Jumat, 20 Januari 2023

Jangan Memanggil Orang Lain dengan Panggilan yang Tidak Disukainya

Oleh: Dr. Misno, SHI., SE., MEI


 

Islam adalah agama yang sangat memperhatikan adab (etika) sesama manusia, salah satunya adalah dengan syariah (aturan) mengenai panggilan kepada orang lain. Setiap muslim dilarang untuk memanggil saudaranya dengan gelaran yang tidak disukainya, misalnya “Hai Gendut, Hai Hitam, Hai Kurus, Hai Mince” dan panggilan lainnya yang tidak disukai oleh orang yang dipanggilnya. Apalagi jika orang yang dipanggil tersebut tidak suka dan menjadi sakit hati, maka haram hukumnya dan orang yang memanggil telah berbuat dosa.

Dasar hukum dari haramnya memanggil orang lain dengan panggilan yang buruk atau yang tidak disukai oleh orang yang dipanggil adalah firman Allah Ta’ala:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَى أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَى أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِنْهُنَّ وَلَا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ وَمَنْ لَمْ يَتُبْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) itu lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok). Dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olok) wanita-wanita yang lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olok) itu lebih baik dari wanita (yang mengolok-olok) dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri (maksudnya, janganlah kamu mencela orang lain, pen.). Dan janganlah kamu saling memanggil dengan gelar (yang buruk). Seburuk-buruk panggilan ialah (panggilan) yang buruk (fasik) sesudah iman. Dan barangsiapa yang tidak bertaubat, maka mereka itulah orang-orang yang dzalim.” QS. Al-Hujuraat [49]: 11.

Ayat ini secara jelas menunjukan larangan untuk memanggil orang lain dengan panggilan yang buruk dan tidak disukainya. Hukumnya haram dan menjadi kesepakatan para ulama, sebagaimana perkataan dari Imam Nawawi:

وتفقوا العلماء على تحريم تلقيب الانسان بما يكره سواء كان له صفة كالاعمش والاعرج. او كان صفة لابيه او لامه او غير ذالك مما يكره

Sepakat para ulama atas haram hukumnya memanggil seseorang dengan panggilan yang ia benci. Meskipun panggilan tersebut memang disifati oleh orang yang dipanggil tersebut. Seperti panggilan “Si buta” atau “Si Pincang”. Atau panggilan tersebut merupakan sifat yang menempel pada orang tua atau panggilan lain yang dibenci oleh orang yang dipanggil dengan nama tersebut. Beliau merujuk firman Allah dalam Q.S Al Hujarat ayat 11.

Keharaman ini didasarkan kepada kehormatan dari orang lain yang harus dijaga dalam Islam, jangan sampai ketika seseorang memanggil orang lain dengan panggilan yang buruk dan tidak disukainya maka itu sama saja dengan menyakitinya baik disengaja ataupun tidak. Padahal dalam Islam menyakiti orang lain apalagi dia seorang muslim hukumnya adalah haram, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

سِبَابُ المُسْلِمِ فُسُوقٌ، وَقِتَالُهُ كُفْرٌ

“Mencela seorang muslim adalah kefasikan (dosa besar), dan memerangi mereka adalah kekafiran.” HR. Bukhari dan Muslim

Memanggil orang lain dengan panggilan yang buruk atau tidak disukai hukumya adalah haram karena merupakan bentuk celaan terhadap muslim, ini adalah bentuk kefasikan dalam Islam, sehingga sangat dilarang melakukannya.

Sebaliknya, dalam Islam sangat dianjurkan untuk memanggil orang lain dengan panggilan yang baik dan disukai oleh orang tersebut. Sebuah riwayat yang lemah sanadnya namun maknanya benara, yaitu:

يُعْجِبُهُ أَنْ يُدْعَى الرَّجُلُ بِأَحَبِّ أَسْمَائِهِ إِلَيْهِ، وَأَحَبِّ كُنَاهُ

“Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam suka ketika seseorang dipanggil dengan namanya yang paling dia sukai dan dengan kunyah yang paling dia sukai.”

Riwayat ini dikuatkan oleh atsar dari Umar bin khattab yang berkata, “Ada dua hal yang bisa menjernihkan cintamu kepada saudara-saudaramu: hendaklah engkau mengucapkan salam kepadanya terlebih dahulu ketika berjumpa, dan panggillah ia dengan nama yang paling disukainya.”

Merujuk pada ayat, hadits dan atsar para ulama tersebut maka dapat disimpulkan bahwa memanggil orang lain khususnya orang muslim lainnya dengan panggilan yang buruk atau tidak disukai oleh orang yang dipanggilnya hukumnya adalah haram dalam Islam. Hal ini karena merupakan bentuk celaan dan mengolok-olok orang lain yang jelas haramnya dalam Islam.

Hendaknya kita memanggil orang lain khususnya seorang muslim dengan ucapan yang baik, misalnya “Wahai saudaraku (Akhi), Ya… Ikhwan” dan panggilan lainnya yang menyenangkan bagi orang yang dipanggil. Wallahu a’lam. 20012023.

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Uktub Your Ro'yi Here...