Nasab Umar Bin Khattab dari pihak ayah dan ibunya yaitu:Umar Bin Al Khattab Nufail Bin Abdil ‘Uzza Bin Riyah Bin Abdullah Bin Qurth Bin Razah Bin Adi Bin Ka’ab bin Luayyi Bin Ghalib Al Quraisyi Al Adawi. Sedangkan nasab dari ibunya adalah Hantamah Binti Hasyim Bin Mughirah, dari Bani Makhzumi, Di mana Hantamah adalah saudara sepupu Abu Jahal (Ibnu Sa’ad di dalam Al Haritsi,2006)
Kun-yah :Abu Hafsh; dan laqab (gelar) nya :Al Faruq. Di katakan bahwa dia digelari itu dikarenakan terang–terangannya dan pengumandangannya secara terbuka terhadap keislamanya, ketika yang lain menyembunyikan keislaman mereka. Maka dia membedakan anatara yang haq dan yang bathil (Ibnu Quthaibah, di dalam Al Haritsi, 2006). Sifat beliau yang sangat dominan di kalangan masyarakat pada masanya, yaitu keras di dalam membela sesuatu yang yang beliau yakini benar, sehingga Umar sangat di takuti dan di segani. Selain itu beliau orang yang berwibawa. Tentang ilmu yang dimiliki oleh umar sangat luas sehingga Nabi sendiri yang menyatakannya hal itu.
Keislaman Umar sangat menggencarkan masyarakat pada masanya, karena Umar adalah orang yang sangat membenci dan menentang ajaran Islam, tetapi Allah berkehendak lain, Beliau mendapatkan hidayah lewat adiknya Fatimah Binti Khattab, yang membacakan surat Thaha yang isinya menggetarkan hati Umar, hal inilah yang menguatkan tekad Umar untuk masuk Islam.
Ketika Abu Bakar r.a menghadapi kematiannya, dia mengangkat Umar sebagai khalifah setelah bermusyawarah dengan para sahabat senior dan persetujuan mereka dalam hal itu (Ath-Thabari, di dalam Al haritsi, 2006). Hal ini dilakukan khalifah guna menghindari pertikaian politik antar umat Islam sendiri. Beliau khawatir kalau pengangkatan itu dilakukan melalui proses pemilihan pada masanya maka situasinya akan menjadi keruh karena kemungkinan terdapat banyak kepentingan yang ada diantara mereka yang membuat negara menjadi tidak stabil sehingga pelaksanaan pembangunan dan pengembangan Islam akan terhambat. Pada saat itu pula Umar di bai’at oleh kaum muslimin, dan secara langsung beliau diterima sebagai khalifah yang resmi yang akan menuntun umat Islam pada masa yang penuh dengan kemajuan dan akan siap membuka cakrawala di dunia muslim. Beliau diangkat sebagai khlifah pada tahun 13H/634M.
Ekspansi Yang Dilakukan Khalifah Umar
Melanjutkan perluasan daerah yang dilakukan oleh Khalifah Abu Bakar sampai selesai hingga ke Mesir.
1. Perluasan Islam ke Syiria dan jatuhnya kota Damaskus
Ketika khalifah Abu bakar ekspansi kewilayah ini sudah ada tetapi belum tuntas secara keseluruhan, perjuangan ini di halangi oleh datangnya ajal Abu Bakar untuk menghadap Allah SWT. Perang ini dinamakan perang Yarmuk antara pasukan Muslim dengan Byzantium, yang awalnya pasukan muslim dipimpin oleh Al Khalid Ibn Al Walid, dan setelah Umar yang menjabat sebagai Khalifah pemimpin pasukan Muslim diganti oleh Abu Ubaidah Ibn Al Jarrah, sehingga pertempuran ini dapat di menangkan oleh kaum muslimin, dan mereka juga berhasil menaklukkan kota Damaskus yang menjadi ibu kota Syiria pada tahun 636M.
Setelah Yarmuk , pasukan Islam berhasil mengalahkan kota Ajnadain, kemudian diikuti jatuhnya kota Beyrut, Tyrus, Jatta, Sidon, Uka, Askalon, Giza dan kota Ramla. Sedangkan pasukan Romawi melarikan diri ke Baitul Maqdis dan ke Caisaria, sehingga pertempuran ini diakhiri dengan pertempuran besar di Baitul Maqdish (Depag RI,1999/2000 73-74).
