Jumat, 20 Mei 2011

Reproduksi Al- Qur’an Masa Utsman Bin Affan

Oleh : Muhammad Arif Rahman



Pada masa kekhalifahan Utsman Bin Affan, penyebaran Islam semakin bertambah dan para penghafal Al-Qur’an pun tersebar di berbagai wilayah. Masyarakat di setiap wilayah itu belajar mebaca Al-quran dari qari (guru) yang dikirim kepada mereka. Cara-cara mereka dalam mengajarkan Al-quran berbeda-beda sejalannya perbedaan huruf  yang dengannya Al-Qur’an diturunkan. Apabila mereka berkumpul di suatu pertemuan atau di suatu medan peperangan, sebagian mereka merasa heran dengan adanya perbedaan bacaan ini. Terkadang sebagian mereka merasa puas, karena mengetahui bahwa perbedaan-perbedaan itu semuanya disandarkan kepada Rasulullah.
Tetapi keadaan tersebut akan menimbulkan keraguan kepada generasi baru yang tidak melihat Rasulullah sehingga timbul pertanyaan bacaan mana yang benar dan yang lebih benar. Dengan itu pula akan menimbulkan pertentangan bahkan timbul permusuhan dan perbuatan dosa, serta akan terjadinya fitnah yang seharusnya tidak terjadi.
Kita bisa mengetahui ketika terjadi perang Armenia dan Azarbaijan dengan penduduk Iraq, diantara orang yang ikut menyerbu kedua tempat itu ialah Huzaifah bin al-Yaman ra. Beliau banyak melihat perbedaan dalam cara-cara membaca Al-Qur’an. Sebagian bacaan itu bercampur dengan kesalahan, tetapi masing-masing mempertahankan dan berpegang pada bacaannya, serta menentang setiap orang yang menyalahi bacaannya dan bahkan mereka saling mengkafirkan. Melihat kenyataan demikian Huzaifah segara menghadap Usman dan melaporkan kepadanya apa yang telah dilihatnya. Usman juga memberitahukan kepada Huzaifah ra. bahwa sebagian perbedaan itu pun akan terjadi pada orang-orang yang mengajarkan bacaan pada anak-anak. Anak-anak itu akan tumbuh, sedang diantara mereka terdapat perbedaan dalam bacaan. Para sahabat amat memprihatinkan kenyataan ini karena khawatir  perbedaan itu akan menimbulkan penyimpangan dan perubahan.
Dari kekhawatiran itulah mereka bersepakat untuk menyalin lembaran-lembaran yang pertama yang ada pada Abu Bakar dan menyatukan umat islam pada lembaran-lembaran itu dengan bacaan tetap pada satu huruf.
Usman ra. kemudian mengirimkan utusan kepada Hafsah ra. untuk meminjamkan mushaf Abu Bakar ra. yang ada padanya dan Hafsah ra. pun mengirimkan lembaran-lembaran itu kepadanya. Kemudian Usman ra. memanggil Zaid bin Tsabit ra, Abdullah bin Az-Zubair ra, Said bin ‘As ra. dan Abdurrahman bin Haris bin Hisyam ra. Ketiga orang terakhir ini adalah orang quraisy, lalu memerintahkan mereka agar menyalin dan memperbanyak mushaf, serta memerintahkan pula agar apa yang diperselisihkan Zaid ra. dengan ketiga orang quraisy itu ditulis dalam bahasa Quraisy, karena Qur’an turun dengan logat mereka.
Dari Anas ra,”Huzaifah bin al-Yaman ra. datang kepada Usman ra, ia pernah ikut berperang melawan penduduk Syam bagian Armenia dan Azarbaijan bersama dengan penduduk Iraq. Huzaifah amat terkejut dengan perbedaan mereka dalam bacaan, lalu ia berkata kepada Utsman ra,”Selamatkanlah umat ini sebelum mereka terlibat dalam perselisihan (dalam masalah kitab) sebagaimana peerselisihan orang-orang yahudi dan nasrani.”
