Rabu, 25 Januari 2023

Dunia yang Beraneka Problema: Kaidah Kebijakan Islami

Oleh: Misno bin Mohamad Djahri

 


Kehidupan di dunia ini penuh dengan beraneka problema, dari mulai masalah manusia secara individunya hingga masalah bangsa dan negara yang melibatkan banyak manusia. Masalah Individu manusia biasanya terkait dengan rasa, hawa dan sifat manusia, sementara masalah bangsa dan negara terkait dengan berbagai kepentingan antar sesama manusia. Sejatinya problem terkait dengan manusia dengan manusia lainnya tidak hanya masalah bangsa dan negara, tetapi secara keseluruhan interaksi yang terjadi di antara manusia.

Dunia kerja juga memiliki problema tersendiri dalam aktifitas sehari-hari, interaksi yang berlangsung secara terus-menerus setiap hari meniscayakan munculnya berbagai persoalan yang terjadi di antara mereka. Termasuk di dalamnya setiap kebijakan yang ditetapkan seringkali memunculkan permasalahan dan tidak jarang ada pihak-pihak yang didzalimi, baik itu disengaja ataupun tidak. Inilah yang kemudian memunculkan berbagai problema yang sudah selayaknya disikapi dengan bijak berlandaskan norma agama yang membawa keadilan untuk semua.

Kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan dan lembaga sudah selayaknya selaras dengan pedoman yang telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wassalam, sebagai tauladan utama umat manusia:

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا

Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah. QS. al-Ahzab: 21.

Sebuah kaidah  sangat bermakna menjelaskan

تَصَرُّفُ الْأِمَاِم عَلَى الرَّاعِيَّةِ مَنُوْطٌ بِالْمَصْلَحَةِ

“Tindakan imam terhadap rakyatnya harus dikaitkan dengan kemaslahatan.”

Imam dalam konteks ini adalah setiap pimpinan yang memiliki tanggungjawab atas orang-orang yang dipimpinnya, termasuk dalam sebuah lembaga ekonomi, bisnis, keuangan dan yang lainnya. Merujuk pada kaidah ini maka jelas sekali bahwa hendaknya setiap keputusan yang ditetapkan haruslah merujuk kepada kemashlahatan umat secara umum, bukan hanya kebijakan yang mengutamakan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan tentu sehingga akan ada pihak-pihak yang terdzalimi. Wallahu a’lam, 25012023

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Uktub Your Ro'yi Here...