2. Jatuhnya kota Baitul Maqdis
Melihat tentara Islam yang mempunyai semangat jihad yang menggebu-gebu di dalam merebut haknya yang telah diambil oleh orang keristen. Ketika itu tentara Romawi Timur dipimpin oleh Jendral Aretion dengan benteng-benteng yang kuat. Peristiwa ini menyebabkan rakyat hampir mati kelaparan, sehingga wali kotanya membuat pernyataan yang isinya Tentara Romawi di Syiria menyerah kalah. Kota Baitul Maqdis diserahkan dengan syarat yang menerima Khalifah Umar Bin Khatab sendiri. Pengepungan ini berlangsung selama 4 bulan, setelah jatuhnya kota Baitul Maqdis berarti seluruh daerah Syiria jatuh ke tangan Islam. Pertempuran mengalahkan Syiria itu memakan waktu kurang lebih 6 tahun. Di teruskan ke mesir dibawah pimpinan ‘Amr bin ‘Ash serta ibu kotanya ( 641) sehingga Amru adalah pembebas Mesir, dimana perang yang dilalui yaitu perang Al farma (919H/640M). Al Qidisiyah, kota dekat hirah di Iraq (637). Sehingga pada masa Umar wilayah kekuasaan Islam meliputi jazirah arab, Palestina, Syria, sebagian besar wilayah persia, dan Mesir (Depag RI, 1999/2000; 74-75)
1. Melanjutkan Pengembangan Islam di Persia (Iran)
Khalifah Umar melanjutkan perluasan daerah dan perluasan Islam ke Persia.perluasan
ke Persia itu sudah di mulai sejak zaman Abu Bakar, tetapi tentara Islam selalu terdesak oleh pasukan Kisra Yazdajird III karena pasukan Islam di Persia hanya sedikit. Pasukan Islam lain di pusatkan di Syiria.
Setelah pertempuran di Syiria selesai, maka pasukan Islam dipusatkan di Persia untuk menyelesaikan perang. Perang dimulai dari kota Cadesia. Setelah kemenangan di Cadesia, pasukan Islam berturut-turut mengalahkan kota Madain (ibu kota persia), Nahawan dan mengalahkan Kisra Yazdajird III dalam keadaan tewas.
2. Pengembangan Islam di Mesir
Bangsa Mesir Mengharap Kedatangan Islam
Penduduk mesir ketika itu sudah mendengar harumnya nama pasukan Islam. Berita yang mereka dengar itu mengenai sikap-sikap pasukan Islam, yaitu:
1. Pasukan islam bersikap pembebas dari segala penindasan.
2. Pandai menyesuaikan diri dan peramah dalam bergaul.
3. Memberi kemerdekaan beragama kepada semua penduduk dan menghoramati agama lain.
Oleh karena itu penduduk Mesir pada waktu itu mengharapkan kedatangan pemimpin baru yang dianggap sebagai pembebas bangsa Mesir. Yaitu pasukan Islam untuk mengusir bangsa Romawi Timur yang menguasai Mesir.
Amru adalah pembebas Mesir (19 H/640M). Peperangan yang dilakukan Amr di mesir ialah:
a. Perang Al Farma (19 H/640M)
b. Maukaukis I menghendaki perdamaian,
c. Penyerbuan ke Babil
d. Jatuhnya kota Iskandaria (22H/642M)
1. Ahlul Hall Wal ‘Aqdi
Secara etimologi, ahlul hall wal aqdi adalah lembaga penengah dan pemberi fatwa.
Sedangkan menurut terminologi, adalah wakil-wakil rakyat yang duduk sebagai anggota majelis syura, yang terdiri dari alim ulama dan kaum cerdik pandai (cendekiawan) yang menjadi pemimpin-pemimpin rakyat dan dipilih atas mereka.
Dinamakan ahlul hall wal aqdi untuk menekankan wewenang mereka guna menghapuskan dan membatalkan. Penjelasan tentangnya merupakan deskripsi umum saja, karena dalam pemerintahan Islam, badan ini belum dapat dilaksanakan .
Anggota dewan ini terpilih karena dua hal yaitu: pertama, mereka yang telah
mengabdi dalam Dunia politik, militer, dan misi Islam, selama 8 sampai dengan 10 tahun. kedua, orang-orang yang terkemuka dalam hal keluasan wawasan dan dalamnya pengetahuan tentang yurisprudensi dan Al-Quran.