Utsman ra. kemudian mengirim surat kepada Hafsah ra. yang isinya,”Sudilah kiranya anda kirimkan lembaran-lembaran yang berisi Al-Qur’an itu, kami akan menyalinnya menjadi beberapa mushaf, setelah itu kami akan mengembalikannya.”
Hafsah ra. mengirimkannya kepada Usman ra. dan Usman ra. memerintahkan Zaid bin Sabit ra, Abdullah bin Zubair ra, Sa’ad bin ‘As ra. dan Abdurrahman bin Haris bin Hisyam ra. untuk menyalinnya. Mereka pun menyalinnya menjadi beberapa mushaf. Usman ra. berkata kepada ketiga orang quraisy itu,”Bila kamu berselisih pendapat dengan Zaid bin Sabit ra. tentang sesuatu dari Al-Qur’an, maka tulislah dengan logat quraisy karena Al-Qur’an diturunkan dengan bahasa quraisy.”
Mereka melakukan perintah itu. Setelah mereka selesai menyalinnya menjadi beberapa mushaf, Usman ra. mengembalikan lembaran-lembaran asli itu kepada Hafsah ra. Kemudian Usman ra. mengirimkan salinan ke setiap wilayah dan memerintahkan agar semua Al-Qur’an atau mushaf lainnya dibakar. Dan ditahannya satu mushaf untuk dimadinah, yaitu mushafnya sendiri yang dikenal dengan nama “mushaf Imam.” Penamaan mushaf itu sesuai dengan apa yang terdapat dalam riwayat-riwayat dimana ia mengatakan, ” Bersatulah wahai umat-umat Muhammad, dan tulislah untuk semua orang satu imam (mushaf Qur’an pedoman).”
Umat pun menerima perintah dengan patuh, sedang bacaan dengan enam huruf lainnya ditinggalkan. Keputusan ini tidak salah, sebab bacaan dengan tujuh huruf itu tidak wajib. Seandainya Rasulullah mewajibkan bacaan dengan tujuh huruf itu semua, tentu setiap huruf harus disampaikan secara mutawatir sehingga menjadi hujjah. Tetapi mereka tidak melakukannya. Ini menunjukkan bahwa qiraat dengan tujuh huruf itu termasuk dalam katergori keringanan. Dan bahwa yang wajib ialah menyampaikan sebagian dari ketujuh huruf tersebut secara mutawatir dan inilah yang terjadi.
Ibn Jarir mengatakan berkenaan dengan apa yang telah dilakukan oleh Usman: ‘Ia menyatukan umat Islam dengan satu mushaf dan satu huruf, sedang mushaf yang lain disobek. Ia memerintahkan dengan tegas agar setiap orang yang mempunyai mushaf ‘berlainan’ dengan mushaf yang disepakati itu membakar mushaf tersebut, umat pun mendukungnya dengan taat dan mereka melihat bahwa dengan begitu Usman telah bertindak sesuai dengan petunjuk dan sangat bijaksana. Maka umat meninggalkan bacaan dengan enam huruf lainnya sesuai dengan permintaan pemimpinnya yang adil itu, sebagai bukti ketaatan umat kepadanya dan karena pertimbangan demi kebaikan mereka dan generasi sesudahnya.
Dengan demikian segala bacaan yang lain sudah dimusnahkan dan bekas-bekasnya juga sudah tidak ada. Sekarang sudah tidak ada jalan bagi orang yang ingin membaca dengan ketujuh huruf itu dan kaum muslimin juga telah menolak qiraat dengan huruf-huruf yang lain tanpa mengingkari kebenarannya atau sebagian dari padanya. Tetapi hal itu bagi kebaikan kaum muslimin itu sendiri. Dan sekarang tidak ada lagi bacaan bagi kaum muslimin selain bacaan dengan satu huruf yang telah dipilih olah imam mereka yang bijaksana dan tulus hati itu. Tidak ada lagi qiraat dengan enam huruf  lainya.
