Oleh: Misno bin Mohamad Djahri
Era media sosial ditandai dengan
pelibatan masyarakat dalam setiap isi materi dari media sosial itu sendiri,
sehingga ramai-ramai masyarakat membuat berbagai konten (materi) yang mereka unggah
(upload) ke media sosialnya masing-masing. Kreatifitas dan keunikan sebuah foto
atau audioa video akan menarik banyak orang sehingga diharapkan akan viral. Namun
sayangnya, konten yang mereka buat seringkali tidak sesuai dengan kaidah-kaidah
dalam agama Islam. Salah satunya adalah laki-laki yang memakai pakaian perempuan
dan perempuan yang memakai pakaian laki-laki. Fenomena ini banyak sekali
terjadi, di mana dalam banyak video laki-laki memakai pakaian dan bergaya seperti
perempuan. Demikian pula ada seorang perempuan yang berdandan, bergaya dan
berpakaian laki-laki. Bagaimana sebenarnya hal ini dalam Islam? Apakah dibolehkan
kalau sekadar untuk lucu-lucuan atau hiburan?
Sejatinya Islam telah memberikan
pedoman bagi laki-laki dan perempuan dalam berpakaian, berdandan dan
berperilaku. Laki-laki berneda dengan perempuan, demikian pula perempuan
berbeda dengan laki-laki sehingga pakaian merekapun berbeda. Kecuali pada
pakaian umum yang bisa digunakan oleh keduanya semisal sarung. Larangan bagi
laki-laki untuk memakai pakaian perempuan atau perempuan yang memakai pakaian
laki-laki didasarkan kepada Riwayat dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma,
beliau mengatakan,
لَعَنَ اللَّهُ الْمُتَشَبِّهِينَ
مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
Allah melaknat laki-laki yang
menyerupai wanita, begitu pula wanita yang menyerupai laki-laki”. HR. Ahmad.
Riwayat lainnya menggunakan lafadz:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله
عليه وسلم – الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ
مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.
HR. Bukhari.
Riwayat lainnya yaitu hadits Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
لَعَنَ اللهُ الْمُخَنَّثِيْنَ مِنَ
الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ.
Allah melaknat laki-laki yang
menyerupai wanita dan wanita-wanita yang menyerupai laki-laki. HR. Bukhari dan
Abu Dawud
Riwayat lainnya adalah sabda
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam lainnya:
لَعَنَ اللهُ الرَّجُلَ يَلْبَسُ
لِبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَ الْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لِبْسَةَ الرَّجُلِ.
Allah melaknat laki-laki yang
mengenakan busana wanita dan wanita yang menggunakan busana laki-laki.” HR. Abu
Dawud
لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ الْمُخَنَّثِيْنَ مِنَ الرِّجَالِ وَ الْمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam melaknat orang laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita-wanita
yang menyerupai laki-laki. HR. Al-Bukhari dan Abu Dawud
لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لِبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَ الْمَرْأَةَ تَلْبَسُ
لِبْسَةَ الرَّجُلِ.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam melaknat laki-laki yang mengenakan busana wanita dan wanita yang
menggunakan busana laki-laki. HR. Abu Dawud.
Merujuk pada sabda Nabi Muhammad Shalallahu
Alaihi Wassalam tersebut maka jelas sekali bahwa laki-laki yang menyerupai
perempuan dengan berdandan, berpakaian dan bergaya seperti perempuan akan
dilaknat oleh Allah ta’ala dan rasulNya. Makna laknat di sini adalah dijauhkan
dari segala bentuk kebaikan dan termasuk ke dalam dosa besar. Tentu saja pelakunya
diancam dengan siksa di akhirat sana.
Maka, janganlah hanya karena ingin
viral (terkenal) atau lucu-lucuan dan hiburan kemudian seorang laki-laki
memakai pakaian dan bergaya seperti perempuan, atau sebaliknya seorang perempuan
berpakaian dan bergaya seperti laki-laki. Hal ini karena hukumnya sudah jelas
yaitu haram menurut para ulama didasarkan kepada ayat al-Qur’an, hadits dan
pendapat para ulama. Bagi yang belum tahu maka segeralah bertaubat dan berhenti
untuk membuat konten video yang mengandung unsur tersebut dan hal lainnya yang
diharamkan dalam Islam. Demikian pula bagi kita yang melihatnya segera
meninggalkannya dan mencari video-video yang bermanfaat untuk dunia dan akhirat
kita.
Banyak sekali hikmah dari keharaman
laki-laki memakai pakaian perempuan dan perempuan berpakaian laki-laki. Salah satunya
adalah agar fitrah mereka terjaga sehingga terbina kehidupan yang sesuai dengan
fitrahNya. Wallahu a’alam, 09012023.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Please Uktub Your Ro'yi Here...