Sabtu, 28 April 2012

Perkembangan Hukum Islam di Madinah


Oleh : Abdurrahman
 

Dalam periode ini, wewenang pembentukan hukum sepenuhnya berada di tangan Rasul. Apabila kaum muslimin dihadapkan pada suatu permasalahan, mereka segera menyampaikannya pada Rasul. Beliau sendiri yang langsung menyampaikan fatwa hukum, meneyelesaikan sengketa, dan menjawab berbagai pertanyaan. Keputusan hukum tersebut kadang-kadang dijawab oleh ayat-ayat Qur’an yang diwahyukan kepada Rasul, dan kadang-kadang beliau berijtihad. Apa yang datang dari Rasul menjadi hukum bagai kaum muslimin dan menjadi undang-undang yang wajib ditaati, baik yang datangnya dari Allah maupun dari ijtihad beliau sendiri.
Namun ini bukan berarti pintu ijtihad tertutup sama sekali bagi selain Rasul. Ada beberapa riwayat yang menyebutkan bahwa sebagaian sahabat telah berijtihad di masa hidup Rasulullah. Ali bin Abi Thalib diberi arahan oleh Nabi cara memutuskan hukum ketika diutus ke Yaman untuk menjadi hakim. Muadz bin Jabal pun sebelum diutus ke Yaman pernah ditanya oleh Nabi: “Dengan apa engkau akan mengambil keputusan, apabila dihadapkan kepadamu suatu masalah yang tidak engkau temukan di dalam Kitabullah dan Sunnah Rasul?”, Muadz menjawab: “Aku akan berijtihad dengan pendapatku”. Rasul kemudian berkata: “Segala puji bagi Allah, yang telah menyesuaikan utusan Rasulullah dengan apa yang diridhoi oleh Allah dan Rasul-Nya.”
Amr bin Ash pada suatu hari pernah diperintah oleh Nabi dengan sabdanya: ”Putuskanlah perkara ini!” . Amr bertanya: ”Apakah akau akan berijtihad, sedangkan engkau ada ya Rasulullah?”. Rasul menjawab: “Ya! Kalau engkau benar, maka engkau akan memperoleh dua pahala, dan kalau salah, maka akan memperoleh satu pahala.”
Meskipun demikian, kewenangan para sahabat untuk berijtihad adalah hanya pada situasi-situasi khusus dan sifatnya dalam rangka tathbiq (penerapan / pelaksanaan hukum) dan tidak dalam rangka tasyri (pembentukan / pembuatan hukum). Di samping itu hasil ijtihad para sahabat tentang suatu masalah tidaklah menjadi ketetapan hukum bagi kaum muslimin secara umum atau mengikat mereka, kecuali ada ikrar (legalisasi) dari Rasul. 

Sumber pembentukan hukum
Sumber pembentukan hukum dalam periode Rasul ini ada dua, yaitu: wahyu ilahi dan ijtihad Rasul (ijtihad nabawi). Jadi apabila datang permasalahan diantara kaum muslimin yang membutuhkan ketentuan hukum (terjadi sengketa, pertanyaan, atau permohonan fatwa), ada dua kemungkinan yang akan terjadi: Pertama, Allah menurunkan wahyu kepada nabi untuk menetapkan keputusan. Contohnya adalah turunnya wahyu untuk menjawab pertanyaan sahabat tentang: perang di bulan haram (2: 217) dan tentang arak dan judi (2: 219). Kemungkinan kedua adalah suatu hukum diputuskan dengan ijtihad nabawi. Ijtihad ini pun pada suatu waktu merupakan ta’bir ilham Ilahi yang diberikan Allah kepada nabi, dan di waktu yang lain praktis merupakan hasil dari kesimpulan-kesimpulan yang beliau ambil sendiri dengan berorientasi kepada kemaslahatan. Hukum-hukum ijtihadiyah yang nabi tidak memperoleh ilham dari Allah, yakni yang bersumber dari pandangan pribadi beliau disebut hukum nabawi; hukum ini tidak akan diakui Allah, kecuali kalau ternyata benar. Jika ternyata salah, maka Allah akan mengadakan pembetulan.
Contoh nyata mengenai hal ini adalah peristiwa penetapan hukum bagi tawanan perang Badar. Saat itu belum ada syariat tentang tawanan perang, karenanya nabi berijtihad dengan memusyawarahkan hal ini dengan para pembesar di kalangan sahabat. Abu bakar memberikan pandangan agar para tawanan itu dikenakan tebusan sebagai imbalan pembebasannya, “Mereka adalah kaummu dan kerabatmu, biarkanlah mereka tetap hidup, barangkali Allah menerima taubat mereka, lalu ambilah fidyah dari mereka, yang berfumgsi memperkuat sahabat-sahabatmu.”, demikian pendapat Abu bakar.
Sedangkan Umar bin Khattab berpendapat bahwa para tawanan itu harus dibunuh, “Mereka telah membohongi dan mengusir engkau, maka hadapkanlah mereka kemari dan penggallah leher-leher mereka, mereka adalah tokoh-tokoh kafir, sedangkan Allah akan memberimu kecukupan bukan dari uang tebusan.”, demikian alasan Umar.
Rasulullah kemudian lebih memilih pendapat Abu Bakar, yang kemudian ternyata Allah mengadakan pembetulan dengan turunnya ayat:


“Tidak patut ada beberapa tawanan bagi nabi, sehingga ia pecah belahkan (musuh) di bumi; kamu suka kepada harta benda dunia, padahal Allah menghendaki (pahala) akhirat.” (QS. Al-anfal: 67).

Contoh lain berkaitan dengan ijtihad nabawi yang diralat firman Allah adalah peristiwa pemberian izin Nabi kepada beberapa orang untuk tidak turut dalam peperangan Tabuk dengan alasan adanya udzur. Allah mengadakan pembetulan keputusan Nabi tersebut dengan menurunkan firman-Nya:

”Allah memberi maaf kepadamu, mengapa engkau izinkan mereka, sebelum nyata bagimu orang-orang yang benar, dan( sebelum)  engkau tahu orang-orang yang berdusta?” (QS. At-taubah: 43).

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pembentukan hukum pada periode Rasul ini dapat dikatakan seluruhnya adalah bersumber dari Allah, meskipun ada ijtihad Rasul. Karena pada akhirnya keputusan tetap harus sesuai dengan apa yang dikehendaki Allah. Jika ijtihad itu benar Allah akan membiarkannya, dan jika salah maka akan segera mendatangkan pembetulan atau ralat.

Pedoman pembentukan hukum pada periode ini

Dalam upaya memberikan keputusan hukum yang merujuk kepada sumber-sumber tasyri, Rasulullah selalu menunggu datangnya wahyu sebelum memmutuskan sesuatu; dan kalau ternyata wahyu tidak turun, beliau menyadari, bahwa persoalannya telah diserahkan kepada ijtihad beliau dengan berlandaskan kepada undang-undang Ilahi dan jiwa tasyri, serta perhitungan pribadinya yang berorientasi pada kemaslahatan, dan juga musyawarah dengan para sahabat.

Adapun prinsip-prinsip umum yang menjadi landasan pembentukan hukum, secara garis besar ada 4 prinsip:

Berangsur-angsur (tadarruj)

Proses pembentukan hukum Islam terjadi secara berangsur-angsur. Hukum-hukum syariat tidak datang secara sekaligus berbentuk undang-undang, ia datang bertahap mengikuti berbagai peristiwa dan kejadian.

Tadarruj ini memiliki hikmah sebagai berikut:

Memudahkan ummat dalam mengenal materi demi materi undang-undang yang mengatur kehidupannya.
Memudahkan ummat dalam memahami masalah-masalah hukum secara sempurna.
Menjadi ilaj (obat) untuk memperbaiki jiwa-jiwa yang keras agar siap menerima taklif agama tanpa bosan, kesulitan atau keengganan.
Menyedikitkan peraturan-peraturan

Kelahiran hukum-hukum syariat adalah semata-mata karena adanya kebutuhan manusia dalam menjamin kemaslahatannya, maka seyogyanya pembentukan hukum-hukum itu dibatasi menurut relevansi kebutuhan dan kemaslahatan manusia..

Qur’an dan Sunnah melarang memperbanyak pertanyaan yang menyebabkan menjadi ketetapan hukum.