Dalam masa pemerintahannya, Umar telah membentuk lembaga-lembaga yang
disebut juga dengan ahlul hall wal aqdi, di antaranya adalah:
1. Majelis Syura (Dewan Penasihat), ada tiga bentuk :
a. Dewan Penasihat Tinggi, yang terdiri dari para pemuka sahabat yang terkenal,
antara lain Ali, Utsman, Abdurrahman bin Auf, Muadz bin Jabbal, Ubay bin Kaab,
Zaid bin Tsabit, Tolhah dan Zubair.
b. Dewan Penasihat Umum, terdiri dari banyak sahabat (Anshar dan Muhajirin) dan pemuka berbagai suku, bertugas membahas masalah-masalah yang menyangkut kepentingan umum.
c. Dewan antara Penasihat Tinggi dan Umum. Beranggotakan para sahabat (Anshar dan Muhajirin) yang dipilih, hanya membahas masalah-masalah khusus.
2. Al-Katib (Sekretaris Negara), di antaranya adalah Abdullah bin Arqam.
3. Nidzamul Maly (Departemen Keuangan) mengatur masalah keuangan dengan pemasukan dari pajak bumi, ghanimah, jizyah, fai’ dan lain-lain.
4. Nidzamul Idary (Departemen Administrasi), bertujuan untuk memudahkan pelayanan
kepada masyarakat, di antaranya adalah diwanul jund yang bertugas menggaji pasukan perang dan pegawai pemerintahan.
5. Departemen Kepolisian dan Penjaga yang bertugas memelihara keamanan dalam
negara.
6. Departemen Pendidikan dan lain-lain .
Pada masa Umar, badan-badan tersebut belumlah terbentuk secara resmi, dalam arti secara de jure belum terbentuk, tapi secara de facto telah dijalankan tugas-tugas badan tersebut. Meskipun demikian, dalam menjalankan roda pemerintahannya, Umar senantiasa mengajak musyawarah para sahabatnya.
1. Al kharaj
kaum muslimin diberi hak menguasai tanah dan segala sesuatu yang didapat
dengan berperang. Umar mengubah peraturan ini, tanah-tanah itu harus tetap dalam
tangan pemiliknya semula, tetapi bertalian dengan ini diadakan pajak tanah (Al kharaj).
2. Ghanimah
Semua harta rampasan perang (Ghanimah), dimasukkan kedalam Baitul Maal
Sebagai salah satu pemasukan negara untuk membantu rakyat. Ketika itu, peran diwanul jund, sangat berarti dalam mengelola harta tersebut.
3. Pemerataan zakat
Khalifah Umar bin Khatab juga melakukan pemerataan terhadap rakyatnya dan meninjau kembali bagian-bagian zakat yang diperuntukkan kepada orang-orang yang diperjinakan hatinya (al-muallafatu qulubuhum).
4. Lembaga Perpajakan
Ketika wilayah kekuasaan Islam telah meliputi wilayah Persia, Irak dan Syria serta
Mesir sudah barang tentu yang menjadi persoalan adalah pembiayaan, baik yang menyangkut biaya rutin pemerintah maupun biaya tentara yang terus berjuang menyebarkan Islam ke wilayah tetangga lainnya. Oleh karena itu, dalam kontek ini Ibnu Khadim mengatakan bahwa institusi perpajakan merupakan kebutuhan bagi kekuasaan raja yang mengatur pemasukan dan pengeluaran .
Sebenarnya konsep perpajakan secara dasar berawal dari keinginan Umar untuk mengatur kekayaan untuk kepentingan rakyat. Kemudian secara tehnis beliau banyak memperoleh masukan dari orang bekas kerajaan Persia, sebab ketika itu Raja Persia telah mengenal konsep perpajakan yang disebut sijil, yaitu daftar seluruh pendapatan dan pengeluaran diserahkan dengan teliti kepada negara. Berdasarkan konsep inilah Umar menugaskan stafnya untuk mendaftar pembukuan dan menyusun kategori pembayaran pajak.
Diantara ringkasan singkat tentang fiqih ekonomi pada masa Umar sebagaimana tercantum di dalam (Al Haritsi,2006) sebagai berikut:
· Memberikan lahan tanah kosong yang tidak ada pemiliknya kepada rakyat untuk dijadikan lahan produktif untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.