Apabila sebagian orang lemah pengetahuan bertanya bagaimana mereka boleh meninggalkan bacaan yang telah dibacakan oleh Rasulullah dan diperintahkan pula membaca dengan cara itu?, Maka jawab ialah bahwa perintah Rasulullah kepada mereka untuk membacanya itu bukanlah perintah yang menunjukkan wajib dan fardu, tetapi menunjukkan kebolehan dan keringanan (rukshah). Sebab jika dengan tujuh huruf itu diwajibkan kepada mereka, tentulah pengetahuan tentang setiap huruf dari ketujuh huruf itu wajib pula bagi orang yang mempunyai hujjah untuk menyampaikannya dan keraguan harus dihilangkan dari para qari.
Dan karena mereka tidak menyampaikan hal tersebut, maka ini merupakan bukti bahwa dalam masalah bacaan mereka boleh memilih, sesudah adanya orang yang menyampaikan Al-Qur’an di kalangan umat yang penyampaiannya menjadi hujjah bagi sebagian ke tujuh huruf itu.
Jika memang demikian halnya maka mereka tidak dipandang telah meninggalkan tugas menyampaikan semua bacaan yang tujuh tersebut, yang menjadi kewajiban bagi mereka untuk menyampaikannya. Kewajiban mereka ialah apa yang sudah mereka kerjakan itu. Karena apa yang telah mereka lakukan tersebut ternyata sangat berguna bagi islam dan kaum muslimin. Oleh karena itu menjalankan apa yang menjadi kewajiban mereka sendiri lebih utama dari pada melakukan sesuatu yang malah akan lebih mengakibatkan bencana terhadap Islam dan pemeluknya dari pada menyelamatkannya.



















1.                       PEREKONOMIAN  PADA  MASA KHALIFAH USMAN

Usman bin Affanlahir di Mekah. Usman termasuk dalam keluarga besar Umayyah dari suku Quraisy,  dan silsilah pertaliannya dengan Rasulullah SAW ialah pada generasi kelima. Dalam peranan politiknya,  bani Umayyah berada di bawahBaniHasyim, dan mereka pernah dipercaya menjaga bendera nasional Quraisy sebelum datangnya Islam.
Usman meneruskan kebijakan pada masa Umar. Khalifah ustman tidak mengambil upah dari kantornya. Beliau juga mengurangi zakat dari pensiun dan menambahkan santunan dengan pakaian. Kemudian juga memperkenalkan kebiasaan membagikan makanan di masjid untuk orang-orang menderita, musafir dan orang miskin. Beliau membagi tanahtaklukan dari kerajaan persia yang pada masa Umar disimpansebagai lahan negara yang tidak dibagi-bagi sehingga pendapatan dari tanah ini meningkat dari 9 jutake 50 juta dirham. Pada masa ini banyak konflik yang muncul kepermukaan.
Pada enam tahun pertama pemerintahannya, Balkh, Kabul, Ghazni Kerman dan Sistan ditaklukan. Untuk menata pendapatan baru, kebijakan Umar diikuti. Tidak lama Islam mengakui empat kontrak dagang setelah negara – negara tersebut ditaklukan, kemudian tindakan efektif diterapkan dalam rangka pengembangan sumber daya alam. Aliran air digali, jalan dibangun, pohon – pohon, buah –buahan ditanam dan keamanan perdagangan diberikan dengan cara pembentukan organisasi kepolisian tetap.
