Oleh: Misno bin Mohamad Djahri
Kehidupan di dunia ini penuh dengan
beraneka problema, dari mulai masalah manusia secara individunya hingga masalah
bangsa dan negara yang melibatkan banyak manusia. Masalah Individu manusia
biasanya terkait dengan rasa, hawa dan sifat manusia, sementara masalah bangsa
dan negara terkait dengan berbagai kepentingan antar sesama manusia. Sejatinya
problem terkait dengan manusia dengan manusia lainnya tidak hanya masalah
bangsa dan negara, tetapi secara keseluruhan interaksi yang terjadi di antara
manusia.
Dunia kerja juga memiliki problema
tersendiri dalam aktifitas sehari-hari, interaksi yang berlangsung secara
terus-menerus setiap hari meniscayakan munculnya berbagai persoalan yang
terjadi di antara mereka. Termasuk di dalamnya setiap kebijakan yang ditetapkan
seringkali memunculkan permasalahan dan tidak jarang ada pihak-pihak yang
didzalimi, baik itu disengaja ataupun tidak. Inilah yang kemudian memunculkan
berbagai problema yang sudah selayaknya disikapi dengan bijak berlandaskan
norma agama yang membawa keadilan untuk semua.
Kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan
dan lembaga sudah selayaknya selaras dengan pedoman yang telah dicontohkan oleh
Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wassalam, sebagai tauladan utama umat
manusia:
لَقَدْ كَانَ
لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ
الآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا
Sesungguhnya telah ada pada (diri)
Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap
(rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah. QS.
al-Ahzab: 21.
Sebuah kaidah sangat bermakna menjelaskan
تَصَرُّفُ الْأِمَاِم عَلَى الرَّاعِيَّةِ
مَنُوْطٌ بِالْمَصْلَحَةِ
“Tindakan imam terhadap rakyatnya
harus dikaitkan dengan kemaslahatan.”
Imam dalam konteks ini adalah
setiap pimpinan yang memiliki tanggungjawab atas orang-orang yang dipimpinnya,
termasuk dalam sebuah lembaga ekonomi, bisnis, keuangan dan yang lainnya. Merujuk
pada kaidah ini maka jelas sekali bahwa hendaknya setiap keputusan yang
ditetapkan haruslah merujuk kepada kemashlahatan umat secara umum, bukan hanya
kebijakan yang mengutamakan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan tentu
sehingga akan ada pihak-pihak yang terdzalimi. Wallahu a’lam, 25012023
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Please Uktub Your Ro'yi Here...