Oleh: Dr. Misno, SHI., SE., MEI
Islam adalah agama yang sangat
memperhatikan adab (etika) sesama manusia, salah satunya adalah dengan syariah
(aturan) mengenai panggilan kepada orang lain. Setiap muslim dilarang untuk
memanggil saudaranya dengan gelaran yang tidak disukainya, misalnya “Hai
Gendut, Hai Hitam, Hai Kurus, Hai Mince” dan panggilan lainnya yang tidak
disukai oleh orang yang dipanggilnya. Apalagi jika orang yang dipanggil
tersebut tidak suka dan menjadi sakit hati, maka haram hukumnya dan orang yang
memanggil telah berbuat dosa.
Dasar hukum dari haramnya memanggil
orang lain dengan panggilan yang buruk atau yang tidak disukai oleh orang yang
dipanggil adalah firman Allah Ta’ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا
يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَى أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ
مِنْ نِسَاءٍ عَسَى أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِنْهُنَّ وَلَا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ
وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ
وَمَنْ لَمْ يَتُبْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman,
janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka
(yang diolok-olok) itu lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok). Dan jangan pula
wanita-wanita (mengolok-olok) wanita-wanita yang lain (karena) boleh jadi
wanita-wanita (yang diperolok-olok) itu lebih baik dari wanita (yang
mengolok-olok) dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri (maksudnya, janganlah
kamu mencela orang lain, pen.). Dan janganlah kamu saling memanggil dengan
gelar (yang buruk). Seburuk-buruk panggilan ialah (panggilan) yang buruk
(fasik) sesudah iman. Dan barangsiapa yang tidak bertaubat, maka mereka itulah
orang-orang yang dzalim.” QS. Al-Hujuraat [49]: 11.
Ayat ini secara jelas menunjukan
larangan untuk memanggil orang lain dengan panggilan yang buruk dan tidak disukainya.
Hukumnya haram dan menjadi kesepakatan para ulama, sebagaimana perkataan dari
Imam Nawawi:
وتفقوا العلماء على تحريم تلقيب الانسان
بما يكره سواء كان له صفة كالاعمش والاعرج. او كان صفة لابيه او لامه او غير ذالك مما
يكره
Sepakat para ulama atas haram
hukumnya memanggil seseorang dengan panggilan yang ia benci. Meskipun panggilan
tersebut memang disifati oleh orang yang dipanggil tersebut. Seperti panggilan
“Si buta” atau “Si Pincang”. Atau panggilan tersebut merupakan sifat yang
menempel pada orang tua atau panggilan lain yang dibenci oleh orang yang
dipanggil dengan nama tersebut. Beliau merujuk firman Allah dalam Q.S Al
Hujarat ayat 11.
Keharaman ini didasarkan kepada
kehormatan dari orang lain yang harus dijaga dalam Islam, jangan sampai ketika
seseorang memanggil orang lain dengan panggilan yang buruk dan tidak disukainya
maka itu sama saja dengan menyakitinya baik disengaja ataupun tidak. Padahal dalam
Islam menyakiti orang lain apalagi dia seorang muslim hukumnya adalah haram, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
سِبَابُ المُسْلِمِ فُسُوقٌ، وَقِتَالُهُ
كُفْرٌ
“Mencela seorang muslim adalah
kefasikan (dosa besar), dan memerangi mereka adalah kekafiran.” HR. Bukhari dan
Muslim
Memanggil orang lain dengan panggilan
yang buruk atau tidak disukai hukumya adalah haram karena merupakan bentuk
celaan terhadap muslim, ini adalah bentuk kefasikan dalam Islam, sehingga sangat
dilarang melakukannya.
Sebaliknya, dalam Islam sangat
dianjurkan untuk memanggil orang lain dengan panggilan yang baik dan disukai
oleh orang tersebut. Sebuah riwayat yang lemah sanadnya namun maknanya benara,
yaitu:
يُعْجِبُهُ أَنْ يُدْعَى الرَّجُلُ
بِأَحَبِّ أَسْمَائِهِ إِلَيْهِ، وَأَحَبِّ كُنَاهُ
“Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam
suka ketika seseorang dipanggil dengan namanya yang paling dia sukai dan dengan
kunyah yang paling dia sukai.”
Riwayat ini dikuatkan oleh atsar
dari Umar bin khattab yang berkata, “Ada dua hal yang bisa menjernihkan cintamu
kepada saudara-saudaramu: hendaklah engkau mengucapkan salam kepadanya terlebih
dahulu ketika berjumpa, dan panggillah ia dengan nama yang paling disukainya.”
Merujuk pada ayat, hadits dan atsar
para ulama tersebut maka dapat disimpulkan bahwa memanggil orang lain khususnya
orang muslim lainnya dengan panggilan yang buruk atau tidak disukai oleh orang
yang dipanggilnya hukumnya adalah haram dalam Islam. Hal ini karena merupakan
bentuk celaan dan mengolok-olok orang lain yang jelas haramnya dalam Islam.
Hendaknya kita memanggil orang lain
khususnya seorang muslim dengan ucapan yang baik, misalnya “Wahai saudaraku
(Akhi), Ya… Ikhwan” dan panggilan lainnya yang menyenangkan bagi orang yang
dipanggil. Wallahu a’lam. 20012023.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Please Uktub Your Ro'yi Here...