· Mempekerjakan tawanan yang memiliki keterampilan dan mengizikakannya untuk tinggal di Madinah
· Umar sangat memotifasi aktifitas perdagangan pada masanya
· Memperhatikan aktifis pengajar dengan memberikannya gaji
· Menghimbau kepada rakyatnya untuk senantiasa melakukan kegiatan yang produktif
· Umar memberikan pinjaman modal kepada rakyatnya yang tidak memiliki modal usaha
· Ketika mereka tidak mampu bekerja Khalifah sendiri yang turun tangan untuk membantu mereka bekera
· Menghimbau kepada para hamba sahaya untuk berdagang dan hasilnya digunakan untuk membayar angsuran untuk memerdekakan diri mereka
· Beliau juga menghimbau sanak keluarganya untuk berproduksi
· Umar bukan hanya menghimbau rakyatnya untuk berproduksi, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Aisyah r.a “Ketika Umar sebagai khlifah, dia dan keluarganya makan dari baitul maal, dan dia bekerja dalam hartanya sendiri’’
Buta huruf dan buta ilmu adalah sebuah fenomena yang biasa. Di samping ilmu pengetahuan, seni bangunan, baik itu bangunan sipil (imarah madaniyah), bangunan agama (imarah diniyah), ataupun bangunan militer (imarah harbiyah), mengalami kemajuan yang cukup pesat pula.
a. Kota-kota gudang ilmu, di antaranya adalah Basrah, Hijaz, Syam, dan Kuffah seakan menjadi idola ulama dalam menggali keberagaman dan kedalaman ilmu pengetahuan. Ahli-ahli kebudayaan membagi ilmu Islam menjadi 3 kelompok, yaitu:
1. Al ulumul islamiyah atau al adabul islamiyah atau al ulumun naqliyah atau al ulumus syariat yang meliputi ilmu-ilmu Quran, hadis, kebahasaan (lughat), fikih, dan sejarah (tarikh).
2. Al adabul arabiyah atau al adabul jahiliyah yang meliputi syair dan khitabah (retorika) yang sebelumnya memang telah ada, tapi mengalami kemajuan pesat pada masa permulaan Islam.
3. Al ulumul aqliyah yang meliputi psikologi, kedokteran, tehnik, falak, dan filsafat.
Pada saat itu, para ulama berlomba-lomba menyusun berbagai ilmu pengetahuan karena:
a. Mereka mengalami kesulitan memahami Al Qur’an
b. Sering terjadi perkosaan terhadap hukum
c. Dibutuhkan dalam istimbath (pengambilan) hukum
d. Kesukaran dalam membaca Al Qur’an.
Oleh karena itulah, banyak orang yang berasumsi bahwa kebangkitan Arab masa itu didorong oleh kebangkitan Islam dalam menyadari pentingnya ilmu pengetahuan. Apabila ada orang menyebut, “ilmu pengetahuan Arab”, pada masa permulaan Islam, berarti itu adalah “ilmu pengetahuan Islam”.
Masa pemerintahan Umar bin Khatab berlangsung selama 10 tahun 6 bulan, yaitu dari tahun 13 H/634M sampai tahun 23H/644M. Beliau wafat pada usia 64 tahun. Selama masa pemerintahannya oleh Khalifah Umar dimanfaatkan untuk menyebarkan ajaran Islam dan memperluas kekuasaan ke seluruh semenanjung Arab. Ia meninggal pada tahun 644M karena ditikam oleh Fairuz (Abu Lukluk), budak Mughirah bin Abu Sufyan dari perang Nahrrawain yang sebelumnya adalah bangsawan Persia. Sebelum meninggal, Umar mengangkat Dewan Presidium untuk memilih Khalifah pengganti dari salah satu anggotanya. Mereka adalah Usman, Ali, Tholhah, Zubair, Saad bin Abi Waqash dan Abdurrahman bin Auf. Sedangkan anaknya (Abdullah bin Umar), ikut dalam dewan tersebut, tapi tidak dapat dipilih, hanya memberi pendapat saja. Akhirnya, Usmanlah yang terpilih setelah terjadi perdebatan yang sengit antar anggotanya (Depag RI, 1999/2000).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Please Uktub Your Ro'yi Here...