Allah SWT berfirman: (QS. Al-maidah: 101)

Rasulullah bersabda:

”Yang paling besar dosanya bagi orang Islam terhadap orang Islam, adalah orang bertanya-tanya tentang sesuatu yang tidak diharamkan bagi kaum muslimin, kemudian diharamkan terhadap mereka karena pertanyaannya”.

Beliau juga bersabda:

”Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban, maka janganlah kamu sia-siakan, dan telah meletakkan pembatasan-pembatasan, maka janganlah kamu melampauinya, dan telah mengharamkan beberapa perkara, maka janganlah kamu melanggar, dan telah mendiamkan beberapa perkara, sebagai rahmat atas kamu dan bukan karena lupa, maka janganlah kamu mencari-carinya.”

Mempermudah dan memperingan (taisir dan takhfif)

Prinsip memberikan kemudahan dan keringanan adalah karakter syariat Islam yang sangat menonjol. Allah SWT berfirman:

“Allah menghendaki kemudahan dan tidak menghendaki kesukaran” (QS. 2:…).

Allah juga berfirman:

“Allah hendak meringankan (keberatan) dari kamu, manusia itu dijadikan (bersifat) lemah.” (QS. An-Nisaa: 28).

Di firman-Nya:

”Dan tidak dijadikan bagi kalian dalam agama satu perkara yang berat.” (QS. Al-Haj: 78).

Dalam hadits shahih diriwayatkan bahwasanya apabila dipilihkan kepada nabi dua hal, maka Nabi mesti memilih yang lebih mudah diantara keduanya, asal saja tidak mengandung dosa.

Dalam syariat Islam, jika ada situasi-situasi khusus, dimana hukum-hukum yang telah ditetapkan ternyata mengandung kesulitan, maka sudah pasti disyariatkan rukhshah (keringanan), maka dihalalkan apa yang semula haram, manakala timbul keadaan yang memaksa. Diperbolehkan meninggalkan kewajiban apabila timbul kesulitan dalam melaksanakannya. Keadaan terpaksa, sakit, bepergian, lupa, ketidaksengajaan, ketidaktahuan, adalah hal-hal yang dianggap udzur yang menuntut adanya keringanan.

Pembentukan hukum sejalan dengan kemaslahatan manusia

Bukti berlakunya prinsip ini merujuk pada beberapa kenyataan yang terjadi bahwa pada suatu saat Allah telah menentukan hukum sesuatu, kemudian dinyatakan tidak berlaku lagi, karena dipandang tidak relevan lagi dengan kemaslahatan manusia.

Contoh:

Perubahan ketentuan kiblat dari baitul Maqdis ke Baitullah, Ka’bah.
Perubahan ketentuan masa iddah bagi wanita yang ditinggal mati suaminya dari setahun menjadi 4 bulan 10 hari.
Nabi pernah melarang ziarah kubur, kemudian memperkenankannya.
Selain itu, syariat Islam pada masa itu juga membiarkannya tradisi manusia yang ada, sepanjang tidak bertentangan dengan sendi-sendi agama dan tidak menimbulkan bahaya. Contoh: Islam membiarkan masalah kekufuan dalam perkawinan; membiarkan ikatan kekeluargaan dalam hukum waris, dll.

Peninggalan periode ini

Periode rasul ini telah mewariskan sumber tasyri pertama, yaitu wahyu Ilahi (ayat-ayat ahkam), dan ijtihad Rasul (hadits-hadits ahkam).

Materi-materi himpunan nash-nash ini tidak banyak, jumlah ayat-ayat ahkam tentang ibadah dan hubungannya dengan jihad ada 140 ayat. Jumlah ayat-ayat yang berkenaan dengan muamalat, jinayat (pidana), dan persaksian, kira-kira ada 200 ayat. Semuanya tersebar dalam berbagai surah.

Sementara jumlah hadits-hadits ahkam kira-kira berjumlah 4500 hadits, hal ini seperti diungkapkan oleh Ibnul Qayyim dalam A’lamul Muwaqqi’in. Sebagian besar menjelaskan kandungan Al-Qur’an yang mujmal (global) atau sebagai taqrir (pengakuan) atau taukid (penguat). Selebihnya berupa ketentuan-ketentuan hukum yang tidak disebutkan dalam Al-Qur’an.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Uktub Your Ro'yi Here...