Di Mesirketikaangkatanlaut Byzantium memasukiMesir, kaum Muslim di awal pemerintah Ustman mampu mengerahkan 200 kapal dan memenangkan peperangan laut yang hebat. Demikian kaum Muslimin membangun supremasi kelautan diwilayah Mediterania. Laodicea dan wilayah semenanjung  Syria, Tripoli, dan Barca di Afrika Utara menjadi pelabuhan pertama negara Islam. Sementara itu biaya pemeliharaan angkatan laut sangat tinggi yang semuanya menjadi bagian dari beban pertahanan di periodeini. KhalifahUstman tidak mengambil upah dar kantornya, ini menimbulkan kesalahpahaman antara khalifah Ustman dan Abdul bin Arqam, salah seorang  sahabat Nabi yang terkemuka yang berwenang melaksanakan kegiatan Baitul Maal pusat. Konflik ini tidak hanya membuatnya menolak untuk menerima upah dan pekerjaannya sebagai pelayan atau Muslim untuk kepentingan Allah SWT, tetapi juga menolak hadir dalam pertemuan publik yang dihadiri khalifah. Pada perkembangan berikutnya keadaan ini bertambah rumit bersamaan dengan munculnya pernyataan – pernyataan yang menimbulkan kontoversi mengenai pengeluaran BaitulMaal dengan tidak hati – hati, sedangkan itu merupakan pendapatan pribadi.
Dilaporkanbahwa untuk mengamankan diri dari gangguan dan masalah dalam pemeriksaan kekayaan yang tidak jelas oleh beberapa pengumpul nakal, Ustman mendelegasikan kewenangan kepada para pemilik untuk menaksir kepemilikannya sendiri.
Dia juga menurangi zakat dari pensiun. Tabri menyebutkan khalifah Usman menaikkan pensiun sebesar seratus dirham, tetapi tidak ada rinciannya. Dia menambahkan santunan dengan pakaian. Selain itu ia memperkenalkan kebiasaan membagikan makanan di Masjid untuk orang – orang  menderita,  pengembara dan orang miskin.
Untuk meningkatkan pengeluaran pertahanan kelautan, dan pembangunan di wilayah taklukan baru dibutuhkan dana tambahan. Untuk itu khalifah harus membuat beberapa perubahan administrasi tingkat atas dan mengganti gubernur Mesir, Basra, Asswad dan lain – lain digantikan dengan orang yang baru.
Lahan luas yang dimiliki kerajaan  Persia diambil alih oleh Umar tetapi dia menyimpannya sebagai lahan negara yang tidak dibagi – bagi. Sementara itu Usman membaginya kepada individu – individu  untuk  reklamasi dan kontribusi sebagian yang diprosesnya kepada BaitulMaal. Dilaporkan bahwa lahan lain ini pada masa Umar menghasilkan sembilan juta dirham tetapi pada masa Ustman meningkat menjadi lima puluh juta dirham.
Dalam pemerintahan Ustman komposisi kelas sosial di dalam masyarakat berubah demikian cepat sehingga semakin sulit menengahi berbagai kepentingan yang ada. Wajar kalau semasa pemerintahan Ustmanbanyak sekali konflik yang muncul. Bukan tugas yang mudah untuk mengawasi orang  Badui yang pada dasarnya mencintai kebebasan pribadidan tidak mengenal otoritas pemerintah  yang dominan.  Tidak mudah pula mengakomodasi orang kota yang cepat kaya karena adanya peluang – peluang baru yang terbuka menyusul ditaklukannya propinsi – propinsi baru.
Di akhirhayat Ustman diawali ketika pada saat berbagai utusan dari Kufah, basrah, dan Mesir datang menemui Usman agar memecat para gubernurnya yang notabene adalah kerabat – kerabat sendiri. Namun Ustman menolak. Mereka kemudian mengepung rumah Ustman dan menuntut pengunduran diri, Ustman juga menolak. Pengepungan terus berjalan sampai beberapa hari. Sebagian di antara mereka memaksa masuk dan kemudian membunuh Usman. Ini terjadi pada Dzulhijah 35 H atau 17 Juni 656 M, pada waktu berumur 82 tahun dan kekhalifahannya berlangsung selama 12 tahun kurang 12 hari.  Jenazahnya di makamkan di Baqi’ pada malam hari.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Uktub Your Ro'yi Here...