi dengan perbuatannya tersebut, misalnya dia dipaksa untuk mengucapkan kalimat kufur, dipaksa untuk meminum khamr dan bentuk paksaan lainnya maka tidaklah ia dihukumi dengan perbuatan tersebut selama hatinya tidak condong dan suka dengan perbuatan tersebut.
g)      Kekurangan. Maksud kekurangan di sini adalah kekurangan akal yang ada pada anak kecil, orang gila atau seseorang yang mabuk dan lupa ingatan. Maka mereka dibebaskan dari tanggung jawab atas segala perbuatannya tersebut. Selain itu ia juga terbebas dari segala kewajiban seperti shalat, jihad, zakat, haji dan lain sebagainya.
4.      Jenis-jenis Rukhsah
Keringanan, disebut juga sebagai takhfif selain rukhsah, ia adalah bentuk kemudahan yang diberikan oleh Islam bagi setiap hambaNya yang berada pada keadaan tertentu, Ibnu Nujaim menyebutkan bahwa rukhsah terdiri dari beberapa jenis: Pertama, Menggugurkan (Takhfif isqath), seperti pengguguran kewajiban shalat jum’at kepada orang yang sakit kronik. Kedua, Mengurangkan (Takhfif tanqish), seperti qasar shalat empat rakaat menjadi dua ketika dalam keadaan safar, dibolehkan shalat sesuai dengan kemampuan bagi seseorang yang dalam keadaan sakit dann yang lainnya. Ketiga, Menggantikan (Takhfif ibdal). Misalnya mengganti wdudhu dengan air dengan tayamum menggunakan debu dikarenakan tidak adanya air yang digunakan untuk berwudhu. Keempat, Mendahulukan (Takhfif taqdim), seperti rukhsah jamak taqdim. Kelima, Mengakhirkan (Takhfif takhir). Ini termasuklah rukhsah jamak takhir, melewatkan solat ‘isyak dan lain-lain. Keenam, Meringankan (Takhfif tarkhish), seperti dibolehkan minum arak jika tercekik sesuatu apabila tiada minuman lain di sekelilingnya. Ketujuh, Mengubah (Takhfif taghyir). Misalnya perubahan bentuk perbuatan shalat menjadi lebih ringan ketika terjadi peperangan.[3]
Semua rukhsah tersebut adalah bentuk perhatian Islam kepada para pemeluknya, aturan-aturan yang ada dalam Islam bukanlah untuk menyusahkan manusia, sebaliknya ia adalah bentuk pernghargaan kepada manusia sesuai dengan fitrahnya.


[1] Ibnu Mandzur, Lisaan Al-Arab, Maktabah Syamilah Edisi Ketiga.
[2] Abu Hamid Muhammad Al Ghazali, Al Mustashfa, Juz I, Beirut: Dar al fikr, tth.
[3] Imam Musbikin, Qawa’id al-Fiqhiyah, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2001.

3 komentar:

  1. Terima kasih, semoga ilmu bermanfaat bagi pembacanya, don mohon setiap kutipan hadits, tolong dikomentar tentang kualitas hadits, apakah sahih, hasan atau dhaif.
    Sekali lahi Jazakalllah

    BalasHapus
  2. boleh terangkan rukhsah dal dari perspektif islam. trima kasiham organisasi

    BalasHapus
  3. Websitenya alay....

    BalasHapus

Please Uktub Your Ro'yi Here...